Home / 2024 Election

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:22 WIB

Tahapan Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Belitung Timur Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Sampai Melanggar Aturan

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

BelitongToday, Manggar – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 dapat melaksanakan kegiatan kampanye sesuai ketentuan dan tanpa melanggar aturan yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara menyebutkan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November sampai 10 Februari mendatang. Peserta Pemilu 2024 ia harapkan mematuhi segala aturan dan regulasi yang ditetapkan sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta kampanye untuk berkampanye secara santun, humanis, damai. Serta, tidak melanggar aturan-aturan yang telah ada,” kata Danny kepada BelitongToday, Sabtu (2/11).

Pihaknya mengingatkan hal-hal yang para peserta pemilu harus hindari dalam berkampanye. Seperti jangan melakukan pengrusakan alat peraga kampanye milik peserta lain.

Baca Juga  DLH Belitung Imbau Pedagang Takjil Sediakan Kantong Sampah

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah

Bawaslu Beltim mempersilahkan para peserta pemilu untuk berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Juga, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye (BK), kampanye melalui media sosial maupun kegiatan lainnya.

“Jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung Timur beserta jajaran panwascam dan panwaslu desa siap mengawasi proses pelaksanaan kampanye. Karena, kampanye berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” jelas Danny.

Baca Juga  KPU Belitung Antisipasi Terjadinya PSU di Pilkada 2024

Selain itu, ia berharap para peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan zona pemasangan APK Pemilu 2024.

“Saat ini telah kami tetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur. Di mana, para peserta pemilu maupun pelaksananya dapat memasang alat peraga kampanye pada zona tersebut,” bebernya.

Namun ketika APK peserta Pemilu 2024 berada di luar zona di wilayah yang tidak terlarang maka harus memiliki surat izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

“Harus ada izin dari pemilik tempat dan sampaikan ke anggota panwascam setempat,” tutup Danny. (Mario)

Share :

Baca Juga

NasDem Bacaleg

2024 Election

Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, NasDem Siap Birukan Langit Belitung

2024 Election

Serap Masukan dari Masyarakat, KPU Belitung Timur Gelar FGD Pilkada 2024
KPU Beltim

2024 Election

KPU Beltim: 17 Parpol Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

2024 Election

Apresiasi Kerjasama Selama Pilkada Belitung 2024, Bawaslu Belitung Serahkan Penghargaan

2024 Election

Tertinggi Kedua di Babel, Tingkat partisipasi Pemilih dalam Pilkada Belitung 2024 capai 73,5 Persen

2024 Election

Rangkul untuk Bangun Belitung, Syamsir Bakal Sowan ke Paslon Lain Pilkada Belitung 2024
Satpol PP

2024 Election

Satpol PP Belitung Tertibkan Spanduk Tak Berizin, Dominan Spanduk Parpol dan Bacaleg

2024 Election

Kantongi 2.542 Suara, Caleg PSI Belitung Wyllianto Ucapkan Terima Kasih, Siap Emban Amanah Masyarakat