Home / Belitong Humanities

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:59 WIB

23 Januari Tahun Baru Imlek Tidak Ada Libur Wajib, Bagaimana Aturannya?

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

Sumber foto : infografis/cuti bersama/aristya rahadian

BelitongToday, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari libur nasional bersamaan dengan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hal tersebut tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3/2022, Nomor 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Umum Tahun 2023.

Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Namun yang jelas pelaksanaan cuti bersama ini tak wajib.

Sebagaimana tercantum dalam kalimat ketujuh SKB 3 menteri tentang cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga  Sukses Digelar, Pasar Tani DKPP Belitung Awal November Catatkan Transaksi Rp16 Juta

“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam kalimat pertama, untuk organisasi/instansi swasta ditentukan oleh pimpinan masing-masing,” demikian bunyi diktum ketujuh.

Sedangkan untuk aparatur sipil negara berlaku sesuai dengan undang-undang.

Kemudian, pernyataan kelima menteri SKB 3 tentang aturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 juga menyebutkan dampak cuti bersama.

“Pelaksanaan cuti umum tersebut pada kalimat pertama mengurangi hak karyawan/pegawai atas cuti tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap unit kerja umum kemitraan/unit organisasi/perusahaan,” seperti yang tertera pada kalimat kelima.

Baca Juga  Long-awaited by the Community, East Belitung Regional House of Representative Encouraged Regency Government to Realize Port Development

Setelah itu, bagaimana jika karyawan tersebut tidak istirahat total tetapi terus bekerja?

Surat Edaran (SE) No. 3 Tahun 202 Menteri Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan mengatur bahwa “cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan”.

Selain itu, pada poin kedua, bahwa pelaksanaan cuti bersama sukarela atau opsional di bawah kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

“Pegawai mengambil cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi hak pegawai atas cuti tahunan,” bunyi SE Menaker butir No 3/2022. (Mg2)

https://youtu.be/HknPR4dDkBU

Share :

Baca Juga

barongsai

Belitong Humanities

Kelenteng Hok Tek Che Tiadakan Pertunjukan Barongsai dan Kembang Api

Belitong Humanities

Dishub Belitung Prediksi Jumlah Pemudik Idul Fitri 1445 H Naik 20 Persen

Belitong Humanities

Pantai Tanjungpendam Jadi Lokasi Pengamatan Hilal Awal Ramadhan 1446 Hijriah

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Sambut Baik Dua Raperda Inisiatif DPRD Belitung

Belitong Humanities

Lewat Starategi dan Kolaborasi Pentahelix, Belitung Kini Zero Kemiskinan Ekstrem

Belitong Humanities

PJN Babel Tangani Lima Jembatan di Belitung, Ferry: Bukan Hanya Membangun Tapi Membuat Inovasi

Belitong Humanities

Konsisten Hadir Untuk Masyarakat, Rudianto Tjen Bantu Biaya Pasien Rujukan Asal Bangka Belitung

Belitong Humanities

Kapolres Belitung Ngopi Bareng dengan Jurnalis, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi