BelitongToday, Tanjungpandan – Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke XXVII Pemkab Belitung Tahun 2023 berlangsung di halaman kantor Bupati Belitung, Sabtu (29/4).
Bupati Belitung Sahani Saleh menyampaikan salam sejahtera bagi kita semua puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT.
“Sehingga hari ini kita dapat melaksanakan Upacara Peringatan XXVII Hari Otonomi Daerah Tahun 2023, bertema “Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul,” sebutnya.
Sanem, sapaan akrabnya, mengatakan perlu kita melakukan refleksi sejenak memahami esensi untuk kembali filosofis otonomi daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
“Tujuan pelaksanaan otonomi dengan mendesentralisasikan sebagian daerah sejatinya untuk daerah mencapai kewenangan. Menjadikan kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memacu terjadinya dan pemerataan pembangunan,” terangnya.
Menurut Sanem, ada pertanyaan sederhana, namun syarat dengan makna filosofis, mengapa hari otonomi daerah kita peringati tanggal 25 April setiap tahunnya.
Refleksi Esensi Filosofis
Oleh karena itu, perlu refleksi sejenak, untuk memahami esensi filosofis dari penetapan otonomi daerah yang saat ini berusia 27 tahun.
Otonomi daerah saat ini genap berusia 27 tahun. Pada tahun 1995, Pemerintah menyerahkan sebagian urusan Pemerintahan melalui PP Nomor 8/1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan kepada 27 (Dua Puluh Tujuh) Daerah Tingkat II Percontohan (ditetapkan 21 April 1995).
“Kebijakan ini menjadi tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga, pada tanggal 7 Februari 1996, Pemerintah Pusat mengeluarkan Keppres Nomor 11/1996 tentang Hari Otonomi Daerah (ditetapkan 7 Februari 1996). Melalui keputusan tersebut, menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah,” jelasnya
Setelah itu, lahirlah UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah (ditetapkan 7 Mei 1999) di mana pusat membenahi hubungan dengan daerah. Dengan terbitnya UU tersebut, Daerah memiliki kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan. Terkecuali, politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta bidang dan kewenangan lain.
“Setelah 27 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif. Hal ini terbukti dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Juga, bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah,” ungkapnya.
Namun, data juga menunjukan bahwa filosofi dari tujuan otonomi daerah belum sepenuhnya mencapai hasil yang seharusnya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri selama kurun waktu tersebut, terdapat beberapa daerah yang memiliki PAD di bawah 20%. Daerah itu juga menggantungkan keuangannya pada Pemerintah Pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Hal ini tentunya menjadi sangat ironis, mengingat kewenangan telah pemerintah pusat berikan kepada daerah, sementara keuangan masih tergantung kepada pemerintah pusat,” tutupnya. (Ferdy)