Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Maret 2023 - 10:52 WIB

Hormati Bulan Suci Ramadan, Pemkab Belitung Minta THM Tutup, Nekat Membandel Sanksi Tegas Menanti

Ilustrasi THM gembok.

Ilustrasi THM gembok.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, meminta Tempat Hiburan Malam (THM) tutup selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Hal ini untuk menghormati bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Kami mewajibkan pengelola THM menutup kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah,” kata Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

Menurut dia, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 45.1.1/290/II/2023 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran tersebut usaha hiburan termasuk rumah makan dan minuman yang menyediakan hiburan (kafe), bar, pub, wajib tutup. Selanjutnya, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis juga wajib tutup selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Baca Juga  Tentukan 1 Ramadan 1444 Hijriah, Kemenag Belitung Bakal Gelar Rukyatul Hilal di Pantai Tanjungpendam

Akan tetapi, usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau
penginapan boleh buka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan. Hal tersebut hanya mulai pukul 21.00 sampai pukul 23.00 WIB.

“Bagi usaha yang melekat atau menjadi fasilitas pendukung hotel diperkenankan buka, namun khusus untuk melayani tamu hotel yang menginap cukup sampai pukul 23.00 WIB,” imbuhnya.

Sekda menambahkan, hal ini guna menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

“Upaya ini sebagai bentuk toleransi selama bulan suci Ramadan, sehingga kami minta THM tutup,” jelasnya.

Pasang TIrai

Ia memaparkan, selain itu, usaha rumah makan termasuk di dalamnya restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai atau kain penutup pandangan pada siang hari.

Baca Juga  Cegah P4GN, BNNK Belitung Gelar Sosialisasi kepada Instansi Pemerintah dan Pendidikan

Ia mengimbau, para pelaku usaha tersebut dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya. Juga menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya.

“Kemudian memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” tandasnya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan mendapat sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

“Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim patroli terpadu terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat” tegas Sekda. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Tersedia TPS Khusus, WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Siap Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Belitong Humanities

Djoni Alamsyah Dorong PKK Tidak Jadi Organisasi Seremonial, Harus Berdampak Nyata!

Belitong Humanities

FKUB Belitung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada 2024, Ini Poin Kesepakatannya

Belitong Humanities

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Belitung Bagikan 100 Paket Bingkisan dan Helm Gratis
Perundungan Damar

Belitong Humanities

Kampanyekan Stop Perundungan di Sekolah, SDN 4 Damar Gelar Sosialisasi
Bung Karno

Belitong Humanities

Ramaikan Puncak Haul Bung Karno, Ratusan “Banteng” Kader PDI Perjuangan Beltim Bakal Berangkat ke Jakarta
Gedung

Belitong Humanities

Kejati Babel Resmikan Gedung Lantai 2 Kantor Kejari Beltim

Belitong Humanities

Ketua LAM Belitung Tegaskan Peran Masyarakat Adat dalam Menjaga Alam dan Budaya Geopark