Home / Belitong Humanities

Selasa, 8 April 2025 - 17:05 WIB

Peringati Hari Kesehatan Dunia 2025, Dua Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi Sakit

Penyerahan remisi kepada dua orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 2025.

Penyerahan remisi kepada dua orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kanwil Ditjenpas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan karena sakit.

Kepala WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia Tahun 2025.

“Dua WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan menerima remisi untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap 7 April,” jelasnya, Selasa 8 April 2025.

Baca Juga  Gen Z Kabupaten Beltim Deklarasikan Anti Politik Uang Pada Pilkada 2024

Pemberian remisi sakit ini merupakan pertama kalinya diberikan kepada WBP Tanjungpandan.

“Ini merupakan pertama kali WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan serta semangat untuk sembuh dari sakit yang dideritanya sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga,” bebernya.

Kedua orang WBP tersebut masing-masing satu orang menerima remisi tiga bulan dan satu orang menerima remisi lima bulan.

Kedua orang WBP tersebut merupakan WBP yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan harus selalu mendapatkan perawatan rutin dari dokter.

Baca Juga  Antisipasi Cuaca Buruk, Distribusi Logistik Pilkada Belitung 2024 di Pulau Terluar Jadi Atensi Khusus

Penerima remisi tersebut, lanjut dia, harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan.

“Serta proses pengajuannya juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter dan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi,” paparnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

UPT PU Babel

Belitong Humanities

UPT PU Babel Telah Aspal Ulang 19,6 Kilometer Jalan di Tahun 2022
Dishub Belitung

Belitong Economic and Business

Kemarin, Dishub Belitung Catat 78 Pemudik dan 59 Kendaraan Menyeberang ke Sadai Bangka Selatan

Belitong Humanities

Peringati Hari Disabilitas Internasional 2022, Wabup Belitung Gelorakan Semangat Kolaborasi bukan Diskriminasi

Belitong Humanities

Tingkatkan Kesiapsiagaan, BPBD Belitung Gelar Kegiatan KIE Rawan Bencana
bupati

Belitong Humanities

Lantik ASN, Sanem Ingatkan Integritas dan Fungsi Tugas

Belitong Humanities

Penuh Haru dan Isak Tangis, WBP Lapas Tanjungpandan Basuh Kaki Ibu

Belitong Humanities

‎Berkas Pengusulan HAS Hanandjoeddin Sebagai Pahlawan Nasional Resmi Dikirim ke Provinsi

Belitong Humanities

Pererat Persaudaraan, BKMT Beltim Gelar Lomba