Home / Belitong Humanities

Kamis, 11 April 2024 - 13:31 WIB

Berkah Idul Fitri 1445 Hijriah, 133 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi, Satu WBP Langsung Bebas

Suasana kegiatan Halal Bihalal Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dan para WBP usai shalat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 kemarin.

Suasana kegiatan Halal Bihalal Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dan para WBP usai shalat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Keberkahan Idul Fitri 1445 Hijriah juga turut dirasakan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pasalnya di moeentuk kesucian Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah para WBP menerima remisi atau berkurangnya masa tahanan.

Tentunya hal ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para WBP yang saat ini masih mendekam di balik dingin dan kesunyian jeruji besi.

“Ada sebanyak 133 warga binaan Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali dalam keterangan resminya, Kamis 11 April 2024.

Baca Juga  Pj Bupati Belitung Yuspian Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Belitung 2025

Adapun jumlah WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut terdiri dari 57 orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari, 60 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan, lima orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari, dan tiga orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan dua bulan.

Kemudian satu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjung Pandan langsung dapat menghirup udara bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga usai menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut.

Baca Juga  36 Desa di Beltim Ikuti Kejuaraan Kasti dan Volly Tahunan

Kalapas menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“WBP yang diusulkan menerima remisi tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani massa tahanan,” tandasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Gelar Peringatan Hakordia 2023, Sosialisasikan Bahaya Korupsi dan Gratifikasi
Express Bahari

Belitong Economic and Business

H-4 Idul Fitri, Express Bahari 3 E Berangkatkan 183 Pemudik
Ramadan kualitas amal

Belitong Humanities

Ramadan Momentum Meningkatkan Kualitas Amal

Belitong Humanities

Himpaudi Beltim Gelar Roadshow Mendongeng
FLLAJ Belitung

Belitong Humanities

FLLAJ Belitung Gelar Rapat Bulanan, Bahas Isu Seputar Keselamatan Berlalulintas

Belitong Humanities

Masjid At-Taqwa Dusun 3 Pelataran Pilang Bagikan 135 Paket Sembako

Belitong Humanities

Ini Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di pelabuhan Tanjungpandan
Penghargaan

Belitong Humanities

Bantu Percepatan Penurunan Stunting, Pangkalan TNI AU HAS Hanandjoeddin Terima Penghargaan dari BKKBN RI