Home / Belitong Humanities

Kamis, 7 November 2024 - 22:52 WIB

Gelar Jumpa Pers, Kuasa Hukum Bayu Priyambodo Utamakan Penyelesaian Hukum Secara Damai

Jumpa pers kasus dugaan penamparan yang dilakukan oleh Bayu Priambodo.

Jumpa pers kasus dugaan penamparan yang dilakukan oleh Bayu Priambodo.

BelitongToday, Manggar – Kuasa Hukum Bayu Priyambodo, Cahya Wiguna menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penamparan yang dilakukan kliennya pada, Kamis 7 November 2024.

Ia melakukan upaya hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya beberapa waktu yang lalu.

“Kami dilaporkan di Polsek Manggar tanggal 18 September 2024 yang saat ini statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Di dalam laporan, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam pasal sangkaan 351 KUHP. Terhadap hal tersebut, kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan upaya upaya hukum yang diatur dan sesuai dengan perundang-undangan,” kata kuasa hukum Cahya Wiguna dalam jumpa pers tersebut.

Menurutnya, tidak benar kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Beltim di gedung DPRD Beltim beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga  Rasa Bangga dan Haru, KRI Dewaruci Tinggalkan Beltim

“Berkaitan bukti materil dan formil yang diajukan pelapor karena kami menyakini apa yang disampaikan pelapor adalah sesuatu yang tidak benar,” tegasnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan sudah memiliki banyak bukti dan saksi-saksi saat kejadian berlangsung.

“Kami memiliki banyak alat bukti dan saksi terkait perkara dan fakta kejadian yang disampaikan pelapor dalam keterangan di beberapa media dan pihak kepolisian,” jelasnya.

Salah satunya dari alat bukti visum, pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penamparan seperti laporan korban ke polisi.

“Apa yang disampaikan, pemukulan di sebelah kanan, sementara klien kami bukan kidal. Bagaimana mungkin seseorang berhadapan bisa memukul tangan kanan dan mengenai pipi kanan korban. Hal ini yang kami sampaikan dalam penyidikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, sejak dugaan kasus tersebut, pihaknya terus melakukan upaya damai kepada korban.

Baca Juga  Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Sebanyak 36.646 Pemudik Melintas di Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin

“Sejak kejadian itu, kami telah melakukan upaya damai agar diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat mediasi awal, kami diminta membayar 50 jt, namun pada saat mengupayakan mediasi lanjutan meningkat menjadi Rp 200 juta. Kami menilai ini tidak rasional dan kami anggap menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Bayu Priyambodo menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana itu adalah salah alamat.

“Saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti disampaikan yang bersangkutan melalui visum dan kita sudah siapkan alat bukti dan para saksi, sepertinya ada 21 alat bukti dan juga puluhan saksi. Intinya kita jaga asas praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum,“ ungkap Bayu. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

Yayasan Rudi Centre

Belitong Humanities

Yayasan Rudi Centre Wujudkan Penderita Katarak di Negeri Laskar Pelangi Kembali Melihat Indahnya Dunia
Kajari Rita Susanti

Belitong Humanities

Rita Susanti Resmi Jabat Kajari Belitung Timur
Piala Kajari

Belitong Humanities

Berhasil Juarai Lomba Cerdas Cermat, SMAN 1 Simpang Pesak Terima Piala Kajari Beltim
Pelindo Tanjungpandan menyalurkan hewan Kurban

Belitong Humanities

Idul Adha 1444 Hijiriah, Pelindo Tanjungpandan Salurkan Lima Ekor Sapi Kurban
Netralitas

Belitong Humanities

Tahun Politik Pemilu 2024, Sekda Belitung Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Belitong Humanities

Kartini Masa Kini di Mata Kabag Prokopim Setda Pemkab Belitung

Belitong Humanities

Faktor Ekonomi Hingga Orang Ketiga, Kemenag Belitung Catat 431 Kasus Perceraian Sepanjang 2023
Kelas

Belitong Humanities

Gowim Mahali Resmi Jabat Kalapas Kelas II B Tanjungpandan, Mahendra Sulaksana Pindah ke Lapas Kelas II B Jombang