Home / Belitong Politics

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:07 WIB

Eka Budhiarta Anggota DPRD Babel Sebarluaskan Perda Soal Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budhiarta di Desa Pelepak Putih, Sabtu (14/10) lalu.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budhiarta di Desa Pelepak Putih, Sabtu (14/10) lalu.

BelitongToday, Sijuk – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budiartha, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit.

Penyebarluasan informasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tersebut berlangsung di Desa Pelepak Puteh, Kecamatan Sijuk, Sabtu (14/10) lalu. Sebanyak 50 orang peserta hadir dalam penyebarluasan perda tersebut.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal menarik yang ia sosialisasikan seperti dalam Bab IV pemanfaatan lahan. Dalam pasal 10 ayat 1 pembangunan perkebunan sekitar sumber-sumber air dilaksanakan pada radius sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau. Lalu, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa.

“Kemudian pada angka dua, pembangunan perkebunan sekitar jalan. Meliputi, jalan nasional paling dekat 500 meter, jalan provinsi paling dekat 250 meter. Dan, jalan kabupaten paling dekat 100 meter,” kata Eka Budiartha.

Baca Juga  Cegah Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Belitung Gelar Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan

Eka melanjutkan, hal ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar kebun dan desa. Dalam menata wilayah pemukiman baru karena bertambahnya jumlah penduduk yang tentunya sangatlah berbeda dengan kondisi 25 tahun lalu. Yaitu, ketika pada saat HGU terbit.

Kemudian dalam pasal 19 angka (1) perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B atau IUP berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas paling kurang 20 persen dari luas IUP.

Perusahaan Wajib Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Selanjutnya dalam pasal 21 (1) adanya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun harus berlangsung paling lambat tiga tahun sejak HGU diberikan.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Beltim Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Beltim

“Seperti kita ketahui, bahwa Desa Pelepak Pute ada lokasi PT Rebinmas Jaya dan PT AMA,” terangnya.

Eka menambahkan, luasan PT. Rebinmas Jaya adalah sekitar 2000 hektar dan PT. AMA sekitar 1000 hektar berada di Desa Pelepak Pute.

Oleh karena itu, dari keterangan yang ia dapatkan, ternyata pembangunan perkebunan masyarakat dan plasma untuk PT. Rebinmas Jaya belum satu hektar pun, jelas berbeda dengan PT. AMA yang sejak tahun 2004 sudah membangun kebun plasma sekitar 100 hektar di Desa Pelepak Pute.

“Menjadi catatan, kenapa ada perusahaan yang bisa melakukan pembangunan kebun plasma, tapi ada juga perusahaan yang belum sama sekali membangun kebun plasma di Desa Pelepak Pute,” tandasnya (Adoy).

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

18 Program Inovatif Pasangan Isyak-Masdar untuk Masyarakat Belitung
PDI Kabupaten Belitung

Belitong Politics

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belitung Gelar Pengobatan Gratis, Sylpana: Alhamdulillah Masyarakat Cukup Antusias

Belitong Politics

DPRD Belitung Gelar Sidang Paripurna Rekomendasi LKPJ Bupati Belitung 2023

Belitong Politics

Pendekatan Community Development, MZ Hendra Caya dan Sylpana Siapkan Pembangunan Belitung
PDI Perjuangan Belitung Timur

Belitong Politics

Kenalkan Ganjar Sebagai Bacapres, PDI Perjuangan Belitung Timur Turun ke Masyarakat

Belitong Politics

Nasdem Belitung Utamakan Kader Partai Maju di Pilkada 2024, Fendi Haryono Belum Mau Sebutkan Nama
Ikrar Netralitas ASN Belitung

Belitong Politics

Jelang Pemilu 2024, ASN Belitung Baca Ikrar Netralitas

Belitong Politics

Bupati dan Wakil Bupati Beltim Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-22 Kabupaten Beltim