BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung menggelar rapat penanganan pelanggaran penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Kabupaten Belitung.
Rapat tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip, jalan Seroja, Tanjungpandan, Rabu (8/2) pagi.
Rapat tersebut mengusung tema “Inventarisasi Pelaksanaan Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil Kabupaten Belitung”.
Ketua Bawaslu Belitung, Heikal Fackar dalam sambutannya mengatakan berdasarkan pengalaman pemilu ataupun pilkada yang lalu banyak sekali dinamika pelanggaran yang terjadi.
Dinamika tersebut, sebut Heikal, mulai dari dinamika yang berasal dari aturan hingga permasalahan peserta pemilu itu sendiri.
“Jadi dinamiknya baik yang berasal dari aturan hingga permasalahan peserta pemilu itu sendiri,” bebernya.
Oleh karena itu, Bawaslu Belitung terus memperkuat konsolidasi dengan KPU, Kejaksaan, dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Bawaslu akan meningkatkan kapasitas SDM penanganan pelanggaran yang ada, juga melalui evaluasi regulasi,” imbuhnya.
Heikal menjelaskan, saat ini beberapa regulasi Perbawaslu yang sedang dievaluasi yakni Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Temuan Laporan, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 tentang Pelanggaran Administrasi, dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu.
“Setelah evaluasi, tiga Perbawaslu ini nantinya akan masuk divisi hukum untuk selanjutnya melalui uji publik sebelum harmonisasi untuk RDP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heikal menyebutkan para peserta rapat tersebut juga akan mendapatkan bimbingan teknis mengenai investigasi.
Hal ini untuk memperkuat fungsi Bawaslu ketika menerima informasi awal terhadap pelanggaran pemilu dari masyarakat.
“Maka tugas Bawaslu adalah menelusuri, mendalami dan mencari peristiwa hukumnya hingga nanti outputnya adalah temuan,” bebernya. (Mg2)







