BelitongToday, Manggar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja.
Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang sering bolos kerja bisa langsung mendapatkan sanksi pemecatan. Hal tersebut Kepala BKPSDM Beltim, Hendri Yani, sampaikan kepada BelitongToday, Jum’at (17/3).
Ia menjelaskan, sanksi pemecatan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari akan langsung mendapat pemecatan.
Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun juga akan mendapat pemberhentian.
“Pada tahun 2022 sudah ada dua pegawai yang pelanggarannya masuk kategori berat yang kita berhentikan. Karena, lebih dari 45 hari secara kumulatif tidak masuk kerja (bolos),” pungkasnya.
Sedangkan untuk kategori pelanggaran sedang, ia mengatakan, konsekuensinya adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS tersebut.
“Di dalam perbup untuk pengukuran TPP itu ada indikator kehadiran, kalau dia (PNS) melanggar maka akan mendapat pengurangan,” jelasnya.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan dalam peraturan perundang-undangan.
PNS yang bolos kerja selama rentang 10 hari berturut-turut akan diberikan hukuman pemberhentian atau dipecat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN. (Mg1)