BelitongToday, Pangkal Pinang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang telah mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung, dan PT Belitung Inti Permai terkait masalah administrasi tanah milik penggugat yang diproses tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
Putusan ini yang tercatat dalam Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP dibacakan pada 11 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fitri Wahyuningtyas dengan anggota Ryan Surya Pradhana dan Febriansyah Rozarius.
Dalam putusan tersebut, PTUN Pangkal Pinang memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan menolak eksepsi yang diajukan oleh para tergugat, serta menyatakan batal sertifikat Hak Pengelolaan dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan atas nama Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, masing-masing untuk tanah seluas 20.641 m2 milik H. Eddy Sofyan.
Selain itu, PTUN memerintahkan agar kedua sertifikat tersebut dicabut, dan para tergugat diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 17.285.000 secara tanggung renteng.
Kuasa Hukum H. Eddy Sofyan, Firman Raharja menyatakan bahwa putusan ini sudah tepat dan sesuai dengan rasa keadilan, karena tanah milik kliennya yang berukuran sekitar dua hektar tidak termasuk dalam perjanjian dengan Pemkab Belitung dan tetap menjadi milik H. Eddy Sofyan.
“Tanah milik H. Eddy Sofyan seluas sekitar 2 hektar tidak termasuk dalam perjanjian dengan Pemkab Belitung, dan seluruh bukti kepemilikan tanah tersebut masih atas nama H. Eddy Sofyan,” kata Firman saat dihubungi, Jumat 21 Maret 2025.
Tanah ini sebelumnya dibeli pada tahun 1991, sementara perjanjian antara pihak-pihak terkait dibuat pada tahun 1990.
“Selama pemeriksaan lapangan, pihak tergugat (BPN), tergugat II intervensi I (Pemkab Belitung), dan tergugat II intervensi II (PT Belitung Inti Permai) mengakui bahwa tanah milik Eddy Sofyan termasuk dalam Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT. Belitung Inti Permai,” katanya.
Firman juga menegaskan bahwa BPN dan Pemkab Belitung harus segera menjalankan keputusan PTUN dengan membatalkan sertifikat yang tidak sah dan mengembalikan tanah tersebut kepada H. Eddy Sofyan.
“Selanjutnya, menyerahkan tanah seluas sekitar 2 hektar kepada H. Eddy Sofyan sesuai dengan keputusan PTUN Pangkal Pinang,” tegas Firman.
Dia juga mengkritik Pemkab Belitung yang dianggap menghalangi investasi pariwisata di daerah itu, mengingat proyek yang dikerjakan oleh PT Belitung Inti Permai tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Bangunan yang ada hanya berupa pondasi, dan melihat kondisi tersebut, Pemkab Belitung seharusnya membatalkan perjanjian itu dan mengembalikan hak atas tanah kepada pemiliknya,” jelasnya.
Permasalahan ini bermula dari kerjasama antara Pemkab Belitung dan H. Eddy Sofyan terkait tanah seluas 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung yang terdiri dari 4 hektar milik Pemkab dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan untuk pembangunan tempat wisata.
Namun, karena proyek tersebut mangkrak, Pemkab Belitung tidak hanya mengambil kembali tanah 4 hektar miliknya, tetapi juga mengklaim tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan yang bukan bagian dari perjanjian.
“Tanah tersebut berada di luar area perjanjian 11 hektar, meskipun masih satu kesatuan lahan. Diduga ada manipulasi antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, yang tiba-tiba mengklaim tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan sebagai milik Pemkab dan kemudian menerbitkan surat-suratnya,” pungkas Firman. (Tim/Rel)







