Home / Belitong Humanities

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:18 WIB

Warga Desa Air Seruk Sambut Baik Rekomendasi Pencabutan SKT Alter Abadi

DPRD Belitung melaksanakan RDP antara warga Desa AiK Seruk dan PT Alter Abadi terkait SKT seluas 100 hektare yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (24/1) pagi.

DPRD Belitung melaksanakan RDP antara warga Desa AiK Seruk dan PT Alter Abadi terkait SKT seluas 100 hektare yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (24/1) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Warga Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, menyambut baik rekomendasi DPRD Belitung agar mencabut SKT PT. Alter Abadi.

SKT (Surat Keterangan Tanah) seluas 100 hektare di atas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dianggap ilegal atau cacat hukum.

“Kami atas nama masyarakat menyambut baik keputusan ini,” kata Ketua Forum Peduli Kampong Air Seruk, Sumarta, Selasa (24/1).

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Belitung bersama PT. Alter Abadi dan warga Desa Air Seruk, Selasa (24/1).

Dalam RDP tersebut, DPRD Belitung merekomendasikan agar pihak desa dapat mencabut SKT yang terbit di atas lahan IUP tersebut.

Baca Juga  Tanam Padi Secara Simbolis di Cerucuk, Syamsir Ajak Petani Wujudkan Swasembada Pangan

DPRD menilai SKT yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi seluas 100 hektare cacat hukum.

“Asal-usul SKT ini memang tidak jelas sehingga kami sangat berterimakasih atas keputusan yang menyatakan agar ada pencabutan SKT tersebut,” jelasnya.

Sumarta menjelaskan, sebelumnya masyarakat berusaha agar polemik penerbitan SKT di atas lahan IUP PT Alter Abadi tersebut tidak ke ranah hukum dan selesai dalam RDP ini.

“Namun keputusan hari ini sangat tegas dan tidak ragu-ragu, kami atas nama masyarakat sangat berterimakasih sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Desa Aik Seruk, Prasastia Yoga mengatakan akan mencabut SKT tersebut.

Keputusan ini ia ambil setelah ada rekomendasi dari DPRD Belitung dan kesepakatan bersama antar peserta yang hadir dalam RDP tersebut.

Baca Juga  Dishub Belitung: Sebanyak 2.127 Unit PJU Terpasang Sepanjang 2023

“Namun kami akan mempelajari dulu kekuatan hukumnya karena ini baru rekomendasi. Tapi kalau lembaga hukum sudah menyatakan itu (SKT -red) cacat hukum, maka akan kami cabut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Yoga mengatakan pihaknya menjaga kehati-hatian agar nanti keputusan pencabutan SKT ini tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Meskipun dalam hatinya ia sangat berharap agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik.

“Kalau aku pada prinsipnya yang penting tidak bermasalah, kayaknya ini maju ke PTUN sehingga PTUN yang menentukan pencabutan layak atau tidak, melalui pengadilan,” terangnya. (Nazriel)

https://www.youtube.com/watch?v=HknPR4dDkBU&t=605s

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Pengasuh Ponpes Daarul Arofah Sijuk KH. Muhammad Ali Haris Tutup Usia

Belitong Humanities

Ini Lokasi Pemantauan Hilal 1 Syawal 1445 Hijriah

Belitong Humanities

Mikron Nilai Kunjungan Dubes Bulgaria Sangat Positif Bagi Belitung

Belitong Humanities

BNNK Belitung Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Kota Tanggap Ancaman Narkotika

Belitong Humanities

Pj Sekda Belitung Serahkan SK Pengangkatan Wakil Ketua IV Baznas Belitung

Belitong Humanities

Siswa di Belitung Kembali Masuk Sekolah Usai Libur Idul Fitri 1445 Hijriah Disdikbud Lakukan Peninjauan
Idul Adha 1444 Hijiriah

Belitong Humanities

PD Muhammadiyah Belitung Putuskan Salat Idul Adha 1444 Hijiriah pada 28 Juni

Belitong Humanities

Jamaah Haji Belitung Berangkat 8 Mei, Dilepas Bupati di GSG