Home / 2024 Election

Sabtu, 2 Desember 2023 - 16:22 WIB

Tahapan Kampanye Resmi Dimulai, Bawaslu Belitung Timur Ingatkan Peserta Pemilu Jangan Sampai Melanggar Aturan

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara.

BelitongToday, Manggar – Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, mengingatkan agar peserta Pemilu 2024 dapat melaksanakan kegiatan kampanye sesuai ketentuan dan tanpa melanggar aturan yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu Belitung Timur, Danny Sugara menyebutkan tahapan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November sampai 10 Februari mendatang. Peserta Pemilu 2024 ia harapkan mematuhi segala aturan dan regulasi yang ditetapkan sebelumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh peserta kampanye untuk berkampanye secara santun, humanis, damai. Serta, tidak melanggar aturan-aturan yang telah ada,” kata Danny kepada BelitongToday, Sabtu (2/11).

Pihaknya mengingatkan hal-hal yang para peserta pemilu harus hindari dalam berkampanye. Seperti jangan melakukan pengrusakan alat peraga kampanye milik peserta lain.

Baca Juga  Idul Fitri 1444 Hijriah, Perpusda Belitung Libur, Buka Kembali di Tanggal Ini

Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 dengan sanksi pidana maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp24 juta rupiah

Bawaslu Beltim mempersilahkan para peserta pemilu untuk berkampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka. Juga, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), penyebaran Bahan Kampanye (BK), kampanye melalui media sosial maupun kegiatan lainnya.

“Jajaran Bawaslu Kabupaten Belitung Timur beserta jajaran panwascam dan panwaslu desa siap mengawasi proses pelaksanaan kampanye. Karena, kampanye berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” jelas Danny.

Baca Juga  Wabup Belitung Syamsir Hadiri Kegiatan Subuh Keliling di Masjid Al-Mabrur

Selain itu, ia berharap para peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan zona pemasangan APK Pemilu 2024.

“Saat ini telah kami tetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur. Di mana, para peserta pemilu maupun pelaksananya dapat memasang alat peraga kampanye pada zona tersebut,” bebernya.

Namun ketika APK peserta Pemilu 2024 berada di luar zona di wilayah yang tidak terlarang maka harus memiliki surat izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.

“Harus ada izin dari pemilik tempat dan sampaikan ke anggota panwascam setempat,” tutup Danny. (Mario)

Share :

Baca Juga

Bacaleg PAN

2024 Election

Hujan Iringi Pendaftaran Bacaleg PAN ke KPU Belitung, Target Raih 4 Kursi di Pileg 2024

2024 Election

Bawaslu Babel Gelar Apel Siaga Konsolidasi Internal Pengawas Pasca Pilkada 2024
nasdem Belitung Timur

2024 Election

Nasdem dan PKS Susul PDIP Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Belitung Timur
PDI Perjuangan

2024 Election

PDI Perjuangan Menjadi Pendaftar Pertama Pemilu 2024 di KPU Belitung Timur, Target 8 Kursi DPRD
Berkampanye

2024 Election

Bawaslu Belitung Timur: Belum Ada Satupun Peserta Pemilu 2023 yang Berkampanye

2024 Election

Sosialisasikan Pemilu 2024 ke Siswa SLB Negeri Tanjungpandan, Bawaslu Minta Laporkan Jika Ada Perlakuan Diskriminatif KPPS

2024 Election

Pj Bupati Belitung Cek Pelaksanaan PSU Pilpres 2024, Sebut Partisipasi Pemilih Cukup Tinggi

2024 Election

Kompak! Forkopimda Belitung Kendarai Motor Tinjau Pelaksanaan Pilkada 2024