Home / Belitong Tourism and Holiday

Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:37 WIB

Paspor Masa Berlaku 10 tahun Diterbitkan Mulai Besok

ilustrasi paspor Republik Indonesia

ilustrasi paspor Republik Indonesia

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, mulai Rabu, 12 Oktober mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, (29/09) lalu.

Ia juga bersyukur kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.

“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas
(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima BelitongToday, Selasa (11/10).

Menurut Widodo Ekatjahjana, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor
sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Baca Juga  Bangun Wisata Berbasis Seni dan Budaya, Belitung Bakal Jadi lokasi Acara Independence Music Festival 2023

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik, dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” paparnya.

Ia melanjutkan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.

Ia melanjutkan, bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan
menyesuaikan dengan jangka waktu hingga
sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun.

Baca Juga  Tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Perempuan Ini Langsung Dicokok Petugas, Bawa Sabu Seberat 107,3 Gram

“Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” ujarnya.

Sebelumnya kata Widodo Ekatjahjana,
Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat
imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana
Paspor. (adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Tourism and Holiday

Wabup Belitung Jadi Inspektur Upacara HJKT ke-187, Ini Harapan dan Pesannya!

Belitong Tourism and Holiday

Tim DJN Wanadri Ekspedisi Belitung Tiba di Desa Kembiri, Nikmati Penampilan Kesenian ‘Dulmuluk’
Perbasi Turnamen 3X3

Belitong Sport

Keren! Ketum Perbasi Hadiri Pembukaan Turnamen 3X3 di Tanjungpendam, Harapkan Pebasket Nasional Lahir dari Pulau Belitung

Belitong Economic and Business

Angkasa Pura II Gelar Bazaar TJQ Fest
Pulau Belitung

Belitong Tourism and Holiday

Surga Tersembunyi di Pulau Belitung, Pantai Laskar Pelangi

Belitong Tourism and Holiday

Bupati Belitung Targetkan Kunjungan Wisatawan Naik 20 Persen

Belitong Tourism and Holiday

Belitung Gelar Pawai Pembangunan Akhir Oktober

Belitong Tourism and Holiday

Yuk Saksikan Kirab Tank Amfibi Marinir TNI AL di Kota Tanjungpandan Besok