Home / Belitong Humanities

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:11 WIB

Pemkab Belitung Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sosialisasikan Bahaya Korupsi dan Gratifikasi

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di GSG Pemkab Belitung, Jumat (22/12).

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di GSG Pemkab Belitung, Jumat (22/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Inspektorat Belitung menggelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 tingkat Kabupaten Belitung.

Peringatan tersebut dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh didampingi Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perangkat desa di Kabupaten Belitung. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Belitung. Jumat (22/12).

Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta mengatakan, dalam peringatan tersebut ada seremonial dan memberikan sosialisasi terkait gratifikasi dan korupsi. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada OPD dan perangkat desa di Belitung.

“Jadi di Harkordia ini kita berikan pemahaman atau sosialisasi terkait gratifikasi,” katanya.

Baca Juga  Kebutuhan Darah Capai 350 Kantong per Bulan, PMI Belitung Ajak Masyarakat Donorkan Darah

Paryanta menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata.

Selain itu, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Gratifikasi itu banyak yang tidak paham, bahwa ada hadiah yang tidak bolehkan dan boleh. Seperti hadiah ada hajatan boleh diberikan yakni maksimal Rp 1 juta, acara pisah sambut juga boleh dengan nilai maksimal Rp 300 ribu,” jelasnya.

Paryanta juga menambahkan, jika ada yang memberikan sesuatu dan orang itu sulit menolak, misalnya dengan nilai yang lebih Rp 1 juta yakni Rp 10 juta bahkan lebih. Maka itu boleh diterima dulu, namun harus dilaporkan paling lambat 10 hari kepada unit pengendali gratifikasi atau kepada KPK langsung paling lambat 30 hari.

Baca Juga  Festival Cap Goh Meh di Kelenteng Sijuk Meriah, Ratusan Lampion Terpasang Indah

“Jadi bisa dilaporkan itu, jika seandainya kesulitan untuk menolak itu,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada laporan terkait dugaan gratifikasi, tentu mereka memang mewanti-wanti agar tidak ada kegiatan gratifikasi itu.

“Sehingga sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada mereka baik OPD maupun perangkat desa,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Disdikbud Belitung Musnahkan 320 Lembar Ijazah, Ternyata Ini Penyebabnya

Belitong Humanities

Kolaborasi Bersama PKK Babel dan Belitung, Baznas Belitung Sunat 50 Orang Anak
Beltim Ramadan

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Timur Persingkat Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Belitong Humanities

โ€ŽBupati Belitung Timur Ingatkan Guru Deteksi Dini Antisipasi Bullying

Belitong Humanities

Plafon Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin Terkena Rembesan Air Hujan, Ini Penjelasan EGM Khaerul Assidiqi
Maroko

Belitong Humanities

Rombongan Bupati Belitung Dijadwalkan Pulang Dari Maroko Lusa, Ucapkan Terima Kasih atas Doa Masyarakat Belitung

Belitong Humanities

Delapan Bulan Tugas di Belitung, Ini Hal yang Sulit Dilupakan AKBP Deddy Dwitiya Putra

Belitong Humanities

14 Personel Polres Belitung Terima Penghargaan, Kapolres Belitung: Jadikan Motivasi Tugas!