Home / Belitong Economic and Business

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:57 WIB

‎Tegas! THM di Belitung Wajib Tutup Sebulan Penuh Saat Ramadhan 1447 H

Sekda Belitung, Marzuki.

Sekda Belitung, Marzuki.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemkab Belitung resmi menetapkan aturan ketat terkait operasional usaha hiburan dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah tersebut diinstruksikan untuk tutup total selama satu bulan penuh.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menegaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026.

‎”THM kami wajibkan untuk tutup satu bulan penuh selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah,” ujar Marzuki, Kamis 19 Februari 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, jenis usaha yang wajib menghentikan aktivitasnya meliputi Bar, Pub, dan Karaoke. Rumah makan atau kafe yang disertai hiburan. Game net atau Warnet Panti pijat, Spa, dan usaha sejenis lainnya.

Baca Juga  Porprov Babel 2023, Beltim Panen Medali Emas dari Cabor Atletik

‎”Khusus untuk fasilitas hiburan yang menyatu dengan hotel atau penginapan, pemerintah memberikan pengecualian terbatas. Usaha tersebut hanya diperbolehkan melayani tamu yang menginap dengan jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 23.00 WIB,” pungkasnya.

‎Sementara itu, untuk usaha kuliner seperti restoran, warung makan, kantin, dan kedai kopi, pemerintah tetap mengizinkan operasional dengan syarat khusus.

Pengelola wajib memasang tirai atau kain penutup pada siang hari guna menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga  Ketua DPRD Belitung Nilai Penggantian Direktur RSUD Marsidi Judono Langkah yang Tepat

‎”Kami mengajak pelaku usaha untuk menjaga suasana kondusif, menjaga ketertiban, keamanan, serta memelihara toleransi,” tambah Marzuki.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemkab Belitung akan mengerahkan tim patroli terpadu yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta melibatkan tokoh agama dan masyarakat.

‎Marzuki memperingatkan bahwa pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut dimulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tindakan paling tegas berupa pencabutan izin usaha.

‎”Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif selama bulan suci ini,” pungkasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Bulog Belitung

Belitong Economic and Business

Stabilkan Harga Beras, Bulog Belitung Gelar Operasi Pasar Beras SPHP, Jual 1,5 Ton Beras SPHP

Belitong Economic and Business

ASN Bisa Tersenyum, Suku Bunga Pinjaman di Bank Sumsel Babel Diturunkan, Segini Besarannya!
Digitalisasi UMKM Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Timur Dorong Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan Digitalisasi

Belitong Economic and Business

PBBF 2025 Sukses Digelar, Segini Jumlah Pengunjung dan Transaksi!

Belitong Economic and Business

Pelabuhan dan Pembukaan Lapangan Kerja Jadi Prioritas Pemkab Beltim

Belitong Economic and Business

Kunjungi Suak Parak Mangrove Park, Sandiaga Uno Sebut Suguhkan Nuansa Berbeda
Layanan PLUT Belitung Kelas Premium

Belitong Economic and Business

Naik Kelas Menjadi Premium, Sanem Minta PLUT KUKM Belitung Berikan Layanan Paripurna

Belitong Economic and Business

Hari Keempat Bazar Gemawira, Pelaku UMKM Bersyukur Dapat Berpartisipasi