BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung menyampaikan soal sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.
Kepala BKPSDM Belitung, KA. Azhami menjelaskan sanksi tersebut diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran mulai dari sanksi teguran, pelanggaran disiplin ringan, pelanggaran disiplin berat, bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sanksinya jelas sekali apabila ASN melanggar netralitas di Pilkada 2024,” jelasnya, Selasa 10 September 2024.
Hal ini disampaikan KA. Azhami dalam acara sosialisasi netralitas ASN di Pilkada 2024 yang digelar oleh Bawaslu Belitung di Ballroom Grand Hatika, jalan Kemuning, Selasa 10 September 2024.
Dengan demikian, BKPSDM Belitung meminta agar ASN dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
ASN di Belitung diharapkan tidak terlibat dalam politik praktis apalagi mendekati hal-hal yang dapat menggangu netralitas.
“Sebenarnya ASN sudah tahu sejak menjadi ASN seharusnya netral tidak boleh ini dan tidak boleh itu,” jelasnya.
Namun sayangnya, kata Azhami, ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi netralitas seperti hubungan keluarga bahkan adanya iming-iming tertentu.
“Namun seharusnya ASN itu bekerja dengan baik jangan takut tidak mendapatkan apa-apa,” paparnya. (Nazriel)







