Home / Belitong Humanities

Kamis, 11 April 2024 - 13:31 WIB

Berkah Idul Fitri 1445 Hijriah, 133 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi, Satu WBP Langsung Bebas

Suasana kegiatan Halal Bihalal Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dan para WBP usai shalat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 kemarin.

Suasana kegiatan Halal Bihalal Kalapas Kelas II B Tanjungpandan dan para WBP usai shalat Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu 10 April 2024 kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Keberkahan Idul Fitri 1445 Hijriah juga turut dirasakan oleh para Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Pasalnya di moeentuk kesucian Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah para WBP menerima remisi atau berkurangnya masa tahanan.

Tentunya hal ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para WBP yang saat ini masih mendekam di balik dingin dan kesunyian jeruji besi.

“Ada sebanyak 133 warga binaan Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum Idul Fitri 1445 Hijriah,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Gowim Mahali dalam keterangan resminya, Kamis 11 April 2024.

Baca Juga  Isyak Meirobie: G20 Bawa Peran Penting bagi Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi

Adapun jumlah WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan tersebut terdiri dari 57 orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan 15 hari, 60 WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan, lima orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan satu bulan 15 hari, dan tiga orang WBP mendapatkan pengurangan masa tahanan dua bulan.

Kemudian satu orang WBP Lapas Kelas II B Tanjung Pandan langsung dapat menghirup udara bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga usai menerima remisi Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut.

Baca Juga  Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah, Sanem dan Yuspian Saling Peluk

Kalapas menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang WBP tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“WBP yang diusulkan menerima remisi tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku satu di antaranya berkelakuan baik selama menjalani massa tahanan,” tandasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

BAZNAS Belitung Kembali Buka Layanan Usai Libur Lebaran

Belitong Humanities

Himpaudi Beltim Gelar Roadshow Mendongeng

Belitong Humanities

Hari Buruh Internasional, Kapolres Belitung Pimpin Apel Siaga dan Patroli Kamtibmas

Belitong Humanities

‎Wabup Belitung Pimpin Upacara HUT ke-107 Damkar dan HUT ke-76 Satpol PP

Belitong Humanities

Pemkab Beltim Upayakan Peningkatan Capaian Nilai Maturitas SPIP
Harpi Melati Belitung

Belitong Humanities

Pengurus HARPI Melati Belitung Masa Bakti 2023-2027 Resmi Dilantik, Siap Lestarikan Tata Rias Pengantin Adat Melayu Belitung

Belitong Humanities

Bupati Beltim Soroti Disiplin ASN pada Apel Perdana Pasca Lebaran

Belitong Humanities

‎Mutasi Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Belitung, Berikut Daftarnya ! ‎