Home / Belitong Humanities

Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:52 WIB

Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bakal Beri Sanksi Tegas kepada SPBU Perawas

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

Sebuah mobil minibus hangus terbakar di dalam areal SPBU di jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Tanjungpandan, Selasa (15/8) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.334.160 Perawas. Hal ini jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya telah menginstruksikan tim di lapangan dan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Pertamina juga memberikan apresiasi kepada petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang telah berhasil memadamkan api di sekitar SPBU,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap aman menyusul insiden di area SPBU 24.334.160 Perawas. Insiden kebakaran mobil minibus ini ditengarai akibat adanya pembelian BBM menggunakan tangki modifikasi atau jerigen.
 
“Untuk sementara ini kami juga langsung mengalihkan distribusi BBM ke lembaga penyalur terdekat di sekitar lokasi SPBU 24.334.160 Perawas,” tambahnya.

Baca Juga  Isyak Meirobie: G20 Bawa Peran Penting bagi Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.

Masyarakat juga ia harapkan serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan yang berbahaya.

Baca Juga  Lampu PJU Banyak Padam Disorot Saat Paripurna, Ini Penjelasan Mikron

“Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutupnya.

Larangan mengisi BBM melalui jeriken ada dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi. itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.

Jika terjadi, Pertemina akan memberikan sanksi. Sanksi meliputi sanksi teguran lisan, administratif, penghentian sementara pengiriman BBM, termasuk pemutusan hubungan kerja tentunya sesuai dengan kontrak perjanjian.(Tim/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

‎Lapas Tanjungpandan Terima SK Bupati Belitung Timur Penetapan Lokasi Hibah Tanah
Pleno III

Belitong Humanities

Pleno III HMI BABEL Raya, Serukan Semangat Persatuan Untuk Pemerataan Pembangunan

Belitong Humanities

Terpilih Sebagai Putri Budaya Bangka Belitung 2024, Firny Akan Wakili Babel di Pemilihan Tingkat Nasional di Sulteng

Belitong Humanities

Begini Update Kondisi Terkini Jamaah Haji Belitung di Tanah Suci

Belitong Humanities

Kapal Express Bahari 3 E Berangkatkan 237 Penumpang, Besok Prediksi Puncak Arus Mudik

Belitong Humanities

Cegah Konflik Sosial, Kodim Belitung Lakukan Pembinaan Komunikasi

Belitong Humanities

Motivasi Siswa, Kurnianto Purnama Luncurkan Buku Puisi di SMAN 1 Tanjungpandan

Belitong Humanities

Penerimaan Zakat dan Infak Baznas Beltim Menurun