Home / Belitong Humanities

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:18 WIB

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Peralatan Tambang

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) memusnahkan barang bukti tindak pidana dengan dibakar dan diblender dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Beltim, Senin 12 Agustus 2024 kemarin.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) berdasarkan putusan persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu dilakukan dengan tujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan BB ini sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti, Senin 12 Agustus 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain sabu 12,44 gram, 470 butir pil tramadol dan obat-obatan terlarang lainnya, pakaian hingga peralatan tambang illegal.

Baca Juga  Peringati Sumpah Pemuda, Pemkab Belitung Gelar Upacara

Dikatakan Kepala Kejari Beltim Rita Susanti, pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dilakukan terhadap seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak bulan Januari hingga Agustus 2024 sebanyak 40 perkara.

“Pemusnahan Barang Bukti ini hasil dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terkait BB narkotika, penganiayaan, minerba dan obat-obatan yang dilarang,” jelas Rita Susanti.

Rita Susanti menjelaskan Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga dalam Criminal Justice System yang berwenang dalam pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, baik terhadap pelaku maupun barang bukti sehingga penanganan perkara baru dapat dikatakan sepenuhnya tuntas.

Baca Juga  Jadi Media Interaktif Penyusunan Kebijakan, Mikron Buka Musrenbang Badau

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor,” ujar Kajari.

Dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Beltim menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kepala Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mario Samudera Siahaan dan Kasi Intel, Ahmad Muzayyin, Kapolres Beltim yang diwakili Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpandan Gowim Mahali, Kepala BNN Belitung Kompol Agus Handoko dan organisasi perangkat daerah terkait.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

FLLAJ Belitung Audiensi Bersama Pj Bupati Belitung

Belitong Humanities

Kapolres Belitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Menumbing 2025
Jambore

Belitong Humanities

Belitung Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional Relawan Lingkungan
KA Rahad

Belitong Humanities

Sambut HJKT ke-185, Bupati dan Forkopimda Belitung Ziarah ke Makam KA Rahad

Belitong Humanities

DLH Belitung Sesuaikan Jam Kerja Petugas Kebersihan Saat Ramadhan

Belitong Humanities

SPPG Air Selumar Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Soal Menu MBG

Belitong Humanities

Kadishub Belitung Periksa Kelaikan Kendaraan di Pelabuhan Tanjung Ru

Belitong Humanities

Kartini Masa Kini di Mata Kabag Prokopim Setda Pemkab Belitung