Home / Belitong Politics

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:07 WIB

Eka Budhiarta Anggota DPRD Babel Sebarluaskan Perda Soal Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budhiarta di Desa Pelepak Putih, Sabtu (14/10) lalu.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2017 yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budhiarta di Desa Pelepak Putih, Sabtu (14/10) lalu.

BelitongToday, Sijuk – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eka Budiartha, melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit.

Penyebarluasan informasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tersebut berlangsung di Desa Pelepak Puteh, Kecamatan Sijuk, Sabtu (14/10) lalu. Sebanyak 50 orang peserta hadir dalam penyebarluasan perda tersebut.

Ia menjelaskan, ada beberapa hal menarik yang ia sosialisasikan seperti dalam Bab IV pemanfaatan lahan. Dalam pasal 10 ayat 1 pembangunan perkebunan sekitar sumber-sumber air dilaksanakan pada radius sampai dengan 500 meter dari tepi waduk atau danau. Lalu, 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa.

“Kemudian pada angka dua, pembangunan perkebunan sekitar jalan. Meliputi, jalan nasional paling dekat 500 meter, jalan provinsi paling dekat 250 meter. Dan, jalan kabupaten paling dekat 100 meter,” kata Eka Budiartha.

Baca Juga  Modus TPPO Cukup Beragam, Imigrasi Tanjungpandan Imbau Warga Tidak Tergiur Tawaran Kerja di Luar Negeri

Eka melanjutkan, hal ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar kebun dan desa. Dalam menata wilayah pemukiman baru karena bertambahnya jumlah penduduk yang tentunya sangatlah berbeda dengan kondisi 25 tahun lalu. Yaitu, ketika pada saat HGU terbit.

Kemudian dalam pasal 19 angka (1) perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B atau IUP berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luas paling kurang 20 persen dari luas IUP.

Perusahaan Wajib Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Selanjutnya dalam pasal 21 (1) adanya kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun harus berlangsung paling lambat tiga tahun sejak HGU diberikan.

Baca Juga  Mahasiswa Polbel Suarakan Tuntutan ke DPRD Belitung

“Seperti kita ketahui, bahwa Desa Pelepak Pute ada lokasi PT Rebinmas Jaya dan PT AMA,” terangnya.

Eka menambahkan, luasan PT. Rebinmas Jaya adalah sekitar 2000 hektar dan PT. AMA sekitar 1000 hektar berada di Desa Pelepak Pute.

Oleh karena itu, dari keterangan yang ia dapatkan, ternyata pembangunan perkebunan masyarakat dan plasma untuk PT. Rebinmas Jaya belum satu hektar pun, jelas berbeda dengan PT. AMA yang sejak tahun 2004 sudah membangun kebun plasma sekitar 100 hektar di Desa Pelepak Pute.

“Menjadi catatan, kenapa ada perusahaan yang bisa melakukan pembangunan kebun plasma, tapi ada juga perusahaan yang belum sama sekali membangun kebun plasma di Desa Pelepak Pute,” tandasnya (Adoy).

Share :

Baca Juga

Penggantian Direktur

Belitong Politics

Ketua DPRD Belitung Dukung Pembangunan Dermaga Tanjung Paku

Belitong Politics

Yuri Resmikan Posko Sekber ‘Beramal’ di Tanjungpandan, Ajak Menangkan Pilgub Babel 2024
Reses dprd

Belitong Politics

Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Babel Hellyana Gelar Reses
TPP ASN Beltim

Belitong Politics

Geram TPP ASN Tidak Kunjung Cair, Ketua Komisi 3 DPRD Beltim Minta OPD Segera Selesaikan Administrasi
Sengketa

Belitong Politics

Utamakan Langkah Mediasi, Bawaslu Belitung Gelar Rakor Penanganan Sengketa Pemilu

Belitong Politics

DPD Nasdem Belitung Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Pilkada 2024
Konsultasi Publik

Belitong Politics

Pemkab Belitung Gelar Konsultasi Publik RKPD 2024

Belitong Politics

Serius Maju di Pilkada Belitung 2024, Faisal Madani Ambil Formulir di DPD Nasdem Belitung