Home / Belitong Humanities

Minggu, 14 Januari 2024 - 16:50 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Kembali Buka Layanan Paspor ‘Simpatik’

Dokumentasi layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Belitung.

Dokumentasi layanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Belitung.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel kembali melaksanakan program layanan paspor simpatik.

Pelayanan ‘Paspor Simpatik’ di Imigrasi Tanjungpandan dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB khusus untuk permohonan paspor baru dan habis masa berlaku.

Pada layanan ‘Paspor Simpatik’ ini tercatat sebanyak enam orang pemohon paspor baru dan tiga orang pemohon paspor penggantian habis masa berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto mengatakan kantor imigrasi akan terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Pulau Belitung dalam layanan keimigrasian.

Mereka berharap masyarakat dapat memanfaatkan semua layanan Keimigrasian yang mereka sediakan di Imigrasi Tanjungpandan.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Karyawan, PNM Babel Gelar Pelatihan "Community Leader"

“Dengan harapan masyarakat yang tidak dapat melakukan permohonan pada hari biasa dapat datang langsung tanpa daftar online ke Imigrasi Tanjungpandan untuk membuat Paspor,” kata Rahmad Suharto.

Menurut Rahmad, layanan paspor simpatik masih akan dilaksanakan satu kali lagi di tanggal 20 Januari 2024.

Bagi masyarakat Pulau Belitung yang ingin membuat paspor pada hari Sabtu berikutnya dapat datang secara langsung ke kantor Imigrasi Tanjungpandan.

Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, kartu keluarga, akte lahir atau buku nikah atau ijazah, membawa dokumen asli dan fotokopi satu lembar serta meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Baca Juga  Bantuan Masyarakat Belitung untuk Aceh dan Sumatera Resmi Disalurkan, Ketua Baznas Belitung Ucapkan Terima Kasih

Kemudian pada penggantian paspor, pemohon membawa KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan meterai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Sementara itu, untuk permohonan paspor Biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian sopan dan rapi, berkerah, serta dianjurkan tidak menggunakan baju berwarna putih.

“Bagi masyakarat pulau Belitung yang ingin membuat paspor, kami masih tunggu kedatangannya di sabtu depan, hanya untuk paspor baru dan penggantian habis masa berlaku saja, tidak untuk paspor hilang maupun rusak,” tandasnya. (Adoy)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=8YAMv1yf3WwWLBy3

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Asyik Bikin Konten Tugas Sekolah, Dua Pelajar Tersesat di Bukit Tebalu Belitung
Belitung Timur

Belitong Humanities

Cegah Kenakalan Remaja, Dinsos Beltim Imbau Orang Tua Aktif Awasi Pergaulan Anak
Arus Mudik Balik

Belitong Economic and Business

Pelindo Tanjungpandan: Rangkaian Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 Berjalan Lancar

Belitong Humanities

Gandeng SLBN Tanjungpandan, DPK KNPI Tanjungpandan Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai

Belitong Humanities

Cuti Bersama Imlek, Pergerakan Penumpang di Bandara Hanandjoeddin Belitung Naik

Belitong Humanities

BNNK Belitung dan Pokja Wartawan Belitung Teken Kerja Sama
tahun baru

Belitong Humanities

Tata Rias Tahun Baru Imlek Menurut Shio Agar Cuan di Tahun Kelinci

Belitong Humanities

Kelurahan Kampung Damai Belitung Jadi Peserta Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Babel