Home / Belitong Humanities

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:59 WIB

23 Januari Tahun Baru Imlek Tidak Ada Libur Wajib, Bagaimana Aturannya?

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

BelitongToday, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari libur nasional bersamaan dengan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Umum Tahun 2023.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Namun yang jelas pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.

Sebagaimana tercantum dalam kalimat ketujuh SKB 3 menteri tentang cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga  Sambut Nataru 2024, Bandara Internasional HAS Hanandjoeddin Belitung Pastikan Siap Layani Penumpang

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam kalimat pertama, untuk organisasi/instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi diktum ketujuh.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara berlaku sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, pernyataan kelima menteri SKB 3 tentang aturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 juga menyebutkan dampak cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti umum tersebut pada kalimat pertama mengurangi hak karyawan/pegawai atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja umum kemitraan/unit organisasi/perusahaan,” seperti yang tertera pada kalimat kelima.

Baca Juga  Anak-anak Rentan Mendapatkan Kekerasan dan Eksploitasi, Hellyana Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Setelah itu, bagaimana jika karyawan tersebut tidak istirahat total tetapi terus bekerja?

Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 202 Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan mengatur bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.

Selain itu, pada poin kedua, bahwa pelaksanaan cuti bersama sukarela atau opsional di bawah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Pegawai mengambil cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi hak pegawai atas cuti tahunan,” bunyi SE Menaker butir No 3/2022. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Akmet Bandung

Belitong Humanities

Satu Calon Mahasiswa Baru Akmet Bandung asal Belitung Timur Mengundurkan Diri

Belitong Humanities

Siswa Tingkat SD/SMP di Belitung Libur Dua Hari Awal Ramadhan
Rumah Pengepul Barang Bekas Terbakar

Belitong Humanities

Rumah Pengepul Barang Bekas Hangus Terbakar, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui
Jalak Sakti 2023

Belitong Humanities

Dentuman Keras Hantam Pulau Belitung Berkali-kali! TNI AU Gelar Latihan Jalak Sakti 2023

Belitong Humanities

Mengintip Standar dan Kebersihan Dapur Umum MBG yang Dipuji Wabup Belitung

Belitong Humanities

Terpilih Sebagai Putri Budaya Bangka Belitung 2024, Firny Akan Wakili Babel di Pemilihan Tingkat Nasional di Sulteng
DMI Belitung

Belitong Humanities

Subuh Keliling ke-163 DMI Belitung, Ustad Faisal Sampaikan Ceramah Sedihnya Berpisah dengan Ramadan

Belitong Humanities

Dinilai Berkontribusi Besar, Pemkab Belitung Timur Serahkan Penghargaan Bagi 9 Wajib Pajak