Home / Belitong Humanities

Sabtu, 7 September 2024 - 19:04 WIB

Kuasa Hukum PT. Belpi Desak Polres Belitung Tetapkan FJ sebagai Tersangka, Ini Alasannya!

Kuasa Hukum PT. Belpi, Wahyu Yasser Nurima.

Kuasa Hukum PT. Belpi, Wahyu Yasser Nurima.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kasus hukum yang melibatkan mafia tanah di Belitung memasuki babak baru.

Kasus pidana yang dilaporkan oleh PT. Belpi atas terlapor FJ alias Fujianto Tanjono semakin kompleks karena terlapor mengajukan tuntutan perdata. Kasus perdata tersebut tengah bergulir di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Kuasa hukum PT Belpi, Wahyu Yasser Nurima menyatakan sudah sepatutnya Polda Bebel atau pun Polres Belitung untuk menjerat Fujianto Tanjono terkait sebagai terduga kasus mafia tanah di Belitung.

“Kami melaporkan Fujianto Tanjono ke Polres Belitung atas dugaan tindak pidana terkait rekayasa berita acara pengukuran tanah yang diajukan oleh Fujianto Tanjono,” kata Wahyu Yasser Nurima dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 7 September 2024.

Wahyu Yasser mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah sepatutnya Polda Bebel atau pun Polres Belitung untuk menjerat Fujianto Tanjono Terkait sebagai terduga kasus mafia tanah di Belitung.

Baca Juga  Letkol Inf Karuniawan Hanif Arridho Resmi Jabat Dandim 0414 Belitung

Modus yang dilakukan adalah dengan meminta BPN Belitung menerbitkan sertifikat atas 11 bidang tanah yang secara sah dimiliki oleh PT Belpi.

Menurut Wahyu, Fujianto Tanjono diduga telah melakukan rekayasa hukum dengan mengaku memiliki tanah seluas 21 Ha di atas tanah milik PT Belpi.

“Padahal Belpi telah memiliki dan menguasai tanah itu sejak tahun 1990 dan telah bersertipikat sejak 1996,” ungkapnya.

Rekayasa hukum yang diduga dilakukan oleh Fujianto Tanjono, menurut Wahyu, adalah dengan mengajukan sertifikat kepada BPN berdasarkan pengukuran tanah yang dilakukan secara fiktif.

“Untuk persyaratan lain Fujianto Tanjono diduga membuat dan merekayasa APH yang palsu (tidak terdaftar di kecamatan) atas SKT yang juga palsu dan menggunakannya untuk meyakinkan orang bahwa Fujianto memiliki dan menguasai tanah tersebut,” terang Wahyu.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Safrizal Lantik dan Ambil Sumpah Yuspian sebagai Pj Bupati Belitung

Wahyu juga menjelaskan ada pengakuan dari saksi-saksi kunci yang membuktikan Fujianto Tanjono melakukan rekayasa dan pelanggaran hukum.

“Unsur-unsur dan bukti dalam pemenuhan tindak pidana dan penetapan tersangka telah cukup namun proses penyelidikan berjalan di tempat dan tidak ada kemajuan (status quo),” jelas Wahyu.

Namun, kasus mafia tanah tersebut kini justru bergulir tanpa kejelasan setelah Fujianto mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Belitung.

“Sangat jelas bahwa tindakan ini merupakan strategi untuk mengaburkan dan menunda perkara pidana, serta menghindari dari hukuman,” kata Wahyu.

Polres Belitung sendiri tidak memberikan jawaban saat ditanya terkait laporan PT Belpi terhadap Fujianto Tanjono.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Fatah Meilana saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Mengintip Standar dan Kebersihan Dapur Umum MBG yang Dipuji Wabup Belitung

Belitong Humanities

Pjs Bupati Beltim Ulang Tahun Dapat Kejutan dari Forkopimda dan Pimpinan Perangkat Daerah

Belitong Humanities

Bangun Kedekatan Psikologis dan Emosional, Disdikbud Belitung imbau Ayah Ambil Rapor Anak
CPNS 2023

Belitong Humanities

Sinyal Rekrutmen CPNS 2023 Makin Kuat Hingga Wapres Bicara, Apakah Juga Termasuk untuk PPPK?

Belitong Humanities

Masjid Nurul Huda Tanjungpandan Sembelih 11 Hewan Kurban, Daging Kurban Dipastikan ASUH

Belitong Humanities

Dukung Pembangunan Olahraga di Belitung, Komunitas Kawan Amel dan Insya Allah Berhasyl Serahkan Bantuan Renovasi Lapangan Voli

Belitong Humanities

Bahas Permasalahan di Daerah, Pjs Bupati dan Forkopimda Belitung Timur Guyub di Warkop
Air Merbau

Belitong Humanities

Mantan Ibu Negara Serahkan Bantuan di Air Merbau, Titip Jaga Persatuan dan Kerukunan Bangsa