BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2023.
Acara penyerahan tersebut berlangsung di pendopo Tanjung Kelayang, Selasa (9/5).
Bupati Belitung Sahani Saleh menyampaikan sambutan sekaligus memberikan arahannya dalam dalam tersebut. Ia menjelaskan, terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tentu masyarakat harus mendapat pemahaman untuk membayar PBB.
“Tentunya hal ini berbeda jauh dengan kondisi yang ada di negara besar seperti Singapura, Malaysia dan Cina. Di mana pendapatan dari pajak sangat luar biasa, terutama di negara Cina,” paparnya.
Sanem, sapaan akrabnya, menyampaikan ibarat kata semua rakyat menyewa fasilitas kepada negara.
“Karena di setiap usaha atau sektor apapun, diwajibkan untuk membayar pajak. Tentunya ini semua perlu dukungan kesadaran masyarakat yang sangat tinggi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika melihat apa yang negara berikan kepada kita, tentunya tidak ada artinya dengan keharusan kita untuk membayar PBB.
“Harapan kita, kedepannya agar tanah yang ada dapat terdata dengan baik. Kebutuhan pembayaran pajak bukan hanya saat akan lakukan transaksi penjualan atas lahan saja. Tetapi, harus senantiasa dapat dilaksanakan secara berkesinambungan,” imbuhnya.
Menurutnya, saat ini ada data masyarakat yang sudah melakukan pembayaran masuk dalam data aplikasi BPPRD Kabupaten Belitung. Hal ini tercirikan dengan munculnya warna hijau pada aplikasi.
“Dengan penggunaan aplikasi ini jelas akan memudahkan bagi BPPRD Kabupaten Belitung dalam melakukan pengecekan. Juga, pemantauan terkait wilayah yang taat dan tidak taat pada kewajiban pembayaran pajak daerah,” terangnya. (Ferdy)