Home / 2024 Election

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Bawaslu Belitung Putuskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Penggunaan Fasilitas Pemda oleh Pasangan Calon Bupati

Dokumentasi rapat Ketua Bawaslu Belitung beserta para komisioner dan jajaran anggota Panwascam.

Dokumentasi rapat Ketua Bawaslu Belitung beserta para komisioner dan jajaran anggota Panwascam.

BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Belitung telah menyelesaikan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan penggunaan aset Pemerintah Daerah oleh salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan tahun 2024.

Penelusuran ini dilakukan setelah adanya informasi yang beredar mengenai pemanfaatan fasilitas pemerintah sebagai posko pemenangan.

Bawaslu membentuk Tim Penelusuran Informasi Awal pada tanggal 30 September 2024 untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Tim ini berfokus pada pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung dan Tim Pemenangan pasangan calon.

Berdasarkan hasil penelusuran, beberapa fakta hukum yang ditemukan antara lain:

Baca Juga  Kadispora Belitung Tutup Kejurda Pelajar Tahun 2023

Pengaturan Penyertaan Modal
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 mengatur bahwa pemerintah daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah kepada PT Belitong Mandiri untuk pengembangan kinerja.

Kepemilikan Aset
Aset yang digunakan sebagai posko pemenangan, yaitu Bangunan City Club, merupakan kekayaan yang dipisahkan dan dicatat dalam neraca PT Belitong Mandiri.

Perjanjian Sewa
Tim pemenangan menyewa ruangan “Eks Belitong Cofe” dengan perjanjian yang berlaku dari 27 September hingga 31 Desember 2024, yang terletak di dalam gedung City Club.

Metode Kampanye
Penggunaan posko pemenangan tidak termasuk dalam metode kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dan hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur posko pemenangan bagi pasangan calon.

Baca Juga  Ongkos Haji yang Pemerintah Ajukan Naik Sebesar Rp69 Juta, Untuk Apa Saja?

Setelah melakukan kajian hukum, Bawaslu menggelar rapat pleno dan menyimpulkan bahwa penggunaan ruangan “Eks Belitong Cofe” sebagai posko pemenangan bukan merupakan pelanggaran.

Hal ini disebabkan karena fasilitas tersebut merupakan bagian dari kekayaan BUMD PT Belitong Mandiri yang terpisah dari aset pemerintah daerah.

Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Belitung menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran dalam penggunaan fasilitas tersebut oleh pasangan calon yang bersangkutan.

Penegasan ini diharapkan dapat mengklarifikasi situasi dan menjaga integritas pemilihan umum di daerah tersebut. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

Bawaslu

2024 Election

Rawan Pelanggaran dan Kesalahpahaman, Bawaslu Belitung Minta KPU Sosialisasikan Kembali Aturan Bazar ke Tim Paslon

2024 Election

Cegah Perusakan APK Pemilu 2024, Bawaslu Belitung Bakal Patroli, Sisir Titik Rawan

2024 Election

KPU Belitung Gelar Pisah Sambut Ketua dan Komisioner

2024 Election

Kapolres Beltim: Proses Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di Belitung Timur

2024 Election

Bawaslu Babel Undang Awak Media di Belitung, Paparkan Kesiapan Pengawasan ‘Tungsura’ Pemilu 2024

2024 Election

Bawaslu Belitung Berikan Sosialisasi dan Pelatihan Kepada Saksi Partai Politik, Ini Tujuannya

2024 Election

Bawaslu Belitung Timur Tertibkan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

2024 Election

Ketua Bawaslu Belitung Tekankan Netralitas dan Peran Media dalam Pilkada 2024