BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung meresmikan rumah pelayanan dan perlindungan sosial atau dikenal dengan sebutan rumah singgah, Selasa (28/11).
Rumah singgah ini beralamatkan di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, atau tepatnya di belakang kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung.
Tujuan pendirian rumah singgah ini adalah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan sosial kepada masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Rumah singgah ini diresmikan langsung oleh Bupati Belitung, Sahani Saleh dan Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie. Turut mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution dan jajaran Forkopimda Belitung lainnya, Selasa (28/11).
Bupati Belitung, Sahani Saleh mengatakan rumah singgah ini akan dimanfaatkan bagi Penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti orang terlantar hingga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Nanti akan digunakan untuk penanganan PMKS, ada 26 jenis PMKS seperti gelandangan, orang terlantar, korban tindak kekerasan, maupun keluarga bermasalah sosial psikologis,” jelas Sanem sapaan akrab Bupati Belitung kepada awak media usai acara peresmian.
Menurut Sahani, pembangunan rumah singgah ini sudah sejak lama direncanakan. Bahkan ini menjadi cita-cita besar dirinya bersama wakil bupati sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung Desember ini.
“Namun beberapa kali terkendala karena keterbatasan anggaran,” paparnya.
Ia pun menyebutkan, keberadaan rumah singgah ini sangat penting. Apalagi beberapa kali kasus masalah sosial yang terjadi pun kesulitan menempatkan korban karena tidak ada rumah singgah.
Oleh karena itu, pada akhir masa jabatannya, realisasi pembangunan rumah singgah pun menjadi fokus untuk mengakomodir orang-orang yang bermasalah sosial.
“Karena bagaimanapun mereka tetap warga negara yang harus mendapat perlindungan,” tandasnya.