Home / Belitong Humanities

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:32 WIB

Kantor Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasikan Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian

Foto bersama kegiatan sosialisasi peraturan izin tinggal keimigrasian oleh kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungpandan di hotel La Lucia Tanjungpandan, Selasa 14 Mei 2024.

Foto bersama kegiatan sosialisasi peraturan izin tinggal keimigrasian oleh kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungpandan di hotel La Lucia Tanjungpandan, Selasa 14 Mei 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Babel melaksanakan sosialisasi peraturan izin tinggal keimigrasian.

Sosialisasi itu diikuti oleh 30 peserta yang dilaksanakan di La Lucia Boutique Hotel Tanjungpandan, Selasa 14 Mei 2024.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Rahmad Suharto, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para peserta yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini Imigrasi sedang bergerak lebih cepat untuk melakukan perubahan di berbagai lini demi menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang sangat dinamis.

Baca Juga  100 Peserta Ikuti Porgab PTMSI Belitung 2026

“Permenkumham No 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal secara substansi sudah sangat progresif karena imigrasi mencoba untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ditemui sekaligus menjawab kebutuhan saat ini dan di masa mendatang,” katanya.

Ia menyebutkan, beberapa perubahan substansial antara lain adalah penyederhanaan persyaratan, pemangkasan tahapan, penyesuaian dan penambahan produk seperti Golden Visa dan Silver Hair Visa.

Selain itu, telah banyak perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat serta perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi, maka pada tahun ini diterbitkanlah Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga  Lanjutan Konflik Foresta Lestari Dwikarya, Massa Tempuh Jalur Hukum, Martoni: Kami akan Buat Laporan

“Sehingga sangat tepat apabila dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian nantinya, dilakukan perubahan secara fundamental dari manual menjadi elektronik sesuai dengan permenkumham yang baru ini,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tentang peraturan dan kebijakan izin keimigrasian tersebut kepada masyarakat pengguna layanan keimigrasian.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin,” harapnya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Jangkau 12 Lokasi di Pulau Belitung, Mobil Sehat PT. Timah Layani Ribuan Masyarakat

Belitong Humanities

‎BPBD Belitung Tangani 582 Kejadian Bencana sepanjang 2026, Karhutla dan Penyelamatan Mendominasi
Kelapa Sawit

Belitong Humanities

Tim Pansus Kelapa Sawit DPRD Babel Sambangi Belitung, Himpun Informasi dan Data Konflik HGU Foresta

Belitong Humanities

Hikmah 1 Muharram 1447 Hijriah, Saatnya Hijrah Menuju Kebaikan dan Ridha Allah SWT
Idul Adha

Belitong Humanities

Potensi Perbedaan Penetapan Idul Adha 1444 Hijiriah, Kemenag Belitung Ajak Saling Menghormati

Belitong Humanities

Selesai Emban Tugas Sebagai Pjs Bupati Beltim, Asmawa Kembali Jabat Biro Umum Kemendagri

Belitong Humanities

Wamendikdasmen Tinjau KBM di SD Negeri 19 Belitung
Honorer beltim

Belitong Humanities

Kabar Gembira, Bupati Beltim Jamin Tidak Ada Pemecatan Bagi Tenaga Honorer