Home / Belitong Environment

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:40 WIB

KSOP Tanjungpandan Tunda Izin Berlayar Kapal Tertentu, Waspada Cuaca Ekstrem!

Ilustrasi kondisi cuaca buruk di laut.

Ilustrasi kondisi cuaca buruk di laut.

‎BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, resmi menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal dengan ukuran tertentu. Langkah ini diambil menyusul kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang membahayakan keselamatan pelayaran.

Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Bambang Candra, mengatakan penundaan penerbitan izin berlayar ini mulai diberlakukan pada 8 hingga 9 Desember, atau sampai kondisi cuaca di perairan tujuan dinyatakan benar-benar aman.

‎”Kami menunda persetujuan berlayar untuk kapal ukuran tertentu mulai 8-9 Desember akibat cuaca ekstrem,” ujar Bambang Candra, Selasa 9 Desember 2025.

Kebijakan penundaan ini merujuk pada peringatan dini yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di perairan yang berlaku mulai 8 hingga 11 Desember.

Baca Juga  Dukung Sport Tourism, Bupati Sambut Baik Rencana Perbasi Adakan 3x3 di Tanjung Pendam

Bambang menjelaskan, imbauan waspada ini berlaku bagi kapal yang bertolak dari Tanjungpandan dan akan melintasi sejumlah perairan rawan. Wilayah tersebut meliputi perairan Bangka Belitung, Selat Gelasa, perairan utara dan selatan Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, Selat Sunda, Selat Malaka bagian utara, hingga perairan Kalimantan dan Pulau Bintan.

KSOP mewajibkan seluruh operator kapal dan nakhoda untuk memantau perkembangan cuaca secara berkala setiap enam jam sekali. Hasil pantauan tersebut wajib dicatat dalam Log-Book dan dilaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) serta kantor KSOP terdekat.

Baca Juga  Aktivitas TI Ganggu Sumber Kolam Air Baku, Direktur PDAM Turun Langsung Menertibkan

‎Khusus untuk kapal dengan durasi pelayaran lebih dari empat jam, KSOP menerapkan syarat ketat. “Kepada nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menginstruksikan apabila kapal terjebak cuaca buruk di tengah pelayaran, nakhoda harus segera mencari tempat berlindung yang aman. Saat berlindung, kapal harus dalam kondisi tetap siap digerakkan. Nakhoda juga wajib melaporkan posisi kapal, kondisi cuaca, serta kondisi kapal kepada Syahbandar dan SROP terdekat.

“Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayanan agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri,” pungkas Bambang. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Bukit Peramun

Belitong Environment

Keren! Bukit Peramun Terapkan Aplikasi Berbasis Digital, Bantu Wisatawan Kenali Jenis Pohon

Belitong Environment

Banjir Rob Berpotensi Melanda 20 Wilayah Pesisir Indonesia
belitung hujan

Belitong Environment

Pagi Ini, Belitung Dilanda Hujan Intensitas Ringan

Belitong Environment

DKPP Belitung Imbau Masyarakat Pemilik Anjing Peliharaan Tidak Dilepasliarkan

Belitong Environment

DLH Belitung Kumpulkan 8 Ton Sampah Malam Tahun Baru, Sebelum Matahari Terbit Bundaran Satam Sudah Bersih
Spam Batu Mentas

Belitong Environment

Sanem Berharap Spam Batu Mentas Mampu Penuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat
gempa padang

Belitong Environment

Gempa Bumi Magnitudo 6,4 Guncang Padang Sidempuan, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada
Bimtek Kehati

Belitong Environment

DLH Belitung Bersama Peserta Bimtek Pengembangan Taman Kehati Kunjungi Bukit Peramun