BelitongToday, Tanjungpandan – Tidak terasa, seluruh rangkaian tahapan kampanye Pilkada 2024 telah berakhir.
Selanjutnya adalah memasuki masa tenang Pilkada 2024 yang akan berlangsung mulai 24-26 November 2024.
Demi menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada 2024, maka Bawaslu Belitung akan melaksanakan kegiatan patroli di masa tenang sesuai instruksi dan arahan dari Bawaslu RI.
“Bawaslu Belitung akan menggelar melaksanakan patroli pengawasan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris dalam keterangan resminya, Sabtu 23 November 2024.
Sebagaimana diketahui bersama, masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari mulai 24-26 November 2024.
Untuk itulah, Bawaslu Belitung pun telah mengeluarkan surat imbauan Nomor:184/PM.00.02/K.BB-05/11/2024 tentang Instruksi Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024. Imbauan iki ditujukan yang ditujukan kepada seluruh anggota Panwascam.
“Patroli pengawasan ini akan dilaksanakan secara serentak mulai 24-26 November,” bebernya.
Potensi Pelanggaran Masa Tenang
Selama berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024, ada sejumlah potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi.
Pihaknya akan melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran selama berlangsungnya masa tenang diantaranya adalah terdapatnya kegiatan kampanye saat masa tenang.
Selain itu, Aris melanjutkan, masih adanya alat peraga yang masih terpasang di masa tenang, kemudian kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang kemudian pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang.
Bahkan yang tak kalah pentingnya adalah melakukan pengawasan terjadinya kegiatan politik uang pada masa tenang.
“Termasuk juga penyebaran hoak, politisasi SARA, dan atau ujaran kebencian pada masa tenang kemudian juga intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih,” ujarnya.
Patroli Siber
Bawaslu Belitung juga akan melakukan patroli siber guna memantau potensi kegiatan kampanye di internet selama berlangsungnya masa tenang dengan melakukan pengawasan terhadap seluruh akun media sosial paslon yang terdaftar di KPU Belitung,” katanya
Pihaknya membuka posko aduan masyarakat selama berlangsungnya tahapan masa tenang Pilkada 2024.
“Kita sangat berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi masa tenang Pilkada 2024 jadi apabila ada menemukan dugaan pelanggaran silahkan laporkan kepada anggota pengawas kami di lapangan,” imbaunya. (Angga)







