Home / Belitong Humanities

Jumat, 24 Maret 2023 - 21:17 WIB

Pemkab Belitung Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

Sekda Belitung, MZ Hendra Caya.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Surat Edaran tersebut Nomor: 100.3.5.1/330/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1444 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung.

Ia mengatakan, surat edaran tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah pada 20 Maret 2023.

“Surat edaran ini secara resmi sudah kami keluarkan dan sampaikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” paparnya.

Baca Juga  Satelit Snapdragon Resmi Diluncurkan, Ponsel Android kini Dapat Mengirim SMS Melalui Satelit

Ia menambahkan, jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang memberlakukan lima hari kerja untuk hari Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB -15.00 WIB.

“Waktu istirahat bagi para ASN mulai pukul 12.00 – 12.30 WIB,” terangnya.

Hal ini berbeda dengan jam kerja ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja. Di hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

“Istirahat mulai pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB karena untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” paparnya.

Sementara, jam kerja bagi ASN yang memberlakukan enam hari kerja masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Baca Juga  ‎Sinergi Kepedulian, PUK SPEE FSPMI PT Haleyora Powerindo Bersama Manajemen PT Haleyora Powerindo dan PLN Berbagi Sembako di Belitung ‎

“Untuk pengaturan jam istirahatnya sama dengan OPD yang lima hari kerja. Termasuk, jam istirahat pas hari Jumat untuk menunaikan ibadah shalat Jumat,” ucapnya.

Dia menambahkan, pengaturan jam kerja bagi ASN yang lima hari kerja sudah memenuhi standar minimal kinerja 32,5 jam per minggu. Begitu pula dengan ASN yang enam hari kerja.

“Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan tercapainya kinerja pemerintahan. Juga, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan OPD masing-masing,” sebutnya. (Mg2)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Kadishub Belitung Turun Langsung Pantau Arus Mudik Idul Fitri 1445 H di Pelabuhan Tanjung Ru
tujuan Sekolah

Belitong Humanities

Bukan Hanya Menjadi Pintar, Ini Sebabnya Mengapa Sekolah itu Penting

Belitong Humanities

Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024, KPU Beltim Gelar Sosialisasi di SMA Negeri 1 Manggar
Bappeda Belitung

Belitong Humanities

Bappeda Belitung Gelar Forum Perangkat Daerah RKPD 2024

Belitong Humanities

Besok! Menteri Keuangan Sri Mulyani Kunjungi SMA Negeri 1 Tanjungpandan

Belitong Humanities

‎Lapas Tanjung Pandan Kukuhkan Kenaikan Pangkat 20 Pegawai
Dusun Balitung Pelepak Putih

Belitong Humanities

Damai Nyepi dari Dusun Balitung Pelepak Putih

Belitong Humanities

Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Gedung Nasional Tanjungpandan Berlangsung Khidmat