Home / Belitong Humanities

Jumat, 17 Maret 2023 - 17:58 WIB

Awas! PNS Beltim yang Bolos Bisa Langsung Dipecat

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara sedang tidur.

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara sedang tidur.

BelitongToday, Manggar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja.

Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang sering bolos kerja bisa langsung mendapatkan sanksi pemecatan. Hal tersebut Kepala BKPSDM Beltim, Hendri Yani, sampaikan kepada BelitongToday, Jum’at (17/3).

Ia menjelaskan, sanksi pemecatan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari akan langsung mendapat pemecatan.

Baca Juga  Warga Muhammadiyah Belitung laksanakan Salat Idul Adha 1444 Hijiriah, Khatib Ajak Teladani Sifat Nabi Ibrahim

Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun juga akan mendapat pemberhentian.

“Pada tahun 2022 sudah ada dua pegawai yang pelanggarannya masuk kategori berat yang kita berhentikan. Karena, lebih dari 45 hari secara kumulatif tidak masuk kerja (bolos),” pungkasnya.

Sedangkan untuk kategori pelanggaran sedang, ia mengatakan, konsekuensinya adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS tersebut.

Baca Juga  ‎DPRD Kabupaten Belitung Gelar Sidang Paripurna HJKT ke-188, Momentum Menuju Kota Global Berbasis Maritim dan Budaya

“Di dalam perbup untuk pengukuran TPP itu ada indikator kehadiran, kalau dia (PNS) melanggar maka akan mendapat pengurangan,” jelasnya.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan dalam peraturan perundang-undangan.

PNS yang bolos kerja selama rentang 10 hari berturut-turut akan diberikan hukuman pemberhentian atau dipecat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja ASN. (Mg1)

Share :

Baca Juga

Mall Pelayanan Publik Belitung Timur

Belitong Humanities

Permudah Masyarakat Mengurus Perizinan, Pemkab Beltim Bakal Bangun Mall Pelayanan Publik
Pejabat

Belitong Humanities

Waspada! Jangan Mau Dinikahi Siri oleh Oknum Pejabat, Ini Dampak Negatifnya

Belitong Humanities

Gas Melon di Belitung Langka, Tokoh Masyarakat Ini Sinyalir Ada Permainan Mafia, Desak Bongkar !

Belitong Humanities

Peringati Hari Nusantara 2022, Bupati dan Wabup Jadi Peserta Lomba Masak Gangan
Pembakaran Kitab Suci

Belitong Humanities

Aksi Pembakaran Kitab Suci umat Islam, Swedia-Turki Semakin Panas!

Belitong Humanities

Diskominfo SP Beltim Raih Penghargaan Terbaik SAKIP Perangkat Daerah
Hibah Australia

Belitong Humanities

Dua Organisasi FLLAJ Belitung Terima Hibah Masing-Masing Rp500 Juta dari Australia
Hilal Ramadhan

Belitong Humanities

Pantau Hilal Penentuan Awal Ramadhan, Kemenag Belitung Pertimbangkan Dua Lokasi