Home / 2024 Election

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Bawaslu Belitung Putuskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Penggunaan Fasilitas Pemda oleh Pasangan Calon Bupati

Dokumentasi rapat Ketua Bawaslu Belitung beserta para komisioner dan jajaran anggota Panwascam.

Dokumentasi rapat Ketua Bawaslu Belitung beserta para komisioner dan jajaran anggota Panwascam.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung telah menyelesaikan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan penggunaan aset Pemerintah Daerah oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan tahun 2024.

Penelusuran ini dilakukan setelah adanya informasi yang beredar mengenai pemanfaatan fasilitas pemerintah sebagai posko pemenangan.

Bawaslu membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal pada tanggal 30 September 2024 untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Tim ini berfokus pada pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung dan Tim Pemenangan pasangan calon.

Berdasarkan hasil penelusuran, beberapa fakta hukum yang ditemukan antara lain:

Baca Juga  UNDI PT. Foresta Lestari Dwikarya Dicabut oleh Tokoh Adat, Apa Itu UNDI? Simak Penjelasannya

Pengaturan Penyertaan Modal
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 mengatur bahwa pemerintah daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah kepada PT Belitong Mandiri untuk pengembangan kinerja.

Kepemilikan Aset
Aset yang digunakan sebagai posko pemenangan, yaitu Bangunan City Club, merupakan kekayaan yang dipisahkan dan dicatat dalam neraca PT Belitong Mandiri.

Perjanjian Sewa
Tim pemenangan menyewa ruangan “Eks Belitong Cofe” dengan perjanjian yang berlaku dari 27 September hingga 31 Desember 2024, yang terletak di dalam gedung City Club.

Metode Kampanye
Penggunaan posko pemenangan tidak termasuk dalam metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dan hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur posko pemenangan bagi pasangan calon.

Baca Juga  Tambah Wawasan Penegakan Hukum, Finalis Bujang Dayang Belitung Timur Sambangi Kejari Beltim

Setelah melakukan kajian hukum, Bawaslu menggelar rapat pleno dan menyimpulkan bahwa penggunaan ruangan “Eks Belitong Cofe” sebagai posko pemenangan bukan merupakan pelanggaran.

Hal ini disebabkan karena fasilitas tersebut merupakan bagian dari kekayaan BUMD PT Belitong Mandiri yang terpisah dari aset pemerintah daerah.

Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Belitung menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam penggunaan fasilitas tersebut oleh pasangan calon yang bersangkutan.

Penegasan ini diharapkan dapat mengklarifikasi situasi dan menjaga integritas pemilihan umum di daerah tersebut. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

2024 Election

Anton Curhat ke Paslon BerHASYL, Ekonomi Belitung Melemah, Perceraian Semakin Meningkat

2024 Election

Pj Bupati Belitung Cek Pelaksanaan PSU Pilpres 2024, Sebut Partisipasi Pemilih Cukup Tinggi

2024 Election

Bawaslu Belitung Dorong Partisipasi Perempuan dalam Pengawasan Pilkada 2024

2024 Election

Bawaslu Belitung Berikan Sosialisasi dan Pelatihan Kepada Saksi Partai Politik, Ini Tujuannya

2024 Election

Ini Hasil Perolehan Suara Rekapitulasi Pilkada Belitung Timur 2024

2024 Election

Survei Litbang Kompas: Isyak-Masdar Diprediksi Raih Tertinggi di Pilkada Belitung 2024

2024 Election

Tidak Ada Paslon yang Diistimewakan, Bawaslu Belitung Siap Tindak Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

2024 Election

Pertanyaan Debat Publik Kedua Pilkada Belitung 2024 Bocor? Ini Penjelasan KPU Belitung