Home / Belitong Humanities

Kamis, 11 April 2024 - 13:31 WIB

Berkah Idul Fitri 1445 Hijriah, 133 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi, Satu WBP Langsung Bebas

Suasana kegiatan Halal Bihalal Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dan para WBP usai shalat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 kemarin.

Suasana kegiatan Halal Bihalal Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dan para WBP usai shalat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Keberkahan Idul Fitri 1445 Hijriah juga turut dirasakan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pasalnya di moeentuk kesucian Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah para WBP menerima remisi atau berkurangnya masa tahanan.

Tentunya hal ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para WBP yang saat ini masih mendekam di balik dingin dan kesunyian jeruji besi.

“Ada sebanyak 133 warga binaan Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali dalam keterangan resminya, Kamis 11 April 2024.

Baca Juga  Menyongsong Satu Abad Muhammadiyah di Bangka Belitung, PDM Beltim Laksanakan Muspimda

Adapun jumlah WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut terdiri dari 57 orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari, 60 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan, lima orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari, dan tiga orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan dua bulan.

Kemudian satu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjung Pandan langsung dapat menghirup udara bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga usai menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut.

Baca Juga  Umat Katolik Belitung Berduka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia

Kalapas menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“WBP yang diusulkan menerima remisi tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani massa tahanan,” tandasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Bagian SDM Polres Belitung Gelar Verifikasi Data Calon Anggota Polri 2025

Belitong Humanities

Polres Beltim akan Tertibkan Knalpot Brong
Open Pit Nam Salu

Belitong Humanities

Kemarin, Sang Saka Merah Putih Berkibar di Open Pit Nam Salu, Kedalaman Capai 75 Meter di Perut Bumi
Kejati

Belitong Humanities

Antisipasi Permasalahan Hukum, Kejati Babel dan Bank Sumsel Babel Teken Nota Kesepahaman

Belitong Humanities

Kunker Perdana ke Belitung, Pj Gubernur Babel Bersilaturahmi dengan Tokoh Masyarakat
Kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Belitung dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 63

Belitong Humanities

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Kejari Beltim Gelar Donor Darah

Belitong Humanities

Komitmen Zero Halinar, Lapas Tanjungpandan Razia Blok Tahanan dan Cek Urine WBP
Seleksi P3K

Belitong Humanities

Sanem Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K, Sebut Pelaksanaan Telah Sesuai Prosedur