Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Maret 2023 - 21:17 WIB

Pemkab Belitung Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Surat Edaran tersebut Nomor: 100.3.5.1/330/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1444 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Ia mengatakan, surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah pada 20 Maret 2023.

“Surat edaran ini secara resmi sudah kami keluarkan dan sampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” paparnya.

Baca Juga  PT. Ranati Kirimkan Surat Minta Pedagang Kosongkan Pantai Bilik Tanjung Tinggi dalam Tujuh Hari, Sejumlah Pedagang Menolak

Ia menambahkan, jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang memberlakukan lima hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB -15.00 WIB.

“Waktu istirahat bagi para ASN mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB,” terangnya.

Hal ini berbeda dengan jam kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja. Di hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

“Istirahat mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB karena untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” paparnya.

Sementara, jam kerja bagi ASN yang memberlakukan enam hari kerja masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Baca Juga  Hari Pertama Pasca Dilantik, Ini Agenda Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa

“Untuk pengaturan jam istirahatnya sama dengan OPD yang lima hari kerja. Termasuk, jam istirahat pas hari Jumat untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” ucapnya.

Dia menambahkan, pengaturan jam kerja bagi ASN yang lima hari kerja sudah memenuhi standar minimal kinerja 32,5 jam per minggu. Begitu pula dengan ASN yang enam hari kerja.

“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan tercapainya kinerja pemerintahan. Juga, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan OPD masing-masing,” sebutnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Yuspian Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Belitung 2025
Carissa Muten

Belitong Humanities

Bikin Bangga! Carissa Muten Gadis Cantik Asal Beltim Bakal Wakili Indonesia di Ajang Miss Teen Universe di Colombia

Belitong Humanities

Memasuki Hari Keempat, Tim SAR Gabungan Kembali Melanjutkan Operasi SAR Helikopter NBO-105 Polri
Hibah Australia

Belitong Humanities

Terima Hibah Australia, Pemkab Belitung Gelar Audiensi Kepada Dua Organisasi Penerima

Belitong Humanities

56 Umat Katolik Paroki Regina Pacis Tanjungpandan Ikuti Misa Suci Bersama Paus di GBK

Belitong Humanities

Masyarakat Beltim Sepakat Tolak Geng Motor

Belitong Humanities

Peringatan Hari Ibu Ke-94, Momentum Kontribusi Perempuan untuk Pembangunan Bangsa
aset

Belitong Humanities

Carut Marut Aset Pemkab Beltim, Komplek Perumahan Guru Banyak Ditempati Non ASN