BelitongToday, Tanjungpandan – Masa tenang pelaksanaan Pemilu 2024 resmi berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
Selama berlangsungnya masa tenang Pemilu 2024, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Selain itu, Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang harus segera dilepas.
Terkait hal ini, Bawaslu Belitung telah mengimbau peserta Pemilu 2024 di Belitung agar dapat melepas atau mencopot APK (baliho, poster, dan spanduk) secara mandiri.
“Untuk APK yang masih terpasang tadi kami sudah melakukan rapat dengan partai politik dan LO calon DPD dan Capres – Cawapres hari ini mereka sudah harus melepaskan dan membersihkan baliho atau spanduk yang ada secara mandiri,” papar Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, Minggu (11/2).
Ia menjelaskan, mulai, Minggu (11/2) pukul 00.01 WIB mereka APK yang masih terpasang wajib diturunkan.
Sedangkan apabila APK tersebut masih terpasang di masa tenang maka ada sanksinya yang akan ditertibkan sesuai kesepakatan oleh tim gabungan.
“Di dalamnya ada Satpol PP yang kami libatkan, ada Polres Belitung, Satlantas Polres Belitung ini adalah untuk kalau masih ada mobil atau motor yang berkeliaran yang masih memakai stiker calon maka akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Nazriel)







