Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:57 WIB

‎Tegas! THM di Belitung Wajib Tutup Sebulan Penuh Saat Ramadhan 1447 H

Sekda Belitung, Marzuki.

Sekda Belitung, Marzuki.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemkab Belitung resmi menetapkan aturan ketat terkait operasional usaha hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut diinstruksikan untuk tutup total selama satu bulan penuh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menegaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026.

‎”THM kami wajibkan untuk tutup satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,” ujar Marzuki, Kamis 19 Februari 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jenis usaha yang wajib menghentikan aktivitasnya meliputi Bar, Pub, dan Karaoke. Rumah makan atau kafe yang disertai hiburan. Game net atau Warnet Panti pijat, Spa, dan usaha sejenis lainnya.

Baca Juga  KPU Belitung Gelar ToT Bagi Anggota PPK dan PPS

‎”Khusus untuk fasilitas hiburan yang menyatu dengan hotel atau penginapan, pemerintah memberikan pengecualian terbatas. Usaha tersebut hanya diperbolehkan melayani tamu yang menginap dengan jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB,” pungkasnya.

‎Sementara itu, untuk usaha kuliner seperti restoran, warung makan, kantin, dan kedai kopi, pemerintah tetap mengizinkan operasional dengan syarat khusus.

Pengelola wajib memasang tirai atau kain penutup pada siang hari guna menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Damkar Belitung Utamakan Kecepatan Respon Pelayanan

‎”Kami mengajak pelaku usaha untuk menjaga suasana kondusif, menjaga ketertiban, keamanan, serta memelihara toleransi,” tambah Marzuki.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Belitung akan mengerahkan tim patroli terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

‎Marzuki memperingatkan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan paling tegas berupa pencabutan izin usaha.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan suci ini,” pungkasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Ahok

Belitong Economic and Business

Antisipasi Kelangkaan, Ahok Minta Pertamina Rombak Penyaluran Elpiji Subsidi di Belitung, Ancam Cabut Izin Agen Nakal

Belitong Economic and Business

Kendalikan Inflasi, Bank Indonesia Perwakilan Bangka Belitung Bakal Kerjasama dengan Pemkab Beltim
Abel Snack

Belitong Economic and Business

Pelajari Makanan Olahan Hasil Laut Belitung, Siswa Kelas VIII SMP Negeri 3 Tanjungpandan Kunjungi Abel Snack
Jagung

Belitong Economic and Business

Jelang Malam Pergantian Tahun, Petani di Belitung Mulai Tanam Jagung, Luas Tanam Capai 19,4 Hektare
Harga Tiket Lebaran

Belitong Economic and Business

Melawan Kenaikan Harga Tiket Lebaran, Masyarakat Beralih ke Transportasi Online
FMIPA IPB saat berkunjung ke MTC Belitong Timur

Belitong Economic and Business

MPIG Madu Teran Ubah taman Perkantoran Pemkab Belitung Timur Jadi Lokasi Madu Teran Center

Belitong Economic and Business

Galeri KUKM Belitung Siap Sambut Libur Akhir Tahun

Belitong Economic and Business

Distribusi Air Terganggu, PDAM Tirta Batu Mentas Minta Maaf dan Siapkan Layanan Tangki