BelitongToday, Jakarta – Peraturan Pemerintah tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja memuat 10 kriteria pekerja yang tidak bisa di-PHK. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 153 ayat 1 huruf A sampai dengan J.
“Pemutusan hubungan kerja karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 batal demi hukum dan kontraktor wajib mempekerjakan kembali pekerja/karyawan yang bersangkutan”, demikian bunyi Pasal 153 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang telah berubah menjadi Perppu.
Lantas apa saja kriteria pegawai yang menurut Perpu Cipta Kerja tidak bisa diberhentikan?
Menurut pendapat dokter, karyawan tersebut tidak dapat masuk kerja karena sakit, apabila jangka waktunya tidak sampai 12 bulan berturut-turut.
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban hukum kepada negara.
Karyawan melakukan ibadah yang ditentukan oleh agama mereka
Karyawan sudah menikah
Karyawan yang sedang hamil, melahirkan, menggugurkan, atau menyusui anaknya.
Karyawan memiliki hubungan keluarga dan/atau menikah dengan karyawan lain dari perusahaan yang sama. (Mg2)







