Home / 2024 Election

Senin, 25 Desember 2023 - 12:14 WIB

Bawaslu Belitung Berikan Sosialisasi dan Pelatihan Kepada Saksi Partai Politik, Ini Tujuannya

Kegiatan pelatihan saksi partai politik yang digelar oleh Bawaslu Belitung di Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Minggu (24/12) kemarin.

Kegiatan pelatihan saksi partai politik yang digelar oleh Bawaslu Belitung di Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Minggu (24/12) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung mengadakan kegiatan sosialisasi fasilitasi pelatihan saksi partai politik. Sosialisasi itu dihadiri peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik di Belitung. Acara berlangsung di Hotel BW Suite Tanjungpandan, Minggu (24/12) kemarin.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan, para saksi parpol yang mengikuti pelatihan tersebut akan menjadi pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Aris menyampaikan, saksi parpol harus datang pukul 06.30 WIB karena pada pukul 07.00 WIB sudah harus ada pembukaan kotak suara.

“Jadi saksi parpol itu harus menjadi saksi semua pelaksanaan di TPS nanti,” kata Rezeki Aris Munazar.

Selain itu, pembukaan segel pada pembukaan kotak suara saksi parpol harus melihatnya dengan teliti. Apabila ada kejanggalan pada segel, maka saksi parpol bisa mempertanyakan hal tersebut ke pengawas TPS.

Baca Juga  Mikron Antariksa Pimpin Pelepasan Logistik Pilkada 2024 di Belitung

“Terus surat-surat suara harus juga dilihat. Harus mengecek kembali surat-surat suara tersebut, cukup atau tidak. Jika ada masalah, laporkan kembali. Karena hal-hal ini harus saksi yang memperhatikan,” jelasnya.

Aris melanjutkan, sedangkan untuk jumlah surat suara adalah seluruh jumlah pemilih tetap ditambah dengan dua persen, Hal ini harus diketahui oleh para saksi partai politik.

“Saksi Parpol juga harus memahami untuk para daftar pemilih khusus, yaitu yang menggunakan e-KTP pada pukul 12.00 WIB ,”papar Aris.

Ia menjelaskan, penggunaan e-KTP untuk mencoblos, harus sesuai dengan desa di mana pemilih tinggal. Tidak boleh berbeda. Seperti contoh, tinggal di Sijuk, maka penggunaan e-KTP harus mencoba di Sijuk, bukan di Badau atau di tempat lain.

Baca Juga  GTX Open Kasbiransyah di Sirkuit Kematangan Perai Cerucuk Sukses Digelar

Sebab, jumlah lebih surat suara ini hanya dua persen dari surat suara. Maka jika pengguna e-KTP terlalu banyak, saksi Parpol berhak menyarankan agar pemilih pindah ke TPS lain.

“Jika ada kejadian seperti itu, saksi Parpol dapat menyarankan kepada Ketua KPPS dan KPPS untuk menggeser orang tersebut ke TPS sebelah yang masih datu desa,” bebernya.

Aris menyebutkan, para saksi parpol ini hanya boleh maksimal dua orang dan minimal di satu TPS. Namun yang hanya boleh masuk ke dalam area TPS hanya 1 orang.

“Parpol juga boleh tidak mengirimkan saksi parpolnya, akan tetapi mereka harus menanggung risiko tidak memiliki data dari TPS itu,” pungkasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

2024 Election

KPU Belitung: Lima TPS Pilkada 2024 Berada di Pulau Terluar
Gus Imin Capres 2024

2024 Election

Komunitas Nelayan dan Pemuda Tanjung Kelayang Deklarasi Gus Imin Capres 2024
DPC PBB Belitung

2024 Election

Akomodir Bacaleg Internal dan Eksternal Partai, DPC PBB Belitung Target Raih 4 Kursi di Pileg 2024
Bawaslu

2024 Election

Rawan Pelanggaran dan Kesalahpahaman, Bawaslu Belitung Minta KPU Sosialisasikan Kembali Aturan Bazar ke Tim Paslon

2024 Election

Siap Mengawal Demokrasi, Bawaslu Belitung Gelar Apel Siaga Pilkada 2024

2024 Election

KPU Belitung Gelar Pisah Sambut Ketua dan Komisioner

2024 Election

KPU Belitung Siapkan Skema Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 di Wilayah Kepulauan

2024 Election

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Tertibkan APK yang Masih Terpasang