Home / Belitong Humanities

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:11 WIB

Pemkab Belitung Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sosialisasikan Bahaya Korupsi dan Gratifikasi

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di GSG Pemkab Belitung, Jumat (22/12).

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di GSG Pemkab Belitung, Jumat (22/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Inspektorat Belitung menggelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 tingkat Kabupaten Belitung.

Peringatan tersebut dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh didampingi Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perangkat desa di Kabupaten Belitung. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Belitung. Jumat (22/12).

Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta mengatakan, dalam peringatan tersebut ada seremonial dan memberikan sosialisasi terkait gratifikasi dan korupsi. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada OPD dan perangkat desa di Belitung.

“Jadi di Harkordia ini kita berikan pemahaman atau sosialisasi terkait gratifikasi,” katanya.

Baca Juga  Didukung Kemenpora RI, KPOB Bakal Gelar Turnamen Bola Voli, 16 Tim di Babel Siap Bertanding

Paryanta menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata.

Selain itu, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Gratifikasi itu banyak yang tidak paham, bahwa ada hadiah yang tidak bolehkan dan boleh. Seperti hadiah ada hajatan boleh diberikan yakni maksimal Rp 1 juta, acara pisah sambut juga boleh dengan nilai maksimal Rp 300 ribu,” jelasnya.

Paryanta juga menambahkan, jika ada yang memberikan sesuatu dan orang itu sulit menolak, misalnya dengan nilai yang lebih Rp 1 juta yakni Rp 10 juta bahkan lebih. Maka itu boleh diterima dulu, namun harus dilaporkan paling lambat 10 hari kepada unit pengendali gratifikasi atau kepada KPK langsung paling lambat 30 hari.

Baca Juga  โ€ŽAntisipasi Berita Simpang Siur, Wabup Belitung Tinjau Pekerjaan Drainase Pasar Hatta

“Jadi bisa dilaporkan itu, jika seandainya kesulitan untuk menolak itu,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada laporan terkait dugaan gratifikasi, tentu mereka memang mewanti-wanti agar tidak ada kegiatan gratifikasi itu.

“Sehingga sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada mereka baik OPD maupun perangkat desa,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Santri Harus Terus Membekali Diri Agar Mampu Berkompetisi
tim penilai

Belitong Humanities

Sambut Kedatangan Tim Penilai Penghargaan Pembangunan Daerah, Wabup Belitung Sampaikan Ini
Kades

Belitong Humanities

Lantik Dua Kades Terpilih, Burhanudin Ajak Kolaborasi dan Sinergi

Belitong Humanities

Program Makan Bergizi Gratis di Belitung Tetap Berjalan Selama Ramadan, Menu Diganti Makanan Ringan

Belitong Humanities

PKK Belitung Sukses Gelar HKG Ke-53 Tahun 2025
BKN Award 2023

Belitong Humanities

Terima Penghargaan BKN Award 2023, Burhanudin: Motivasi untuk Meningkatkan Manajemen ASN

Belitong Humanities

Bupati Belitung Sambangi Forkopimda, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Harpi Melati Belitung

Belitong Humanities

Pengurus HARPI Melati Belitung Masa Bakti 2023-2027 Resmi Dilantik, Siap Lestarikan Tata Rias Pengantin Adat Melayu Belitung