Home / Belitong Humanities

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:11 WIB

Pemkab Belitung Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sosialisasikan Bahaya Korupsi dan Gratifikasi

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di GSG Pemkab Belitung, Jumat (22/12).

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di GSG Pemkab Belitung, Jumat (22/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Inspektorat Belitung menggelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 tingkat Kabupaten Belitung.

Peringatan tersebut dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh didampingi Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perangkat desa di Kabupaten Belitung. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Belitung. Jumat (22/12).

Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta mengatakan, dalam peringatan tersebut ada seremonial dan memberikan sosialisasi terkait gratifikasi dan korupsi. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada OPD dan perangkat desa di Belitung.

“Jadi di Harkordia ini kita berikan pemahaman atau sosialisasi terkait gratifikasi,” katanya.

Baca Juga  Anak-anak Rentan Mendapatkan Kekerasan dan Eksploitasi, Hellyana Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Paryanta menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata.

Selain itu, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Gratifikasi itu banyak yang tidak paham, bahwa ada hadiah yang tidak bolehkan dan boleh. Seperti hadiah ada hajatan boleh diberikan yakni maksimal Rp 1 juta, acara pisah sambut juga boleh dengan nilai maksimal Rp 300 ribu,” jelasnya.

Paryanta juga menambahkan, jika ada yang memberikan sesuatu dan orang itu sulit menolak, misalnya dengan nilai yang lebih Rp 1 juta yakni Rp 10 juta bahkan lebih. Maka itu boleh diterima dulu, namun harus dilaporkan paling lambat 10 hari kepada unit pengendali gratifikasi atau kepada KPK langsung paling lambat 30 hari.

Baca Juga  50 UMKM Bakal Meriahkan Event JPJR Belitung Timur 2023

“Jadi bisa dilaporkan itu, jika seandainya kesulitan untuk menolak itu,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada laporan terkait dugaan gratifikasi, tentu mereka memang mewanti-wanti agar tidak ada kegiatan gratifikasi itu.

“Sehingga sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada mereka baik OPD maupun perangkat desa,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Perwakilan PBB Terkesan dengan Jamuan Makan Bedulang di Belitung

Belitong Humanities

Video Percobaan Bunuh Diri Seorang Ibu Beredar di Kalangan Masyarakat Belitung, Ini Faktanya
haji Belitung Timur

Belitong Humanities

Kok Bisa? Minat Masyarakat Belitung Timur Daftar Haji Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya
Imlek Belitung meriah

Belitong Humanities

Tiga Tahun Dilanda Pandemi Covid-19, Imlek di Belitung Tahun Ini Lebih Meriah

Belitong Humanities

Dinilai Karena Banyak Manfaat, Pemkab Belitung Timur Bakal Lanjutkan Program ‘Gempar’

Belitong Humanities

Hikmah 1 Muharram 1447 Hijriah, Saatnya Hijrah Menuju Kebaikan dan Ridha Allah SWT

Belitong Humanities

Besok, ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Kembali Masuk Kerja

Belitong Humanities

Kadiskominfo Belitung Masuki Masa Purna Tugas, Perwabel Serahkan Cinderamata