Home / Belitong Humanities

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:59 WIB

23 Januari Tahun Baru Imlek Tidak Ada Libur Wajib, Bagaimana Aturannya?

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

BelitongToday, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari libur nasional bersamaan dengan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Umum Tahun 2023.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Namun yang jelas pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.

Sebagaimana tercantum dalam kalimat ketujuh SKB 3 menteri tentang cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga  Kadishub Belitung Periksa Kelaikan Kendaraan di Pelabuhan Tanjung Ru

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam kalimat pertama, untuk organisasi/instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi diktum ketujuh.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara berlaku sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, pernyataan kelima menteri SKB 3 tentang aturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 juga menyebutkan dampak cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti umum tersebut pada kalimat pertama mengurangi hak karyawan/pegawai atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja umum kemitraan/unit organisasi/perusahaan,” seperti yang tertera pada kalimat kelima.

Baca Juga  Waspada! Jangan Mau Dinikahi Siri oleh Oknum Pejabat, Ini Dampak Negatifnya

Setelah itu, bagaimana jika karyawan tersebut tidak istirahat total tetapi terus bekerja?

Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 202 Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan mengatur bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.

Selain itu, pada poin kedua, bahwa pelaksanaan cuti bersama sukarela atau opsional di bawah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Pegawai mengambil cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi hak pegawai atas cuti tahunan,” bunyi SE Menaker butir No 3/2022. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Alami Kandas di Alur Pelayaran Pangkalbalam, 2 Kapal Berhasil Dievakuasi Tim SAR Gabungan

Belitong Humanities

‎Tabung Gas 3 Kg Bocor, Warung Makan di Simpang Perumnas Terbakar, Damkar Sigap Jinakkan Api
Jurnalis Belitung

Belitong Humanities

Acara Puncak HPN 2023, Momentum Tingkatkan Persatuan Jurnalis Belitung
Rakor

Belitong Humanities

Hadapi Mudik Idul Fitri 1444 Hijriah, Kapolri Pimpin Rakor Lintas Sektor
Pelantikan

Belitong Humanities

Ini Alasan Sanem Gelar Pelantikan ASN di Hari Jumat, Betulkah Jumat Keramat?

Belitong Humanities

Senyum ‘Bocil’ di Khitanan Massal Baznas Belitung, Gratis dan Dapat Perlengkapan Sekolah

Belitong Humanities

‎Di Balik Jeruji, Suara Tetap Terhubung Hak Komunikasi WBP Lapas Tanjungpandan Terpenuhi Lewat Wartelsuspas

Belitong Humanities

Pamit Kepada Masyarakat, Sanem – Isyak Gelar Gowes dan Jalan Santai, Cetak 5.000 Tiket