BelitongToday, Tanjungpandan – Warga Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, menyambut baik rekomendasi DPRD Belitung agar mencabut SKT PT. Alter Abadi.
SKT (Surat Keterangan Tanah) seluas 100 hektare di atas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dianggap ilegal atau cacat hukum.
“Kami atas nama masyarakat menyambut baik keputusan ini,” kata Ketua Forum Peduli Kampong Air Seruk, Sumarta, Selasa (24/1).
Hal ini ia sampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Belitung bersama PT. Alter Abadi dan warga Desa Air Seruk, Selasa (24/1).
Dalam RDP tersebut, DPRD Belitung merekomendasikan agar pihak desa dapat mencabut SKT yang terbit di atas lahan IUP tersebut.
DPRD menilai SKT yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi seluas 100 hektare cacat hukum.
“Asal-usul SKT ini memang tidak jelas sehingga kami sangat berterimakasih atas keputusan yang menyatakan agar ada pencabutan SKT tersebut,” jelasnya.
Sumarta menjelaskan, sebelumnya masyarakat berusaha agar polemik penerbitan SKT di atas lahan IUP PT Alter Abadi tersebut tidak ke ranah hukum dan selesai dalam RDP ini.
“Namun keputusan hari ini sangat tegas dan tidak ragu-ragu, kami atas nama masyarakat sangat berterimakasih sekali,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Desa Aik Seruk, Prasastia Yoga mengatakan akan mencabut SKT tersebut.
Keputusan ini ia ambil setelah ada rekomendasi dari DPRD Belitung dan kesepakatan bersama antar peserta yang hadir dalam RDP tersebut.
“Namun kami akan mempelajari dulu kekuatan hukumnya karena ini baru rekomendasi. Tapi kalau lembaga hukum sudah menyatakan itu (SKT -red) cacat hukum, maka akan kami cabut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Yoga mengatakan pihaknya menjaga kehati-hatian agar nanti keputusan pencabutan SKT ini tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Meskipun dalam hatinya ia sangat berharap agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik.
“Kalau aku pada prinsipnya yang penting tidak bermasalah, kayaknya ini maju ke PTUN sehingga PTUN yang menentukan pencabutan layak atau tidak, melalui pengadilan,” terangnya. (Nazriel)