Home / 2024 Election

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Bawaslu Belitung Putuskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Penggunaan Fasilitas Pemda oleh Pasangan Calon Bupati

Dokumentasi rapat Ketua Bawaslu Belitung beserta para komisioner dan jajaran anggota Panwascam.

Dokumentasi rapat Ketua Bawaslu Belitung beserta para komisioner dan jajaran anggota Panwascam.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung telah menyelesaikan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan penggunaan aset Pemerintah Daerah oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan tahun 2024.

Penelusuran ini dilakukan setelah adanya informasi yang beredar mengenai pemanfaatan fasilitas pemerintah sebagai posko pemenangan.

Bawaslu membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal pada tanggal 30 September 2024 untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Tim ini berfokus pada pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung dan Tim Pemenangan pasangan calon.

Berdasarkan hasil penelusuran, beberapa fakta hukum yang ditemukan antara lain:

Baca Juga  Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, NasDem Siap Birukan Langit Belitung

Pengaturan Penyertaan Modal
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 mengatur bahwa pemerintah daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah kepada PT Belitong Mandiri untuk pengembangan kinerja.

Kepemilikan Aset
Aset yang digunakan sebagai posko pemenangan, yaitu Bangunan City Club, merupakan kekayaan yang dipisahkan dan dicatat dalam neraca PT Belitong Mandiri.

Perjanjian Sewa
Tim pemenangan menyewa ruangan “Eks Belitong Cofe” dengan perjanjian yang berlaku dari 27 September hingga 31 Desember 2024, yang terletak di dalam gedung City Club.

Metode Kampanye
Penggunaan posko pemenangan tidak termasuk dalam metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dan hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur posko pemenangan bagi pasangan calon.

Baca Juga  Wujudkan Pelajar Pancasila, SMAN 1 Simpang Pesak Bagikan Ratusan Sembako Kepada Masyarakat

Setelah melakukan kajian hukum, Bawaslu menggelar rapat pleno dan menyimpulkan bahwa penggunaan ruangan “Eks Belitong Cofe” sebagai posko pemenangan bukan merupakan pelanggaran.

Hal ini disebabkan karena fasilitas tersebut merupakan bagian dari kekayaan BUMD PT Belitong Mandiri yang terpisah dari aset pemerintah daerah.

Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Belitung menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam penggunaan fasilitas tersebut oleh pasangan calon yang bersangkutan.

Penegasan ini diharapkan dapat mengklarifikasi situasi dan menjaga integritas pemilihan umum di daerah tersebut. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

Hanura DPRD Belitung

2024 Election

Hanura Belitung Siap Rebut Kursi Ketua DPRD Belitung pada Pemilu 2024

2024 Election

LO Paslon Tolak Game Story Telling di Debat Publik Perdana Pilkada Belitung 2024, Ini Alasannya

2024 Election

Kantongi 2.542 Suara, Caleg PSI Belitung Wyllianto Ucapkan Terima Kasih, Siap Emban Amanah Masyarakat

2024 Election

Bawaslu Babel Gelar Apel Siaga Hasil Pengawasan Pemilu 2024

2024 Election

Pelaksanaan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Ketua KPU Belitung Minta Jaga Kondusifitas

2024 Election

Bawaslu Belitung Gelar Evaluasi Pemilihan Serentak 2024
DPC Hanura Bacaleg Pemilu 2024

2024 Election

DPC Hanura Belitung Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, Target Raih 4 Kursi DPRD Belitung
DPC PBB Belitung

2024 Election

Akomodir Bacaleg Internal dan Eksternal Partai, DPC PBB Belitung Target Raih 4 Kursi di Pileg 2024