Home / Belitong Humanities

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:11 WIB

Pemkab Belitung Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sosialisasikan Bahaya Korupsi dan Gratifikasi

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di GSG Pemkab Belitung, Jumat (22/12).

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di GSG Pemkab Belitung, Jumat (22/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Inspektorat Belitung menggelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 tingkat Kabupaten Belitung.

Peringatan tersebut dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh didampingi Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perangkat desa di Kabupaten Belitung. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Belitung. Jumat (22/12).

Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta mengatakan, dalam peringatan tersebut ada seremonial dan memberikan sosialisasi terkait gratifikasi dan korupsi. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada OPD dan perangkat desa di Belitung.

“Jadi di Harkordia ini kita berikan pemahaman atau sosialisasi terkait gratifikasi,” katanya.

Baca Juga  ‎Stok Tersedia, Harga Pangan di Belitung Stabil, Pengecekan Dilakukan Berkala

Paryanta menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata.

Selain itu, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Gratifikasi itu banyak yang tidak paham, bahwa ada hadiah yang tidak bolehkan dan boleh. Seperti hadiah ada hajatan boleh diberikan yakni maksimal Rp 1 juta, acara pisah sambut juga boleh dengan nilai maksimal Rp 300 ribu,” jelasnya.

Paryanta juga menambahkan, jika ada yang memberikan sesuatu dan orang itu sulit menolak, misalnya dengan nilai yang lebih Rp 1 juta yakni Rp 10 juta bahkan lebih. Maka itu boleh diterima dulu, namun harus dilaporkan paling lambat 10 hari kepada unit pengendali gratifikasi atau kepada KPK langsung paling lambat 30 hari.

Baca Juga  Hemat Biaya Mudik Hingga Jutaan Rupiah, Simak Tipsnya Agar THR Lebaran Tidak Cuma Numpang Lewat

“Jadi bisa dilaporkan itu, jika seandainya kesulitan untuk menolak itu,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada laporan terkait dugaan gratifikasi, tentu mereka memang mewanti-wanti agar tidak ada kegiatan gratifikasi itu.

“Sehingga sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada mereka baik OPD maupun perangkat desa,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Hujan, Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah di Halaman Kantor Bupati Belitung Dialihkan ke GSG

Belitong Humanities

Jangkau 12 Lokasi di Pulau Belitung, Mobil Sehat PT. Timah Layani Ribuan Masyarakat
Jamaah Haji Belitung Keadaan Sehat

Belitong Humanities

Jelang Armuzna, Kondisi Jamaah Haji Belitung dalam Keadaan Sehat

Belitong Humanities

‎Tegas! LAM Belitung Dukung Pemerintah Babat Habis Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Belitong Humanities

3,5 Tahun Emban Tugas Sebagai Kepala Kemenag Belitung, Masdar Nawawi Purna Tugas, Ini Kesan dan Pesannya

Belitong Humanities

Pimpin Doa untuk Palestina, Suara Mikron Berat dan Meneteskan Air Mata
Pemilihan Bujang Dayang Belitung Timur 2023

Belitong Humanities

Sempat Terhenti Akibat Pandemi Covid-19, Pemkab Belitung Timur Bakal Gelar Pemilihan Bujang Dayang 2023
Isyak Meirobie Ketua Umum DPP ISSITA

Belitong Humanities

Menparekraf Lantik Isyak Meirobie sebagai Ketua Umum DPP ISSITA, Siap Majukan Sports Tourism di Indonesia