Home / Belitong Humanities

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:59 WIB

23 Januari Tahun Baru Imlek Tidak Ada Libur Wajib, Bagaimana Aturannya?

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

BelitongToday, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari libur nasional bersamaan dengan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Umum Tahun 2023.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Namun yang jelas pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.

Sebagaimana tercantum dalam kalimat ketujuh SKB 3 menteri tentang cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga  Belitung Terima Tiga Penghargaan Sekaligus dari BPKP, Sanem Ajak ASN Terus Tingkatkan Kinerja

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam kalimat pertama, untuk organisasi/instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi diktum ketujuh.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara berlaku sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, pernyataan kelima menteri SKB 3 tentang aturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 juga menyebutkan dampak cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti umum tersebut pada kalimat pertama mengurangi hak karyawan/pegawai atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja umum kemitraan/unit organisasi/perusahaan,” seperti yang tertera pada kalimat kelima.

Baca Juga  Peringatan May Day di Belitung Tidak Ada, Seluruh Rangkaian Acara Dipusatkan di Pangkal Pinang

Setelah itu, bagaimana jika karyawan tersebut tidak istirahat total tetapi terus bekerja?

Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 202 Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan mengatur bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.

Selain itu, pada poin kedua, bahwa pelaksanaan cuti bersama sukarela atau opsional di bawah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Pegawai mengambil cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi hak pegawai atas cuti tahunan,” bunyi SE Menaker butir No 3/2022. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat Belitung, Gubernur Babel Salurkan Sapi Kurban

Belitong Humanities

Pjs Bupati Beltim Apresiasi Seluruh Pihak Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Beltim
dr. Ratih

Belitong Humanities

Bupati Belitung Lantik dr. Ratih Jadi Direktur UPT RSUD Marsidi Judono Belitung
tim penilai

Belitong Humanities

Tim Penilai Penghargaan Pembangunan Daerah Hadir di Belitung, Gali dan Verifikasi Pembangunan

Belitong Humanities

Putra Mantan Bupati Belitung H.AS Hananjoeddin Berpulang, Dikebumikan di Perth Australia

Belitong Humanities

Tegakkan Disiplin, Satpom Lanud H. AS Hanandjoeddin Gelar Sweeping
Sekolah

Belitong Humanities

Siswa TK dan SD di Beltim Masuk Sekolah Sampai Hari Jumat, Ini Alasannya
Musrenbang Sijuk

Belitong Humanities

Buka Musrenbang Kecamatan Sijuk, Sanem Minta Atasi Persoalan Bersama