Home / Belitong Humanities

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:59 WIB

23 Januari Tahun Baru Imlek Tidak Ada Libur Wajib, Bagaimana Aturannya?

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

BelitongToday, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari libur nasional bersamaan dengan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Umum Tahun 2023.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Namun yang jelas pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.

Sebagaimana tercantum dalam kalimat ketujuh SKB 3 menteri tentang cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga  Besok, Ratusan Masyarakat Membalong Bakal Hadiri Persidangan Vonis Martoni Cs, Diminta Hormati Putusan Pengadilan

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam kalimat pertama, untuk organisasi/instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi diktum ketujuh.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara berlaku sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, pernyataan kelima menteri SKB 3 tentang aturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 juga menyebutkan dampak cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti umum tersebut pada kalimat pertama mengurangi hak karyawan/pegawai atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja umum kemitraan/unit organisasi/perusahaan,” seperti yang tertera pada kalimat kelima.

Baca Juga  The Covid-19 Pandemic is Decreasing, Belitung is Ready to Develop Cruise Tourism

Setelah itu, bagaimana jika karyawan tersebut tidak istirahat total tetapi terus bekerja?

Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 202 Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan mengatur bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.

Selain itu, pada poin kedua, bahwa pelaksanaan cuti bersama sukarela atau opsional di bawah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Pegawai mengambil cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi hak pegawai atas cuti tahunan,” bunyi SE Menaker butir No 3/2022. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Tasyakuran HUT Ke-44 PPM di Belitung, Pupuk Semangat Menjaga NKRI

Belitong Humanities

Tiga Bulan Menjabat, Ini Perasaan dan Pengalaman Sosok Yuspian Pj Bupati Belitung
LSM PPDA Belitung

Belitong Humanities

LSM PPDA Belitung Sosialisasikan Keselamatan Berlalulintas Bagi Pelajar

Belitong Humanities

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat Belitung, Gubernur Babel Salurkan Sapi Kurban

Belitong Humanities

Jadi Oase Penyejuk, Berikut Sambutan Djoni Alamsyah di Pengukuhan Pokja Wartawan Belitung!
Tahun Baru Imlek

Belitong Humanities

Dua Barongsai Kunjungi Kelenteng Hok Tek Che, Beri Hormat di Altar Kelenteng
Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Belitong Humanities

Ketua DPRD Belitung Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Ksatria Tumbang Ganti
Entry Briefing

Belitong Humanities

Mengawali Tugas Baru di Lanud ASH, Danlanud Laksanakan Entry Briefing Diikuti Seluruh Personel