BelitongToday, Tanjungpandan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung mengembalikan berkas Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belitung atas nama Ronny Setiawan dan Siti Maghfiroh (Ira).
Hal ini dilakukan, karena adanya kekurangan berkas hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami menunggu sampai lebih kurang 5 jam untuk mengakomodir apa yang menjadi hak partai politik mendaftarkan diri beserta pasangan calon yang mereka usung,” ujar Ketua KPU Belitung, Amir Husin, Jumat, 30 Agustus, subuh.
Ia melanjutkan, bahwa pihaknya menghargai semangat tim dan pasangan calon yang sudah melengkapi berkas.
“Kami memberikan waktu dan kesempatan kepada bapaslon mereka mempersiapkan berkas yang masih ada kekurangan,” katanya.
Amir menuturkan, bahwa ada empat pasangan bakal calon yang mendaftarkan ke KPU Belitung hingga ditutupnya masa pendaftaran 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
“Namun dari empat pasangan calon yang mendaftar, berkas yang kami terima hanya tiga pasangan calon. Satu bakal paslon lainnya masih memiliki kekurangan berkas sehingga kami kembalikan,” tuturnya.
Berkas paslon yang dikembalikan adalah milik Ronny Setiawan dan Siti Maghfirah yang diusung oleh partai koalisi PKB, Gelora, PKN, dan Partai Umat.
“Kekurangannya adalah ada berkas administrasi yang wajib disampaikan ke kami, namun tim Pasangan calon mengalami kendala sehingga berkas tersebut tidak bisa dipenuhi pada malam hari ini. Berkas tersebut adalah berkas dokumen dari partai PKN B1 KWK fisik yang tidak bisa dihadirkan, sementara soft file ada, namun dalam aturan memang fisik tersebut harus dihadirkan tidak cukup hanya diunggah di aplikasi saja,” jelasnya.
Selain itu ia menuturkan, bahwa dokumen B1 KWK daei PKB memiliki nomor yg berbeda antara soft file dengan fisiknya.
Terkait peluang, apakah mereka masih bisa mendaftarkan dan ikut serta dalam kontestasi pilkada 2024, pihaknya tidak bisa berbicara panjang lebar, namun menyerahkan pada Bawaslu.
“Keputusannya adalah kami menolak dan mengembalikan berkas tersebut sehingga bapaslon tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya,” tutupnya.
Informasi yang redaksi dapatkan selanjutnya tim paslon akan melakukan gugatan ke Bawaslu Belitung terkait persoalan ini. (Tim)







