Home / Belitong Humanities

Selasa, 8 April 2025 - 17:05 WIB

Peringati Hari Kesehatan Dunia 2025, Dua Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi Sakit

Penyerahan remisi kepada dua orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 2025.

Penyerahan remisi kepada dua orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kanwil Ditjenpas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan karena sakit.

Kepala WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia Tahun 2025.

“Dua WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan menerima remisi untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap 7 April,” jelasnya, Selasa 8 April 2025.

Baca Juga  Mahendra Sulaksana Resmi Jabat Kalapas Kelas II B Tanjungpandan

Pemberian remisi sakit ini merupakan pertama kalinya diberikan kepada WBP Tanjungpandan.

“Ini merupakan pertama kali WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan serta semangat untuk sembuh dari sakit yang dideritanya sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga,” bebernya.

Kedua orang WBP tersebut masing-masing satu orang menerima remisi tiga bulan dan satu orang menerima remisi lima bulan.

Kedua orang WBP tersebut merupakan WBP yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan harus selalu mendapatkan perawatan rutin dari dokter.

Baca Juga  Buka Muscab IX PPBI 2025, Mikron Antariksa Dihadiahi Tanaman Bonsai

Penerima remisi tersebut, lanjut dia, harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan.

“Serta proses pengajuannya juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter dan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi,” paparnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Aksi pembakaran terhadap kitab suci umat Islam

Belitong Humanities

MER-C Mengecam Keras Aksi Pembakaran Al Qur’an oleh Paludan di Swedia

Belitong Humanities

BNNK Belitung dan Pokja Wartawan Belitung Teken Kerja Sama
Politeknik Belitung

Belitong Humanities

Tinjau Pengembangan Fasilitas, Sahani Saleh Kunjungi Politeknik Belitung
Kerjasama Belitung UNY

Belitong Humanities

Bangun Tenaga Pendidik yang Berkualitas, Pemkab Belitung dan UNY Teken Kerjasama
Pelita Belitung

Belitong Humanities

Pengurus Pelita Belitung Periode 2023-2026 Resmi Dilantik, Elly Iriani: Belitung Miniatur Indonesia
Isyak Meirobie Ketua Umum DPP ISSITA

Belitong Humanities

Menparekraf Lantik Isyak Meirobie sebagai Ketua Umum DPP ISSITA, Siap Majukan Sports Tourism di Indonesia
Indra Rhamadan Siswa SMA Negeri 1 Manggar

Belitong Humanities

Indra Ramadhan Siswa SMA Negeri 1 Manggar Wakili Indonesia di Ajang IOAA Polandia 2023

Belitong Humanities

Ini Daftar Petugas Imam dan Khatib Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah di Halaman Kantor Bupati Belitung