Home / Belitong Humanities

Jumat, 22 Desember 2023 - 20:11 WIB

Pemkab Belitung Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sosialisasikan Bahaya Korupsi dan Gratifikasi

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di GSG Pemkab Belitung, Jumat (22/12).

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di GSG Pemkab Belitung, Jumat (22/12).

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Inspektorat Belitung menggelar Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023 tingkat Kabupaten Belitung.

Peringatan tersebut dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh didampingi Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perangkat desa di Kabupaten Belitung. Acara berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Belitung. Jumat (22/12).

Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta mengatakan, dalam peringatan tersebut ada seremonial dan memberikan sosialisasi terkait gratifikasi dan korupsi. Hal ini untuk memberikan pemahaman kepada OPD dan perangkat desa di Belitung.

“Jadi di Harkordia ini kita berikan pemahaman atau sosialisasi terkait gratifikasi,” katanya.

Baca Juga  Yusril Ihza Mahendra Silaturahmi Bersama Pj Bupati Belitung, Berbagi Kisah dan Pengalaman Demi Kemajuan Daerah

Paryanta menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata.

Selain itu, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

“Gratifikasi itu banyak yang tidak paham, bahwa ada hadiah yang tidak bolehkan dan boleh. Seperti hadiah ada hajatan boleh diberikan yakni maksimal Rp 1 juta, acara pisah sambut juga boleh dengan nilai maksimal Rp 300 ribu,” jelasnya.

Paryanta juga menambahkan, jika ada yang memberikan sesuatu dan orang itu sulit menolak, misalnya dengan nilai yang lebih Rp 1 juta yakni Rp 10 juta bahkan lebih. Maka itu boleh diterima dulu, namun harus dilaporkan paling lambat 10 hari kepada unit pengendali gratifikasi atau kepada KPK langsung paling lambat 30 hari.

Baca Juga  Mengulik Sejarah Pembangunan Los Pasar Ikan Tanjungpandan, Upaya Bangkitkan Perekonomian Masyarakat Belitung

“Jadi bisa dilaporkan itu, jika seandainya kesulitan untuk menolak itu,” bebernya.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada laporan terkait dugaan gratifikasi, tentu mereka memang mewanti-wanti agar tidak ada kegiatan gratifikasi itu.

“Sehingga sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada mereka baik OPD maupun perangkat desa,” tandasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Pemilihan Bujang Dayang Belitung Timur 2023

Belitong Humanities

Sempat Terhenti Akibat Pandemi Covid-19, Pemkab Belitung Timur Bakal Gelar Pemilihan Bujang Dayang 2023

Belitong Humanities

Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah Tiba, Ini Imbauan Kantor Kemenag Belitung!

Belitong Humanities

Berpotensi Raup ‘Cuan’ Besar, Pj Bupati Belitung Ajak Pers Sukseskan BCIF 2024

Belitong Humanities

Tingkatkan Kualitas Mutu Pendidikan, Pemkab Belitung Serahkan Beasiswa “Simpor” Kepada 581 Siswa

Belitong Humanities

Kemenag: Stok Buku Nikah di Belitung Cukup
Honorer

Belitong Humanities

Bupati Beltim Terus Perjuangkan Nasib Honorer Berijazah SMA
sertifikat PTSL

Belitong Humanities

BPN Belitung Terbitkan 2.900 Sertifikat PTSL Sepanjang 2022

Belitong Humanities

Sambut Hari Nusantara 2022, Dinas Perikanan Belitung Bakal Gelar Lomba Memasak Ikan