BelitongToday, Tanjungpandan – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) UP3 Belitung menggelar Forum Keselamatan Ketenagalistrikan bersama stakeholder, Senin (5/12) pagi di Ballroom Tanjung Tinggi, Hote BW Suite, Tanjungpandan.
“Keselamatan tidak lepas dari istilah risiko, segala hal yg belum terjadi, tapi berpotensi terjadi jika tidak ada mitigasi dan pencegahan,” ujar Manajer PLN UP3 Belitung, Dody Sunaryadi dalam sambutannya.
Ia mengatakan, Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) dasarnya UU no. 1 tahun 1970 terkait keselamatan kerja. Versi PLN adalah lebih detil dan luas dari K3 yang biasa dipakai ketenagakerjaan.
Ada 4 dimensi yang melingkupi: ketenagakerjaan, keselamatan umum, keselamatan lingkungan, dan keselamatan instalasi.
“K2 berdasarkan UU no. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, semua yg melingkupinya harus tersertifikasi, dan personel yg memasang instalasi harus diamankan,” lanjutnya.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Babel, Cepi Aguslizar mengatakan prinsip K3 yaitu setiap pekerjaan bisa dilakukan dengan selamat, kecelakaan pasti ada sebabnya, dan penyebab kecelakaan harus dicegah/ditiadakan.
“Untuk menghindari kecelakaan akibat listrik diantaranya hindari bermain dekat jaringan listrik, hindari bangun dan perbaiki bangunan dekat jaringan listrik,” ujarnya.
Selain itu ia melanjutkan, masyarakat harus menghindari penggunaan stop kontak bertumpuk, agar berhati-hati ketika menggali tanah agar tidak mengenai kabel bawah tanah, dan hindari bakar sampah di bawah jaringan listrik. (angga)
