Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:52 WIB

Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bakal Beri Sanksi Tegas kepada SPBU Perawas

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.334.160 Perawas. Hal ini jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan tim di lapangan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Pertamina juga memberikan apresiasi kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang telah berhasil memadamkan api di sekitar SPBU,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap aman menyusul insiden di area SPBU 24.334.160 Perawas. Insiden kebakaran mobil minibus ini ditengarai akibat adanya pembelian BBM menggunakan tangki modifikasi atau jerigen.
 
“Untuk sementara ini kami juga langsung mengalihkan distribusi BBM ke lembaga penyalur terdekat di sekitar lokasi SPBU 24.334.160 Perawas,” tambahnya.

Baca Juga  Siswa Regina Pacis Antre Ambil PIP di BRI, Ini Penjelasan Disdikbud Belitung

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.

Masyarakat juga ia harapkan serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan yang berbahaya.

Baca Juga  KNPI Belitung Gelar Kemah Pemuda dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutupnya.

Larangan mengisi BBM melalui jeriken ada dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi. itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.

Jika terjadi, Pertemina akan memberikan sanksi. Sanksi meliputi sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM, termasuk pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.(Tim/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Meriah, Lomba Tingkat Paud di Gedung Nasional diikuti Ribuan Anak Belitung

Belitong Humanities

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra Berbagi dengan Para Tahanan di Rutan Mapolres Belitung

Belitong Humanities

Bangun Sinergitas, Pengurus Pokja Wartawan Belitung Audiensi dengan Kapolres Belitung

Belitong Humanities

Baznas Belitung Sosialisasikan Pengumpulan Zakat Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah
Sekda Belitung

Belitong Humanities

Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Idul Fitri, Wabup dan Sekda Belitung Sidak Kehadiran ASN, Ini Hasilnya

Belitong Humanities

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Bangun Imigrasi Corner di Beltim

Belitong Humanities

Lantik Mikron Sebagai Pj Bupati Belitung, Safrizal ZA Minta Langsung Tancap Gas

Belitong Humanities

632 Siswa SD dan SMP di Kabupaten Belitung Terima Beasiswa SIMPOR, Ini pesan Bupati Belitung