Home / 2024 Election

Senin, 25 November 2024 - 19:06 WIB

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Tertibkan APK yang Masih Terpasang

Dokumentasi penertiban APK Pilkada 2024 yang masih terpasang di masa tenang mulai 24-26 November 2024.

Dokumentasi penertiban APK Pilkada 2024 yang masih terpasang di masa tenang mulai 24-26 November 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang di masa tenang.

Penertiban APK tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang masuk dalam Pokja Kampanye dan APK Pilkada 2024 yang beranggotakan Polres Belitung, Satpol PP Belitung dan Dinas Perhubungan Belitung.

Penertiban ini dilakukan dengan menyisir sejumlah titik lokasi yang masih terpasang APK Pilkada 2024 berdasarkan pengawasan tim di lapangan beserta laporan dari masyarakat.

Termasuk APK yang terpasang di masing-masing posko pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung juga tak luput dari penertiban.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar menjelaskan selama berlangsungnya masa tenang mulai 24 – 26 November harus steril dari kegiatan kampanye termasuk terpasangnya APK Pilkada 2024.

Bawaslu Belitung sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024.

Baca Juga  TKD Prabowo - Gibran Belitung Janji Tidak Lakukan Kampanye Hitam, Target Menang Satu Putaran Pilpres 2024

“Memasuki hari kedua masa tenang Pilkada 2024 dapat kami laporkan sejumlah APK yang masih terpasang sudah kami tertibkan dengan cara diturunkan,” jelasnya, Senin 25 November 2024.

Aris berpendapat masih banyak APK Pilkada 2024 yang terlihat belum diturunkan oleh masing-masing pasangan calon secara mandiri.

Kendati demikian, ada juga sejumlah APK yang yang memang telah diturunkan menjelang berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024 oleh masing-masing tim pasangan calon.

“Untuk APK yang sudah diturunkan secara mandiri oleh tim pasangan calon kami dari Bawaslu Belitung memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucapnya.

Aris melanjutkan, sedangkan untuk baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik di masa tenang dan menjadi perdebatan di masyarakat apakah itu masuk alat peraga kampanye atau tidak Bawaslu Belitung berkesimpulan bahwa baliho tersebut tidak termasuk kategori unsur APK kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga  Jaring Atlet Berprestasi, Belitung Timur Tuan Rumah Kejuaraan Karate Se-Babel

Hal ini lantaran baliho yang terpasang tersebut tidak mengandung empat unsur APK meliputi:

  1. nama dan nomor Pasangan Calon;
  2. ⁠visi, misi, dan program Pasangan Calon;
  3. ⁠foto Pasangan Calon; dan/atau
  4. tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai
    Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
    Sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahu 2024
    Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Maka baliho tersebut tidak menjadi atau masuk unsur alat peraga kampanye yang sesuai aturan tersebut,” tutup Aris. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

2024 Election

Anton Curhat ke Paslon BerHASYL, Ekonomi Belitung Melemah, Perceraian Semakin Meningkat

2024 Election

Masa Tenang Pemilu 2024 Resmi Dimulai, Bawaslu Belitung Gelar Apel Siaga Tengah Malam

2024 Election

Dengan Pengawalan Ketat, Logistik Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang KPU Belitung

2024 Election

KPU Belitung Bakar 503 Surat Suara Pemilu 2024 yang Rusak dan Berlebih

2024 Election

Ketua Bawaslu Belitung Tekankan Netralitas dan Peran Media dalam Pilkada 2024

2024 Election

Besok! TPS 001 Air Raya dan TPS 006 Kembiri Gelar PSU Pilpres 2024

2024 Election

Tegas! APDESI Belitung Minta Kades Netral di Pemilu 2024
PKB Belitung hadrah

2024 Election

Diiringi Arak-arakan Hadrah, PKB Belitung Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Pileg 2024