Home / Belitong Humanities

Selasa, 8 April 2025 - 17:05 WIB

Peringati Hari Kesehatan Dunia 2025, Dua Orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan Terima Remisi Sakit

Penyerahan remisi kepada dua orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 2025.

Penyerahan remisi kepada dua orang WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Kanwil Ditjenpas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi atau pengurangan masa tahanan karena sakit.

Kepala WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Royhan Al Faisal mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia Tahun 2025.

“Dua WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan menerima remisi untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap 7 April,” jelasnya, Selasa 8 April 2025.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Martoni Pulang ke Belitung, Penasihat Hukum Ikut Mendampingi

Pemberian remisi sakit ini merupakan pertama kalinya diberikan kepada WBP Tanjungpandan.

“Ini merupakan pertama kali WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan serta semangat untuk sembuh dari sakit yang dideritanya sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga,” bebernya.

Kedua orang WBP tersebut masing-masing satu orang menerima remisi tiga bulan dan satu orang menerima remisi lima bulan.

Kedua orang WBP tersebut merupakan WBP yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan harus selalu mendapatkan perawatan rutin dari dokter.

Baca Juga  Disbudpar Beltim Adakan Pelatihan Peningkatan Inovasi dan Higienitas Kuliner

Penerima remisi tersebut, lanjut dia, harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan.

“Serta proses pengajuannya juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter dan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh remisi,” paparnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

LAM Belitung Dukung BCIF 2024, Sebut Perkuat Keberagaman Budaya
Khitanan Massal Bakti Timah

Belitong Humanities

85 Anak Ikuti Khitanan Massal Bulan Bakti PT Timah di Belitung Timur

Belitong Humanities

Jadi Media Interaktif Penyusunan Kebijakan, Mikron Buka Musrenbang Badau
kunjungan kerja

Belitong Humanities

Kajari Beltim Terima Kunker Inspektur I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI

Belitong Humanities

Tegakkan Disiplin, Satpom Lanud H. AS Hanandjoeddin Gelar Sweeping
ANRI

Belitong Humanities

Kepala ANRI Sebut Banyak Arsip Sejarah Belitung Tersimpan dengan Baik, Mulai dari Zaman Kolonial Belanda Hingga Sosok H.AS Hanandjoeddin

Belitong Humanities

Kunjungi Museum Maritim Belitung, Wamenbud Harap Potensi Maritim Belitung Dikenal Dunia

Belitong Humanities

Djoni Alamsyah dan Syamsir Disambut dengan Adat Melayu, Siap Jalankan Tugas Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung