Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:52 WIB

Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bakal Beri Sanksi Tegas kepada SPBU Perawas

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.334.160 Perawas. Hal ini jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan tim di lapangan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Pertamina juga memberikan apresiasi kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang telah berhasil memadamkan api di sekitar SPBU,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap aman menyusul insiden di area SPBU 24.334.160 Perawas. Insiden kebakaran mobil minibus ini ditengarai akibat adanya pembelian BBM menggunakan tangki modifikasi atau jerigen.
 
“Untuk sementara ini kami juga langsung mengalihkan distribusi BBM ke lembaga penyalur terdekat di sekitar lokasi SPBU 24.334.160 Perawas,” tambahnya.

Baca Juga  Yayasan Rudi Centre Wujudkan Penderita Katarak di Negeri Laskar Pelangi Kembali Melihat Indahnya Dunia

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.

Masyarakat juga ia harapkan serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan yang berbahaya.

Baca Juga  Dishub Belitung Gelar Kerja Bakti, Bersihkan Kawasan Pelabuhan Tanjung Batu

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutupnya.

Larangan mengisi BBM melalui jeriken ada dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi. itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.

Jika terjadi, Pertemina akan memberikan sanksi. Sanksi meliputi sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM, termasuk pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.(Tim/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Kantor Kementerian Agama Belitung Gelar Upacara Peringatan Hari Santri 2022

Belitong Humanities

DPD APBEDNAS Babel Gelar Raker II, Pemda Belitung Harap dapat Tingkatkan Sinergitas

Belitong Humanities

Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Pemkab Beltim Selenggarakan Musrenbang RKPD 2025
Dishub Belitung

Belitong Humanities

Evaluasi dan Monitoring Pegawai, Dishub Belitung Siap Berikan Pelayanan yang Terbaik Kepada Masyarakat

Belitong Humanities

Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, Distangan Beltim Teken MoU dengan PT. SMM

Belitong Economic and Business

Polisi Buka Blokade Jalan Perkebunan Sawit Foresta Lestari Dwikarya, Situasi Mulai Mendingin

Belitong Humanities

Pemudik Idul Fitri 1446 Hijriah di pelabuhan Tanjung Ru Meningkat, Diimbau Tiba Lebih Awal

Belitong Humanities

Disdukcapil Belitung Dorong Masyarakat Aktivasi IKD, Ini Manfaatnya