BelitongToday, Tanjungpandan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung melaksanakan uji publik terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi.
Uji Publik tersebut dilaksanakan untuk DPRD Provinsi Babel pada Pemilu 2024 mendatang.
Acara tersebut berlangsung di hotel BW Suite, jalan Pattimura, Kelurahan Tanjungpendam, Jumat (20/1).
Ketua KPU Babel, Davitri dalam sambutannya mengatakan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 sudah tertuang bahwa di Provinsi Babel terdapat enam daerah pemilihan.
Namun demikian, dalam proses perjalanan ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa KPU memiliki kewenangan untuk merancang penetapan dapil dan alokasi kursi.
“Sehingga kita perlu melaksanakan uji publik untuk menetapkan dapil,” paparnya.
Davitri menjelaskan dalam UU, ada tujuh prinsip penataan daerah pemilihan yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Menurutnya uji publik di Kabupaten Belitung telah berlangsung bulan Oktober 2022 lalu.
“Apakah tetap enam dapil atau dipecah lagi dan KPU perlu masukan dari seluruh hadirin sehingga ada kesepakatan,” paparnya.
Selain itu dia menambahkan, Komisi Pemilihan Umum memberikan ruang dalam uji publik ini dan harapannya pemilu 2024 sukses dan kondusif.
Komisioner KPU Babel, Guid Cardi mengatakan dalam penyelenggaraan pemilu, KPU telah melaksanakan salah satu amanah, yaitu penataan data pemilih.
“Sistem pemilu proporsional terbuka yang jujur dan adil, pemilu legislatif arena kontestasinya adalah daerah pemilihan, pilpres arena kontestasinya adalah seluruh wilayah NKRI,” ungkapnya.
Menurutnya, dapil yang sudah ada saat ini perlu mendapat masukan apakah perlu perubahan atau tidak, dan uji publik ini perlu masukan dan aspirasi dari masyarakat.
“Adanya sebagian masyarakat menginginkan agar dapil Belitung dan Beltim terpisah sehingga KPU perlu masukan dari seluruh pihak terkait ini,” terangnya. (Angga)