BelitongToday, Jakarta – Komisi II DPR RI akhirnya menerima tuntutan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk merevisi UU Desa 6/2014. Salah satu poin tuntutannya menyangkut jabatan kepala desa (kades) dari 6 sampai 9 tahun.
Mohammad Toha, anggota Komisi II DPR RI, mengatakan untuk sementara kelompoknya akan menyesuaikan tuntutan Apdes bersama kelompok Gerindra, PAN, dan PDIP dan membawa tuntutan itu ke Prolegnas tahun 2023.
“Nanti kita minta Baleg prioritaskan skala prioritas 2023, itu akan kita bahas. Tapi yang dapat menerima Gerindra, PAN, PDIP, PKB pasti,” kata Toha, Selasa (17/1).
Toha mengatakan partainya menerima apa yang Apdesi minta di daerah pemilihan. Keinginan tersebut juga disampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Saya kumpulkan saat rapat II Komisi DPR bahkan saya sampaikan ke Pak Tito, dan Pak Tito menjawab ya, akan segera datang. Akhirnya kami menerima dan mempresentasikan inisiatif ke Baleg ya,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, legislator PKB mengatakan pihaknya harus menunggu keputusan pemerintah atas tuntutan Apdes.
“Jadi kita tunggu saja pemerintah, karena harus DPR dan pemerintah. Kalau pemerintah mau, bisa jalan,” pungkasnya. (Mg2)