BelitongToday, Tanjungpandan – Pelaksanaan Pemilu 2024 yang bakal berlangsung 14 Februari 2024 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belitung bakal membuka pendaftaran anggota Kelompok di Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Menurut Komisioner KPU Belitung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Abdul Ghofur menjelaskan KPU Belitung membutuhkan sebanyak 3.829 anggota KPPS.
Ia menambahkan, para anggota KPPS tersebut akan bertugas di sebanyak 547 lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Kebutuhan di setiap TPS adalah sebanyak tujuh orang anggota KPPS. Mereka terdiri dari satu ketua merangkap anggota serta enam anggota,” ungkap Ghafur.
Ia menjelaskan, di setiap TPS nantinya akan tujuh orang anggota KPPS. Yaitu, satu ketua merangkap anggota dan dan enam lainnya anggota KPPS.
“Selain itu, dua orang lainnya merupakan petugas PAM TPS sendiri,” paparnya.
Ajak Generasi Muda
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS adalah minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Anggota KPPS juga tidak boleh memiliki penyakit komorbid atau bawaan.
Ghafur melanjutkan, persyaratan ini diputuskan berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2019 lalu. Pada saat itu sebanyak 800 orang baik anggota KPPS, Lintas, dan Kepolisian yang gugur saat itu.
“Karena faktor penyakit bawaan dan juga kelelahan jadi pada pelaksanaan Pemilu tahun ini semuanya mendapat evaluasi,” pungkasnya.
Oleh karena itu, KPU mengajak generasi muda untuk terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka, ia harapkan dapat ikut berpatisipasi menjadi anggota KPPS Pemilu 2024.
“Kami sangat berharap adanya keterlibatan generasi muda dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti,” tutup Ghafur. (Nazriel)







