Home / Belitong Environment

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:40 WIB

KSOP Tanjungpandan Tunda Izin Berlayar Kapal Tertentu, Waspada Cuaca Ekstrem!

Ilustrasi kondisi cuaca buruk di laut.

Ilustrasi kondisi cuaca buruk di laut.

‎BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, resmi menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal dengan ukuran tertentu. Langkah ini diambil menyusul kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang membahayakan keselamatan pelayaran.

Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Bambang Candra, mengatakan penundaan penerbitan izin berlayar ini mulai diberlakukan pada 8 hingga 9 Desember, atau sampai kondisi cuaca di perairan tujuan dinyatakan benar-benar aman.

‎”Kami menunda persetujuan berlayar untuk kapal ukuran tertentu mulai 8-9 Desember akibat cuaca ekstrem,” ujar Bambang Candra, Selasa 9 Desember 2025.

Kebijakan penundaan ini merujuk pada peringatan dini yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di perairan yang berlaku mulai 8 hingga 11 Desember.

Baca Juga  Baznas Belitung Salurkan Donasi Rp16,6 Juta untuk Pengobatan Adek Neza

Bambang menjelaskan, imbauan waspada ini berlaku bagi kapal yang bertolak dari Tanjungpandan dan akan melintasi sejumlah perairan rawan. Wilayah tersebut meliputi perairan Bangka Belitung, Selat Gelasa, perairan utara dan selatan Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, Selat Sunda, Selat Malaka bagian utara, hingga perairan Kalimantan dan Pulau Bintan.

KSOP mewajibkan seluruh operator kapal dan nakhoda untuk memantau perkembangan cuaca secara berkala setiap enam jam sekali. Hasil pantauan tersebut wajib dicatat dalam Log-Book dan dilaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) serta kantor KSOP terdekat.

Baca Juga  Delapan Hari Menjelang Pilkades di Desa Kurnia Jaya dan Mentawak, Lokasi TPS Banyak yang Belum Pasti

‎Khusus untuk kapal dengan durasi pelayaran lebih dari empat jam, KSOP menerapkan syarat ketat. “Kepada nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menginstruksikan apabila kapal terjebak cuaca buruk di tengah pelayaran, nakhoda harus segera mencari tempat berlindung yang aman. Saat berlindung, kapal harus dalam kondisi tetap siap digerakkan. Nakhoda juga wajib melaporkan posisi kapal, kondisi cuaca, serta kondisi kapal kepada Syahbandar dan SROP terdekat.

“Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayanan agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri,” pungkas Bambang. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Tirta

Belitong Environment

Air PDAM Tirta Batu Mentas Kecil, Ini Penjelasan Badia

Belitong Environment

Keren! Wakil Bupati Belitung Turun Langsung Ikuti Program Jumat Bersih

Belitong Environment

DLH Apresiasi Kesadaran Warga, Sampah Nobar Final Tercatat 235 Kg

Belitong Environment

DLH Belitung – Pelindo Regional 2 Cabang Tanjungpandan Bersihkan Pantai Tanjung Tinggi, Kumpulkan 1,2 Ton Sampah

Belitong Environment

‎Keren! Respon Cepat DPUPR Belitung, Kerusakan Jalan Serma Abdullah Langsung Diperbaiki

Belitong Environment

Masuki Fase Peralihan Musim, BPBD Belitung Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
Anjing Liar Belitung

Belitong Environment

Dinilai Ganggu Keindahan Kota, Pemkab Belitung Bakal Kendalikan Populasi Anjing Liar
Kemarau

Belitong Environment

Antisipasi Karhutla, DLH Belitung Imbau Masyarakat Tidak Bakar Sampah Selama Kemarau