BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Belitung, Masdar Nawawi mengimbau pengurus masjid, musholla, ataupun kantor segera membentuk panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Pembentukan UPZ ini akan memudahkan masyarakat menyerahkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Maka dari itu, pembentukan UPZ ini penting dilakukan sehingga memudahkan masyarakat yang ingin membayar Zakat Fitrah 1445 Hijriah.
“Kepada seluruh pengurus UPZ agar segera membentuk kepanitiaan UPZ zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing,” pinta Masdar Nawawi, Rabu 27 Maret 2024.
Menurut Masdar, besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yaitu beras 2,5 kilogram atau apabila diuangkan senilai Rp 37.500 per jiwa.
Pihaknya juga mengimbau kepada segenap umat Islam agar membayarkan fitrahnya lebih awal sehingga bisa didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) menjadi lebih cepat.
“Bayar zakat itu lebih cepat lebih bagus, jadi lebih cepat disampaikan kepada mustahik,” jelasnya.
Masdar menyebutkan, keutamaan zakat fitrah adalah untuk membersihkan ibadah yang telah dilakukan selama menjalankan ibadah puasa ini.
Sebab jika tidak menunaikan zakat fitrah itu, maka ibadah puasa akan tergantung di antara langit dan bumi.
“Jadi zakat itu pencuci, apa saja yang kita lalukan selama di bulan puasa dan mengeluarkan zakat itu juga rukun islam,” sebutnya.
Sedangkan hikmah menunaikan zakat fitrah yakni membersihkan dan menyucikan diri, ungkapan syukur atas nikmat yang di berikan oleh Allah SWT, menjaga, dan membentengi harta serta melindungi diri dari kefakiran.
“Maka kita harapkan masyarakat membayar zakat fitrah, zakat fitrah itu bisa dibayarkan awal Ramadhan hingga ujung Ramadan. Tapi kalau bisa pada H-2 Idul Fitri sudah selesai sehingga zakat fitrah itu telah sampai dan diterima oleh yang berhak menerima,” harapnya. (Adoy)







