Home / Belitong Tourism and Holiday

Selasa, 11 Oktober 2022 - 19:37 WIB

Paspor Masa Berlaku 10 tahun Diterbitkan Mulai Besok

ilustrasi paspor Republik Indonesia

ilustrasi paspor Republik Indonesia

BelitongToday, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, mulai Rabu, 12 Oktober mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, mengatakan penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, (29/09) lalu.

Ia juga bersyukur kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.

“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas
(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima BelitongToday, Selasa (11/10).

Menurut Widodo Ekatjahjana, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor
sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Baca Juga  Putri Indonesia Pariwisata 2023 Terpukau Keindahan Open Pit Namsalu, Sebut Layak Dikunjungi Wisatawan Mancanegara

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik, dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

“Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian,” paparnya.

Ia melanjutkan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.

Ia melanjutkan, bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan
menyesuaikan dengan jangka waktu hingga
sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun.

Baca Juga  Investor Asal China Tinjau Pelabuhan Tanjung Resing, Sebut Tertarik untuk Berinvestasi

“Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya,” ujarnya.

Sebelumnya kata Widodo Ekatjahjana,
Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat
imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana
Paspor. (adoy)

Share :

Baca Juga

Pantai-pantai pulau belitung

Belitong Tourism and Holiday

Rasakan Keajaiban Pulau Belitung: Pesona Alam yang Memukau dan Pantai-pantai yang Menakjubkan
DPUPR Belitung

Belitong Economic and Business

Dukung Pariwisata dan Ekonomi, DPUPR Belitung Tingkatkan Pembangunan Insfrastruktur
Pulau Socotra

Belitong Tourism and Holiday

Socotra, Surga Tersembunyi di Teluk Aden yang Dianggap sebagai Pulau Dajal

Belitong Tourism and Holiday

InJourney Airport Pilih Beltim Jadi Lokasi Pelatihan Wisata Gratis Selama Lima Tahun

Belitong Tourism and Holiday

‎Perayaan Tradisi Sembahyang Rebut di Kelenteng Kelapa Kampit Meriah, Bupati Belitung Timur Hadir Langsung

Belitong Tourism and Holiday

Ini Daftar Pemenang Pawai Pembangunan Kabupaten Belitung 2024, Yuk Cek!

Belitong Tourism and Holiday

Buka Festival Musik Akustik dan Pameran, Bupati: Pemuda Harus Kreatif dan Inovatif

Belitong Tourism and Holiday

Belitung Expo 2024 Resmi Dibuka