Home / Belitong Humanities

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:59 WIB

23 Januari Tahun Baru Imlek Tidak Ada Libur Wajib, Bagaimana Aturannya?

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

BelitongToday, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari libur nasional bersamaan dengan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Umum Tahun 2023.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Namun yang jelas pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.

Sebagaimana tercantum dalam kalimat ketujuh SKB 3 menteri tentang cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga  Pemkab Belitung Timur Jalin Kerjasama dengan LKBH Belitung Mengenai Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam kalimat pertama, untuk organisasi/instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi diktum ketujuh.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara berlaku sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, pernyataan kelima menteri SKB 3 tentang aturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 juga menyebutkan dampak cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti umum tersebut pada kalimat pertama mengurangi hak karyawan/pegawai atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja umum kemitraan/unit organisasi/perusahaan,” seperti yang tertera pada kalimat kelima.

Baca Juga  Kemenag Belitung: Tidak Ada Pembatasan Usia Calon Haji 2023

Setelah itu, bagaimana jika karyawan tersebut tidak istirahat total tetapi terus bekerja?

Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 202 Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan mengatur bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.

Selain itu, pada poin kedua, bahwa pelaksanaan cuti bersama sukarela atau opsional di bawah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Pegawai mengambil cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi hak pegawai atas cuti tahunan,” bunyi SE Menaker butir No 3/2022. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di pelabuhan Tanjungpandan

Belitong Humanities

Bupati Belitung Temui Massa Demonstrasi Foresta, Beberkan Apa Saja yang Telah Dikerjakan, Sebut Kewenangan Terbatas

Belitong Humanities

BPBD Belitung Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Terdampak Kemarau

Belitong Humanities

TNI AU Hadir di Tengah Masyarakat, Siap Sukseskan Program Ketahanan Pangan dan MBG
CJH Belitung

Belitong Humanities

112 CJH Belitung Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
Renovasi Klinik Utama Bakti Timah

Belitong Humanities

Renovasi Klinik Utama Bakti Timah Rampung, Siap Berikan Pelayanan Berkualitas Kepada Masyarakat

Belitong Humanities

Kapolres Belitung Ngopi Bareng dengan Jurnalis, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Belitong Humanities

Dishub Belitung Ajak Petugas Parkir Dialog, Bahas Soal Pelayanan Parkir