BelitongToday, Tanjungpandan – Kasus hukum yang melibatkan mafia tanah di Belitung memasuki babak baru.
Kasus pidana yang dilaporkan oleh PT. Belpi atas terlapor FJ alias Fujianto Tanjono semakin kompleks karena terlapor mengajukan tuntutan perdata. Kasus perdata tersebut tengah bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Kuasa hukum PT Belpi, Wahyu Yasser Nurima menyatakan sudah sepatutnya Polda Bebel atau pun Polres Belitung untuk menjerat Fujianto Tanjono terkait sebagai terduga kasus mafia tanah di Belitung.
“Kami melaporkan Fujianto Tanjono ke Polres Belitung atas dugaan tindak pidana terkait rekayasa berita acara pengukuran tanah yang diajukan oleh Fujianto Tanjono,” kata Wahyu Yasser Nurima dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 7 September 2024.
Wahyu Yasser mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah sepatutnya Polda Bebel atau pun Polres Belitung untuk menjerat Fujianto Tanjono Terkait sebagai terduga kasus mafia tanah di Belitung.
Modus yang dilakukan adalah dengan meminta BPN Belitung menerbitkan sertifikat atas 11 bidang tanah yang secara sah dimiliki oleh PT Belpi.
Menurut Wahyu, Fujianto Tanjono diduga telah melakukan rekayasa hukum dengan mengaku memiliki tanah seluas 21 Ha di atas tanah milik PT Belpi.
“Padahal Belpi telah memiliki dan menguasai tanah itu sejak tahun 1990 dan telah bersertipikat sejak 1996,” ungkapnya.
Rekayasa hukum yang diduga dilakukan oleh Fujianto Tanjono, menurut Wahyu, adalah dengan mengajukan sertifikat kepada BPN berdasarkan pengukuran tanah yang dilakukan secara fiktif.
“Untuk persyaratan lain Fujianto Tanjono diduga membuat dan merekayasa APH yang palsu (tidak terdaftar di kecamatan) atas SKT yang juga palsu dan menggunakannya untuk meyakinkan orang bahwa Fujianto memiliki dan menguasai tanah tersebut,” terang Wahyu.
Wahyu juga menjelaskan ada pengakuan dari saksi-saksi kunci yang membuktikan Fujianto Tanjono melakukan rekayasa dan pelanggaran hukum.
“Unsur-unsur dan bukti dalam pemenuhan tindak pidana dan penetapan tersangka telah cukup namun proses penyelidikan berjalan di tempat dan tidak ada kemajuan (status quo),” jelas Wahyu.
Namun, kasus mafia tanah tersebut kini justru bergulir tanpa kejelasan setelah Fujianto mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Belitung.
“Sangat jelas bahwa tindakan ini merupakan strategi untuk mengaburkan dan menunda perkara pidana, serta menghindari dari hukuman,” kata Wahyu.
Polres Belitung sendiri tidak memberikan jawaban saat ditanya terkait laporan PT Belpi terhadap Fujianto Tanjono.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Angga/Rel)







