BelitongToday, Manggar – Semua Perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baik yang bekerja sebagai PNS maupun yang tidak, diingatkan agar tidak mau dinikahi secara siri oleh siapapun. Baik dari kalangan pengusaha maupun pejabat tinggi.
Hal tersebut karena jika menikah siri secara diam-diam maupun yang terang-terangan, pernikahannya tidak tercatat sah di mata hukum dan negara.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Babel, Imelda Handayani mengatakan nikah secara siri ini tidak memiliki kekuatan hukum. Dan, pasti akan sangat merugikan perempuan.
Satu di antara kerugian itu yakni, anak tidak memiliki ayah di akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Sehingga, ini berdampak buruk pada masa depan anak. Kemudian anak juga tidak memperoleh dan menuntut harta warisan.
Selain itu, anak yang tidak memiliki nama ayah di akta kelahirannya juga tidak bisa masuk ke sekolah kedinasan.
“Kasihan kalau anak yang punya potensi, punya cita-cita yang tinggi, karena ada satu kesalahan orang tuanya tidak mencatat perkawinannya. Akhirnya harus menghambat cita-cita anak,” kata Imelda, Kamis (3/8) malam.
Lebih lanjut, Imelda menjelaskan, dampak akibat dari nikah siri terhadap perempuan lebih banyak negatif daripada positifnya. Meskipun, laki-laki tersebut berstatus seorang pejabat tinggi atau pun pengusaha kaya raya.
Bagi laki-laki yang menikahi perempuan dengan siri, Imelda menyebutkan, mereka telah merampas hak perempuan.
“Saya memandangnya sebagai Satgas PPA, perempuan jangan sampai mau atau tergoda dengan alasan untuk menghindari zina dan lain sebagainya. Sehingga, akhirnya mau nikah secara siri,” pungkasnya. (Mario)