Home / Belitong Politics

Kamis, 14 September 2023 - 16:31 WIB

Spanduk Parpol dan Bacaleg Mulai Banyak Terpasang, Ini Penjelasan Bawaslu Belitung

Petugas Satpol PP Belitung menurunkan satu baliho peserta Pemilu 2024 karena melanggar ketentuan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Petugas Satpol PP Belitung menurunkan satu baliho peserta Pemilu 2024 karena melanggar ketentuan Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

BelitongToday, Tanjungpandan – Spanduk atau baliho partai politik dan bakal calon legislatif Pemilu 2024 mulai banyak terpasang di sejumlah sudut kota Tanjungpandan.

Salah satu lokasi yang banyak terpasang spanduk atau baliho bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 adalah di persimpangan lampu merah (traffic light).

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar angkat bicara terkait persoalan ini. Menurutnya peserta pemilu 2024 boleh melakukan sosialisasi meskipun belum memasuki tahapan kampanye.

“Kalau hanya sebatas memperkenalkan diri itu boleh-boleh saja seperti memasang foto, nama, nomor, dan lambang partai,” jelasnya, Rabu (13/9) kemarin.

Baca Juga  Ketua DPRD Belitung Nilai Sahani-Isyak Bekerja Maksimal Lewati Masa Sulit Pandemi Covid-19

Namun, Aris melanjutkan, apabila dalam alat sosialisasi tersebut terdapat adanya unsur ajak untuk memilih, itu tidak boleh.

“Jika ada unsur ajakan seperti ayo memilih, coblos saya, pilih saya, itu yang kami larang,” ungkapnya.

Aris menambahkan, selain itu, para peserta pemilu juga ia harapkan mematuhi peraturan daerah setempat dalam memasang alat sosialisasi tersebut.

Hal tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemasangan alat baliho tersebut di titik-titik yang tidak diperbolehkan.

Baca Juga  Tempuh 2,5 Jam Perjalanan, BPBD Belitung Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung Pulau Gresik

“Misalnya di tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Utama (PJU), pagar sekolah, itu kan tidak boleh, jadi perhatikan perdanya” tandas Aris.

Ia menambahkan, peserta Pemilu 2024 nanti baru boleh mengajak memilih pada masa kampanye mulai 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang.

“Kalau di masa tahapan kampanye ada 75 hari. Pada masa itu baru boleh mengajak untuk memilih,” tutupnya. (Nazriel)

https://youtu.be/3pS5ReGAPiE?feature=shared

Share :

Baca Juga

PDI Perjuangan Belitung Timur

Belitong Politics

PDI Perjuangan Belitung Timur Targetkan 8 Kursi DPRD
kepala sekolah

Belitong Politics

Kepala SDN 4 Sijuk Curhat Bangunan Sekolah yang Sudah Tidak Layak

Belitong Politics

Mendapat Restu dari Sang Ibu, Isyak Meirobie Siap Maju Kembali di Pilkada 2024
PDI Perjuangan Belitung

Belitong Humanities

Peringati HUT Ke-50, DPC PDIP Belitung Bakal Gelar Pengobatan Gratis dan Jalan Sehat

Belitong Politics

Miliki Kesamaan Visi dan Misi, Azwardy Azhar Ambil Formulir Pencalonan Pilkada 2024 di DPD Nasdem Belitung
Bupati Belitung Timur Burhanudin

Belitong Politics

Bupati Beltim Sampaikan Jawaban Permasalahan yang Dilayangkan DPRD Selama 2022
Sanem molen

Belitong Politics

Bursa Pilgub Babel 2024, Sanem Siap Dampingi Molen
Ulama Indonesia

Belitong Politics

Wapres Ingatkan Ulama Jelang Pemilu : Jangan Jadi Kompor