Home / Belitong Politics

Kamis, 14 September 2023 - 16:31 WIB

Spanduk Parpol dan Bacaleg Mulai Banyak Terpasang, Ini Penjelasan Bawaslu Belitung

Petugas Satpol PP Belitung menurunkan satu baliho peserta Pemilu 2024 karena melanggar ketentuan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Petugas Satpol PP Belitung menurunkan satu baliho peserta Pemilu 2024 karena melanggar ketentuan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BelitongToday, Tanjungpandan – Spanduk atau baliho partai politik dan bakal calon legislatif Pemilu 2024 mulai banyak terpasang di sejumlah sudut kota Tanjungpandan.

Salah satu lokasi yang banyak terpasang spanduk atau baliho bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 adalah di persimpangan lampu merah (traffic light).

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar angkat bicara terkait persoalan ini. Menurutnya peserta pemilu 2024 boleh melakukan sosialisasi meskipun belum memasuki tahapan kampanye.

“Kalau hanya sebatas memperkenalkan diri itu boleh-boleh saja seperti memasang foto, nama, nomor, dan lambang partai,” jelasnya, Rabu (13/9) kemarin.

Baca Juga  Pasca Pemilu 2024, 11 Anggota DPRD Belitung Tak Hadiri Sidang Paripurna

Namun, Aris melanjutkan, apabila dalam alat sosialisasi tersebut terdapat adanya unsur ajak untuk memilih, itu tidak boleh.

“Jika ada unsur ajakan seperti ayo memilih, coblos saya, pilih saya, itu yang kami larang,” ungkapnya.

Aris menambahkan, selain itu, para peserta pemilu juga ia harapkan mematuhi peraturan daerah setempat dalam memasang alat sosialisasi tersebut.

Hal tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemasangan alat baliho tersebut di titik-titik yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga  DPC PKB Belitung Gelar Pendidikan Politik, Kader Diminta Solid dan Berjuang Maksimal Menangkan Pemilu 2024

“Misalnya di tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Utama (PJU), pagar sekolah, itu kan tidak boleh, jadi perhatikan perdanya” tandas Aris.

Ia menambahkan, peserta Pemilu 2024 nanti baru boleh mengajak memilih pada masa kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.

“Kalau di masa tahapan kampanye ada 75 hari. Pada masa itu baru boleh mengajak untuk memilih,” tutupnya. (Nazriel)

https://youtu.be/3pS5ReGAPiE?feature=shared

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Hellyana Jabat Ketua RKLA Bangka Belitung, Berikut Harapannya

Belitong Politics

PAD Belitung Turun Jauh, Ketua DPRD Belitung Minta Optimalkan Aset Daerah

Belitong Politics

Sah! Bawaslu Belitung Lantik 49 PKD Pilkada 2024, Aris: Tidak Ada Lagi Kata Santai

Belitong Politics

‎RDP Lanjutan Sengeketa Tanah di Keciput, APDESI Sayangkan BPN Tidak Penuhi Rekomendasi DPRD Belitung
Komisi X DPR RI

Belitong Politics

Bahas RUU Kepariwisataan, Komisi X DPR RI Berkunjung ke Geosite Bukit Peramun
Demokrat Belitung

Belitong Politics

Soal Manuver Politik Anies Baswedan, DPC Demokrat Belitung Tidak Ingin Larut dalam Persoalan Tersebut
Penggantian Direktur

Belitong Politics

Ketua DPRD Belitung Nilai Penggantian Direktur RSUD Marsidi Judono Langkah yang Tepat

Belitong Politics

Sesi Terakhir Pelaksanaan Kegiatan ‘Ngupi Kun Dewan’ DPRD Belitung 2019-2024