BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Belitung menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Belitung dalam menyongsong dan menyambut pelaksanaan Pemilu 2024.
Rapat ini berlangsung di Hotel BW Suite, jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa 24 Juli 2024.
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar dalam sambutannya mengatakan rakor ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi Sentra Gakkumdu Belitung dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada 2024.
“Untuk mengawal dan memperkuat penyelenggaraan Pilkada ke depan, Bawaslu Kabupaten Belitung sesuai tugas dan fungsi menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk mempersiapkan pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang,” ungkap Aris.
Ia menjelaskan, pada hari ini Bawaslu Belitung menggelar rapat koordinasi Sentra Gakkumdu untuk memperkuat kolaborasi dalam pencegahan, pengawasan, dan penanganan tindak pidana Pilkada,” jelasnya.
Ia mengucapkan, rasa terima kasih kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan atas dukungan dan dedikasinya dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024 kemarin.
“Khususnya dalam penanganan Pemilu melalui Sentra Gakkumdu,” bebernya.
Belitung Nihil Tindak Pidana Pemilu 2024
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa Kabupaten Belitung nihil laporan atau temuan tindak pidana pemilu.
“Alhamdulillah, Kabupaten Belitung nol alias nihil laporan temuan ataupun dugaan tindak pidana Pemilu 2024 lalu,” jelasnya.
Menurut dia, tidak ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu bukan karena Sentra Gakumdu Belitung tidak bekerja.
Akan tetapi, lanjut Aris, hal ini dikarenakan Sentra Gakumdu Belitung telah melaksanakan upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap potensi terjadinya dugaan tindak pemilu secara maksimal.
“Serta kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Belitung atas perannya dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Pemilu 2024,” ucapnya.
Tiga Spektrum Kolaborasi
Dalam kesempatan tersebut, Aris menekankan tiga spektrum kolaborasi Sentra Gakkumdu yang dapat dioptimalkan dalam Pilkada 2024 mendatang, yakni kolaborasi internal, kolaborasi vertikal, dan kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya yang dapat mengoptimalkan pencegahan, pengawasan, dan penindakan tindak pidana Pilkada 2024.
“Terlebih dalam pilkada berlaku hukum acara khusus yang mengharuskan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memproses tindak pidana dalam jangka waktu yang cepat. Oleh karena itu, butuh pemahaman yang sama dan serta kolaborasi yang kuat antar anggota sentra gakumdu,” tutup Aris. (Angga)







