BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memulangkan sebanyak delapan anak punk ke daerah asalnya masing-masing menggunakan kapal laut, Kamis (31/8) kemarin.
Delapan anak punk tersebut sebelumnya kedapatan tidur di sebelah kantor Pokja Wartawan Belitung. Mereka kemudian diciduk dan digelandang ke Mako Satpol PP Belitung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto, Kamis (31/8) mengatakan keberadaan delapan anak punk tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Ia menjelaskan, selain itu, keberadaan anak punk tersebut juga meresahkan masyarakat. Mereka kerap mengamen dan meminta-minta kepada masyarakat secara paksa.
“Karena dalam perda tersebut secara tegas ada aturan tentang larangan kegiatan mengemis dan mengamen di wilayah Kabupaten Belitung,” paparnya.
Hendri melanjutkan, dari delapan anak punk tersebut hanya sebagian yang mengantongi identitas. Kemudian satu di antara mereka adalah seorang perempuan.
Oleh karena itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung. Untuk memulangkan mereka ke daerah asalnya masing-masing.
Mereka dipulangkan menggunakan kapal laut menuju pelabuhan Sadai, Bangka Selatan.
“Keberadaan mereka sudah enam hari di Belitung, sore tadi kedelapan orang tersebut telah kami pulangkan ke daerah asal mereka. Atau kami kembalikan ke tempat asal mereka sebelum masuk Belitung,โย jelas Hendri. (Nazriel)