Home / Belitong Humanities

Senin, 11 Maret 2024 - 14:25 WIB

Hormati Ramadhan 1445 H, Pemkab Belitung Imbau Rumah Makan dan Warkop di Belitung Pasang Tirai Selama Ramadhan

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung mewajibkan tempat usaha rumah makan dan warung kopi memasang tirai selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Upaya ini dilakukan dalam rangka menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan 1445 Hijiriah.

Aturan ini pun tertuang dalam Surat Edaran Nomor:451.1/0243/II/2024 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah yang ditandantangani oleh Pj Bupati Belitung Yuspian.

Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya menyebutkan dalam surat edaran tersebut dijelaskan usaha rumah makan di dalamnya termasuk restoran, warung makan, kantin, kedai kopi, dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan tirai/kain penutup pandangan pada siang hari.

Baca Juga  Sampaikan Perkembangan Kampus ke Pj Gubernur Babel, Direktur Polbel: Kami Sedang Menuju Perubahan

“Hal yang sama juga bagi usaha rekreasi yang menyediakan penjualan makanan dan minuman harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai dan kain penutup juga pada siang hari,” paparnya, Senin 11 Maret 2024.

Selanjutnya dalam surat edaran tersebut disebutkan usaha hiburan di dalamnya termasuk rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, diskotik, karoke, game warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadhan.

Sedangkan usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Baca Juga  Idul Fitri 1444 Hijriah, 102 WBP Lapas Tanjungpandan Terima Remisi

“Kami ingatkan apabila itu usaha hiburan yang melekat dengan fasilitas hotel hanya untuk melayani tamu yang menginap sampai batas waktu yang sudah diatur,” pungkasnya.

Diharapkan kepada pelaku usaha dapat menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya, menjaga ketenteraman dan keamanan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Selanjutnya adalah memelihara toleransi dan menghormati orang yang sedang melaksanakan atau menjalankan ibadah puasa,” ucapnya.

Sanksi

Kemudian setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan pencabutan izin usaha.

“Sehingga kami minta agar seluruh pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran itu, ” tegasnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Mengintip Harmoni dan Kemeriahan Malam Imlek di Kelenteng Hok Tek Che Tanjungpandan
Lurah Paal Satu SKT

Belitong Humanities

Temui Massa Demonstran, Lurah Paal Satu Siap Cabut SKT Lapangan Sepakbola
Belitung RPD

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Gelar Konsultasi Publik RPD, Ini Pesan Bupati Belitung

Belitong Humanities

Soebagio Tutup Lomba Kreatifitas Usia Dini
Kades

Belitong Humanities

Lantik Dua Kades Terpilih, Burhanudin Ajak Kolaborasi dan Sinergi

Belitong Humanities

Hari Amal Bakti Kemenag ke-77, Masdar Harap Masyarakat Rawat Kerukunan Umat Beragama
Perundungan Damar

Belitong Humanities

Kampanyekan Stop Perundungan di Sekolah, SDN 4 Damar Gelar Sosialisasi

Belitong Humanities

Pj Bupati Belitung Sebut Pentingnya Kesadaran Kolektif Cegah Tindakan Korupsi