Home / Belitong Humanities

Senin, 25 Desember 2023 - 11:48 WIB

Sukacita Natal 2023, Satu Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Suasana penyerahan SK remisi Natal kepada satu Bu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momentum Hari Raya Natal Tahun 2023.

Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali sekaligus membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna Laoly di Aula Atas Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (25/12).

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Gowim Mahali menjelaskan, remisi yang diberikan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri. Hal itu dinilai dari sikap dan perilaku mereka selama menjalani tahanan di dalam lapas.

Baca Juga  Peringati HPSN 2024, DLH Belitung Ajak OPD dan Masyarakat Gelar Aksi Bersih Lingkungan

Kalapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim menjelaskan warga binaan yang beragama Nasrani sejatinya ada empat orang. Namun, yang memenuhi syarat untuk menerima remisi hanya satu orang. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang bersangkutan mendapatkan hak remisi 15 Hari.

Gowim menambahkan pula, syarat untuk mendapatkan remisi adalah WBP harus berkelakuan baik selama berada di balik jeruji besi, sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan tidak gagal integrasi atau tertangkap lagi.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat Belitung, Gubernur Babel Salurkan Sapi Kurban

Selain itu, para warga binaan juga harus aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan di lapas.

Remisi ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

“Mereka yang memperoleh remisi, berarti telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta aktif mengikuti program pembinaan,” jelas Gowim.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Forkopimda Belitung Kompak Nyanyi Lagu “Rumah Kita”, Dukung Kampanye Damai Pilkada 2024

Belitong Humanities

Bupati Belitung Sambangi Forkopimda, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Belitong Humanities

10 Perwakilan ASN Purnabakti Pemkab Belitung Terima Penghargaan, Mikron Peluk Erat Muhammad Iqbal
Hari Kesaktian Pancasila

Belitong Humanities

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Belitung Timur Ajak Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila

Belitong Humanities

Baznas Belitung Salurkan Bantuan untuk Ustaz Egi Kusumo

Belitong Humanities

Perumda AM Tirta Batu Mentas Pasang Sambungan Air Bersih di TPU Jagung

Belitong Humanities

Program Makan Bergizi Gratis Bisa Bentuk Karakter Siswa

Belitong Humanities

Festival Cap Goh Meh di Kelenteng Sijuk Meriah, Ratusan Lampion Terpasang Indah