Home / Belitong Politics

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:27 WIB

Bawaslu Belitung Berikan Pelatihan Panwascam, Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Suasana pembukaan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan penyelenggaraan pemilihan pada Pemilu 2024.

Suasana pembukaan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan penyelenggaraan pemilihan pada Pemilu 2024.

BelitongToday, Sijuk – Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung melaksanakan pelatihan penyelesaian sengketa proses tahapan pemilihan serta penanganan pelanggaran pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024.

Sebanyak 40 peserta terdiri Panwascam Belitung, staf panwascam Se Kabupaten Belitung ikut pelatihan yang bertempat di Swiss-Belresort Belitung, Kecamatan Sijuk, Senin, 29 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Belitung Rezeki Aris Munazar menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan.

Baca Juga  Gelar Rakerda di Belitung, PDI Perjuangan Bangka Belitung Rapatkan Barisan Hadapi Pemilu 2024

“Pelanggaran Pemilihan sendiri merupakan tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilihan,” kata Rezeki Aris Munazar.

Aris menyebutkan, adapun pelanggaran pemilihan berasal dari laporan pelanggaran pemilihan yang disampaikan kepada pengawas pemilu maupun temuan pelanggaran pemilihan yang berasal dari hasil pengawasan pengawas pemilu.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu telah mengundangkan regulasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota yang intinya Terdapat beberapa perbedaan antara Regulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dengan pemilihan diantaranya yaitu terkait waktu penanganan pelanggaran.

Baca Juga  Ribuan Masyarakat Belitung Ikuti Jalan Santai KPU Belitung, Sarana Sosialisasi Pilkada 2024

Pada pemilu penanganan pelanggaran dilaksanakan maksimal 7+7 hari kerja. Kalau untuk pemilihan hanya diberikan waktu 3+2 hari kalender.

“Jadi memang ketika melakukan penanganan pelanggaran pada pemilihan kita memang dituntut untuk cepat dan cermat, karena sekalipun hari libur, tanggal merah maka penanganan pelanggaran tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Begitu pula dengan penyelesaian sengketa khususnya diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

“Tentunya ada perubahan antara regulasi pemilu dengan pemilihan,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Ridwan Kamil

Belitong Politics

Ridwan Kamil Gabung Golkar, Wasekjen Nasdem : Biarkan Sejarah yang Menilai

Belitong Politics

Kunker ke Belitung, Edi Nasapta Bahas Solusi Kemerosotan Ekonomi Bangka Belitung

Belitong Politics

Foto Rapat Forkopimda Belitung di Jakarta Jadi Sorotan, Ini Respon Ketua DPRD Belitung
Dana Hibah DPRD belitung

Belitong Politics

Sukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024, DPRD Belitung Alokasikan Rp19,5 Miliar Dana Hibah untuk KPU dan Bawaslu

Belitong Politics

12 Orang Pendaftar Baru Calon Anggota Panwascam Pilkada 2024 Ikuti Tes Wawancara
Bawaslu

Belitong Politics

Wujudkan Pemilu yang Demokratis Bawaslu Babel Gelar Rakernis di Belitung Timur

Belitong Politics

Besok Kaesang Pangarep Berkunjung ke Belitung, Hadiri Kampanye Isyak – Masdar

Belitong Politics

Meledak! Ratusan Masyarakat Hadiri Kampanye DJOSS di Air Serkuk, Djoni Sampai Terharu