Home / Belitong Environment

Jumat, 21 Juli 2023 - 19:59 WIB

DLH Belitung Bantah Lakukan Pungli Retribusi Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung, Yasa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Belitung, Yasa.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung, Yasa membantah telah melakukan tindakan pungutan liar (Pungli) dalam melaksanakan retribusi sampah di pasar Tanjungpandan.

“Tidak ada petugas DLH melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam retribusi pungutan sampah di pasar Tanjungpandan,” tegas Yasa kepada BelitongToday, Jumat (21/7) pagi.

Ia menerangkan, pasalnya menurut pemberitaan dari salah satu media daring, menyebutkan jika DLH Kabupaten Belitung melakukan pungli di kawasan pasar tradisional Tanjungpandan dengan karcis retribusi yang mereka pungut.

“Tidak tahu wartawan itu sumbernya dari mana. Mengatakan bahwa DLH pungli, padahal di situ sudah ada dua karcis dengan warna berbeda saja, (seharusnya) sudah tahu. Yang warna orange (merah muda) itu punya KUKMPTK, nah yang punya kita yang warna hijau,” kata Yasa Jumat (21/7).

Baca Juga  Pilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program Strategis, PC Muslimat NU Belitung Gelar Konfercab V

Yasa menjelaskan, dalam berita online itu bahkan dimuat foto dua karcis yang berbeda. Untuk karcis retribusi warna merah muda itu, merupakan pungutan untuk biaya sewa kios. Sedangkan milik DLH untuk biaya retribusi sampah.

Retribusi Miliki Kekuatan Hukum

Ia menjelaskan, untuk seluruh retribusi tersebut memiliki kekuatan hukum dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung.

Bahkan dalam perdanya juga tertulis di karcis tersebut, turunan perdanya juga sama. Perda yang mengatur DLH dan Dinas KUKM dengan semua retribusi se-Kabupaten Belitung itu sama perdanya. Yang yang membedakan nanti ada di Peraturan Bupati (Perbup).

“Kita menggunakan Perbup yang baru, tahun 2022 tentang perubahan Perbup masalah retribusi. Memang ada peningkatan, kalau tahun-tahun yang dulu Rp1.000 per kios. Tapi saat ini naik menjadi Rp 2.000,” sebutnya.

Baca Juga  Sanem Berang Kolam Air Serkuk Rusak Karena Aktivitas Tambang Ilegal, Segera Bentuk Tim Terpadu, Penampung Timah Juga Menjadi Atensi

Oleh karena itu, ia memastikan hal tersebut sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang ada, bukan tindakan pungli.

Namun apabila ada pihak yang mengambil retribusi tanpa karcis atau mengambil retribusi melebihi biaya senilai Rp2 ribu, itu baru bisa dinamakan pungli.

“Itu juga akan kami setorkan juga ke kas daerah, tidak mengendap di kami. Langsung nomor rekening, nomor rekening daerah, bukan nomor rekening DLH,” tegasnya.

Kemudian Yasa juga sangat menyayangkan ada pemberitaan seperti itu, apalagi berita itu tidak konfirmasi terlebih dahulu dengan DLH Belitung.

“Tidak ada pungli. Kalau ada petugas kami yang mengambil lebih dari karcis, laporkan ke kami,” tegasnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Aktivitas Belitung Timur

Belitong Environment

Aktivitas Tambang di Bibir Pantai Marak Terjadi, Ini Respon Bupati Belitung Timur

Belitong Environment

Waspada Cuaca Buruk, PPN Tanjungpandan Imbau Nelayan Lengkapi Peralatan Keselamatan Saat Melaut
KSOP Tanjungpandan

Belitong Environment

Cuaca Ekstrem, KSOP Tanjungpandan Keluarkan Surat Imbauan Waspada
Bangka Belitung

Belitong Environment

Fakta Keistimewaan Bangka Belitung, Sumber Timah Dunia
kolong Air Baik

Belitong Economic and Business

Ganggu Fasilitas Umum, Satpol PP Belitung Tertibkan Aktivitas TI di Kolong Air Baik
Lingkungan belitung

Belitong Environment

Puncak Acara Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Belitung Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Plastik

Belitong Environment

Dukung Kelancaran Arus Barang, Pj Bupati Belitung Dukung Rencana Pendalaman Sungai Cerucuk
Hanandjoeddin Produktif

Belitong Environment

Lanud HAS Hanandjoeddin Manfaatkan Lahan Kosong Menjadi Produktif