Home / Belitong Humanities

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:18 WIB

Warga Desa Air Seruk Sambut Baik Rekomendasi Pencabutan SKT Alter Abadi

DPRD Belitung melaksanakan RDP antara warga Desa AiK Seruk dan PT Alter Abadi terkait SKT seluas 100 hektare yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (24/1) pagi.

DPRD Belitung melaksanakan RDP antara warga Desa AiK Seruk dan PT Alter Abadi terkait SKT seluas 100 hektare yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (24/1) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Warga Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, menyambut baik rekomendasi DPRD Belitung agar mencabut SKT PT. Alter Abadi.

SKT (Surat Keterangan Tanah) seluas 100 hektare di atas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dianggap ilegal atau cacat hukum.

“Kami atas nama masyarakat menyambut baik keputusan ini,” kata Ketua Forum Peduli Kampong Air Seruk, Sumarta, Selasa (24/1).

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Belitung bersama PT. Alter Abadi dan warga Desa Air Seruk, Selasa (24/1).

Dalam RDP tersebut, DPRD Belitung merekomendasikan agar pihak desa dapat mencabut SKT yang terbit di atas lahan IUP tersebut.

Baca Juga  Turnamen Belitong De Sintak 2023 Resmi Ditutup, Sanem Sebut Dukung Potensi Wisata Bahari

DPRD menilai SKT yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi seluas 100 hektare cacat hukum.

“Asal-usul SKT ini memang tidak jelas sehingga kami sangat berterimakasih atas keputusan yang menyatakan agar ada pencabutan SKT tersebut,” jelasnya.

Sumarta menjelaskan, sebelumnya masyarakat berusaha agar polemik penerbitan SKT di atas lahan IUP PT Alter Abadi tersebut tidak ke ranah hukum dan selesai dalam RDP ini.

“Namun keputusan hari ini sangat tegas dan tidak ragu-ragu, kami atas nama masyarakat sangat berterimakasih sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Desa Aik Seruk, Prasastia Yoga mengatakan akan mencabut SKT tersebut.

Keputusan ini ia ambil setelah ada rekomendasi dari DPRD Belitung dan kesepakatan bersama antar peserta yang hadir dalam RDP tersebut.

Baca Juga  Awali Musim dengan Baik, Prawira Bandung Hajar Pelita Jaya 69-45

“Namun kami akan mempelajari dulu kekuatan hukumnya karena ini baru rekomendasi. Tapi kalau lembaga hukum sudah menyatakan itu (SKT -red) cacat hukum, maka akan kami cabut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Yoga mengatakan pihaknya menjaga kehati-hatian agar nanti keputusan pencabutan SKT ini tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Meskipun dalam hatinya ia sangat berharap agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik.

“Kalau aku pada prinsipnya yang penting tidak bermasalah, kayaknya ini maju ke PTUN sehingga PTUN yang menentukan pencabutan layak atau tidak, melalui pengadilan,” terangnya. (Nazriel)

https://www.youtube.com/watch?v=HknPR4dDkBU&t=605s

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Terkait Jembatan Pilang, Ferry Masih Tunggu Bupati

Belitong Humanities

Sanem Sayangkan Tindakan Korupsi SMPN 8 Tanjungpandan
ZIS Baznas Belitung

Belitong Humanities

Baznas Belitung Serahkan Laporan Kinerja Semester Pertama 2023 ke Bupati, Berhasil Kumpulkan ZIS Sebesar Rp1,17 Miliar

Belitong Humanities

Dandim Pimpin Laporan Korps Pindah Satuan Pabung Mayor Inf Djoko Lelono

Belitong Humanities

Keren! Pemkab Beltim Juara Kearsipan 5 Tahun Berturut-Turut
MTQH Belitung

Belitong Humanities

Buka MTQH Belitung Tahun 2023, Sanem: Wadah Membentuk Generasi Rabbani dan Qur’ani

Belitong Humanities

Serap Aspirasi Masyarakat, Desa Baru Melalui DPRD Jaring Aspirasi dan “Bedulang” dengan JPN

Belitong Humanities

Jumlah Pemudik Nataru di Pelabuhan Tanjungpandan Meningkat