Home / Belitong Humanities

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:59 WIB

23 Januari Tahun Baru Imlek Tidak Ada Libur Wajib, Bagaimana Aturannya?

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

BelitongToday, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari libur nasional bersamaan dengan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Umum Tahun 2023.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Namun yang jelas pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.

Sebagaimana tercantum dalam kalimat ketujuh SKB 3 menteri tentang cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga  Isyak Pimpin Rapat Persiapan Akhir Pelaksanaan ASEAN HLTF-ACV 2023

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam kalimat pertama, untuk organisasi/instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi diktum ketujuh.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara berlaku sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, pernyataan kelima menteri SKB 3 tentang aturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 juga menyebutkan dampak cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti umum tersebut pada kalimat pertama mengurangi hak karyawan/pegawai atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja umum kemitraan/unit organisasi/perusahaan,” seperti yang tertera pada kalimat kelima.

Baca Juga  Dor! Brimob Polda Babel Ledakkan Empat Mortir Sisa Perang Dunia II

Setelah itu, bagaimana jika karyawan tersebut tidak istirahat total tetapi terus bekerja?

Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 202 Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan mengatur bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.

Selain itu, pada poin kedua, bahwa pelaksanaan cuti bersama sukarela atau opsional di bawah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Pegawai mengambil cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi hak pegawai atas cuti tahunan,” bunyi SE Menaker butir No 3/2022. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Rabu, Siswa di Belitung Mulai Masuk Kembali Sekolah

Belitong Humanities

Baznas Belitung Kumpulkan Zakat Rp2,36 Miliar Sepanjang 2022
Safari Ramadan

Belitong Humanities

Safari Ramadan di Masjid Al Hidayah Desa Pegantungan, Sanem Pamit Karena Masa Jabatan Segera Berakhir
Perpusda Belitung

Belitong Humanities

Idul Fitri 1444 Hijriah, Perpusda Belitung Libur, Buka Kembali di Tanggal Ini

Belitong Humanities

Kasus Pernikahan Dini di Belitung, Kemenag Belitung Tingkatkan Sosialisasi Pencegahan ke Pelajar
barongsai

Belitong Humanities

Kelenteng Hok Tek Che Tiadakan Pertunjukan Barongsai dan Kembang Api

Belitong Humanities

Ketua PWI Belitung: Kemerdekaan Pers adalah Harga Mati
Game Online

Belitong Humanities

Gegara Sering “Mabar” Game Online, Pria asal Bekasi ini Nekat Menikahi Gadis 15 tahun asal Gantung