Home / Belitong Environment

Selasa, 9 Desember 2025 - 20:40 WIB

KSOP Tanjungpandan Tunda Izin Berlayar Kapal Tertentu, Waspada Cuaca Ekstrem!

Ilustrasi kondisi cuaca buruk di laut.

Ilustrasi kondisi cuaca buruk di laut.

‎BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, resmi menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal dengan ukuran tertentu. Langkah ini diambil menyusul kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang membahayakan keselamatan pelayaran.

Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Bambang Candra, mengatakan penundaan penerbitan izin berlayar ini mulai diberlakukan pada 8 hingga 9 Desember, atau sampai kondisi cuaca di perairan tujuan dinyatakan benar-benar aman.

‎”Kami menunda persetujuan berlayar untuk kapal ukuran tertentu mulai 8-9 Desember akibat cuaca ekstrem,” ujar Bambang Candra, Selasa 9 Desember 2025.

Kebijakan penundaan ini merujuk pada peringatan dini yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi cuaca ekstrem di perairan yang berlaku mulai 8 hingga 11 Desember.

Baca Juga  Sampaikan Aspirasi yang Diserap Saat Reses, Wahyu Afandi: Lagu Lama yang Diputar Kembali

Bambang menjelaskan, imbauan waspada ini berlaku bagi kapal yang bertolak dari Tanjungpandan dan akan melintasi sejumlah perairan rawan. Wilayah tersebut meliputi perairan Bangka Belitung, Selat Gelasa, perairan utara dan selatan Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, Selat Sunda, Selat Malaka bagian utara, hingga perairan Kalimantan dan Pulau Bintan.

KSOP mewajibkan seluruh operator kapal dan nakhoda untuk memantau perkembangan cuaca secara berkala setiap enam jam sekali. Hasil pantauan tersebut wajib dicatat dalam Log-Book dan dilaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) serta kantor KSOP terdekat.

Baca Juga  Hujan Intensitas Tinggi Sejak Subuh, Sejumlah Wilayah di Tanjungpandan Terendam Banjir

‎Khusus untuk kapal dengan durasi pelayaran lebih dari empat jam, KSOP menerapkan syarat ketat. “Kepada nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menginstruksikan apabila kapal terjebak cuaca buruk di tengah pelayaran, nakhoda harus segera mencari tempat berlindung yang aman. Saat berlindung, kapal harus dalam kondisi tetap siap digerakkan. Nakhoda juga wajib melaporkan posisi kapal, kondisi cuaca, serta kondisi kapal kepada Syahbandar dan SROP terdekat.

“Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayanan agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri,” pungkas Bambang. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Sungai Samak

Belitong Environment

Lahan Kering 10 Hektare di Sungai Samak Terbakar Hebat, Damkar Belitung Butuh 4 Jam untuk Padamkan Api
Tenaga Hkm

Belitong Environment

Tenaga Ahli Kedeputian Utama KSP Kunjungi Hkm Seberang Bersatu, Tinjau Budidaya Kerang Hingga Hutan Mangrove
Sampah di Tanjungpandan

Belitong Environment

Idul Fitri 1444 Hijiriah, Volume Sampah di Tanjungpandan naik 5-10 persen
Desa Terong Belitung

Belitong Environment

Sandiaga Uno Tanam Mangrove di Desa Terong Belitung

Belitong Environment

Gelombang Tinggi dan Angin Kencang, BPBD Belitung Imbau Nelayan Tidak Melaut
Sumber Air Baku

Belitong Environment

Kolam Sumber Air Baku Rusak Dihajar Aktivitas Tambang, Sanem: Pengrusakan Ini Tidak Bisa Ditoleransi

Belitong Environment

Rapat Bulanan FLLAJ Belitung, Bahas Soal Anjing Liar Hingga Bongkar Muat Truk ODOL

Belitong Environment

Bersihkan Tumpukan Sampah di Malam Pergantian Tahun, DLH Belitung Siagakan Ratusan Petugas Kebersihan