Home / Belitong Humanities

Selasa, 10 September 2024 - 15:45 WIB

Babel Zona Merah Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Gelar Sosialisasi, Ini Harapannya!

Suasana kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Belitung terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Hatika, jalan Kemuning, Tanjungpandan, Selasa 10 September 2024.

Suasana kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Belitung terhadap netralitas ASN di Pilkada 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Hatika, jalan Kemuning, Tanjungpandan, Selasa 10 September 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung, menggelar kegiatan “Sosialisasi Pengawasan Tatap Muka Netralitas ASN Kabupaten Belitung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024”.

Acara berlangsung di Ballroom Hotel Grand Hatika, jalan Kemuning, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa 10 September 2024.

Sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan Pilkada 2024 ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Belitung dan jajaran di bawah dalam memaksimalkan pengawasan guna menciptakan pemilihan yang demokratis, adil dan tidak memihak.

“Selain memaksimalkan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Belitung juga dituntut untuk optimalisasi fungsi pencegahan dan penanganan pelanggaran,” jelas Aris Munazar dalam sambutannya, Selasa 10 September 2024.

Baca Juga  Dua Siswa SMA Negeri 1 Manggar Sukses Raih Juara Menulis Artikel

Selain menangani pelanggaran dan tindak pidana pemilihan, lanjut Aris, Bawaslu Belitung juga diberikan wewenang untuk meneruskan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya kepada instansi yang berwenang.

“Salah satu bentuk pelanggaran dan tindak pidana pemilihan yang pernah terjadi khususnya di luar pulau Belitung yaitu terkait dengan netralitas ASN yang seharusnya tidak memihak atau mendukung salah satu kontestan dalam pemilihan,” bebernya.

Ia menjelaskan, pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan setidaknya diatur dalam dua undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (ASN).

Baca Juga  H. Anwar DM Dikenal Sebagai Sosok Sederhana dan Berwibawa

“Jadi apabila ASN melanggar larangan dalam ketentuan pilkada khusunya memihak atau mendukung salah satu pasangan calon maka siap-siap ada dua sanksi yang menanti yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana pemilihan,” paparnya.

Nihil Pelanggaran Netralistas ASN

Ia menjelaskan, Kabupaten Belitung sejauh ini masih nihil dari pelanggaran netralitas ASN dari Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, Kabupaten Belitung masih zero laporan atau temuan terkait dugaan netralitas ASN. Ia pun berharap agar ini dapat terus dipertahankan.

“Ini menjadi prestasi bagi Belitung dan kita tentunya berharap bersama-sama agar pilkada 2024 juga zero laporan atau temuan terkait netralitas ASN,” harapnya. (Angga)

Share :

Baca Juga

Zakat Belitung

Belitong Humanities

Kemenag Belitung Imbau Masyarakat Bayar Zakat Fitrah di Awal Ramadhan

Belitong Humanities

Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2024 Terpusat di Pantai Nyiur Melambai Belitung Timur
Acara Pisah Sambut Danlanud

Belitong Humanities

Acara Pisah Sambut Danlanud Tanjungpandan, Letkol Rudy: Kami Pamit dan Terimakasih Atas Dukungan

Belitong Humanities

Banser Belitung Turunkan 30 Personel, Amankan Perayaan Natal

Belitong Humanities

Wabup Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023, Dorong Media Proporsional dan Profesional dalam Pemberitaan

Belitong Humanities

Kepengurusan Pokja Wartawan Belitung 2025-2028 Siap Dilantik, Ini Jadwalnya!
Edi

Belitong Humanities

Berbagi Kasih di Bulan Suci, Edi Nirwandi Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Belitong Humanities

Wamenbud Giring Sebut Lagu Laskar Pelangi Mengubah Hidupnya, Nostalgia Saat Kunker di Belitung