Home / Belitong Humanities

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:18 WIB

Warga Desa Air Seruk Sambut Baik Rekomendasi Pencabutan SKT Alter Abadi

DPRD Belitung melaksanakan RDP antara warga Desa AiK Seruk dan PT Alter Abadi terkait SKT seluas 100 hektare yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (24/1) pagi.

DPRD Belitung melaksanakan RDP antara warga Desa AiK Seruk dan PT Alter Abadi terkait SKT seluas 100 hektare yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (24/1) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Warga Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, menyambut baik rekomendasi DPRD Belitung agar mencabut SKT PT. Alter Abadi.

SKT (Surat Keterangan Tanah) seluas 100 hektare di atas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dianggap ilegal atau cacat hukum.

“Kami atas nama masyarakat menyambut baik keputusan ini,” kata Ketua Forum Peduli Kampong Air Seruk, Sumarta, Selasa (24/1).

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Belitung bersama PT. Alter Abadi dan warga Desa Air Seruk, Selasa (24/1).

Dalam RDP tersebut, DPRD Belitung merekomendasikan agar pihak desa dapat mencabut SKT yang terbit di atas lahan IUP tersebut.

Baca Juga  Bikin Bangga! Carissa Muten Gadis Cantik Asal Beltim Bakal Wakili Indonesia di Ajang Miss Teen Universe di Colombia

DPRD menilai SKT yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi seluas 100 hektare cacat hukum.

“Asal-usul SKT ini memang tidak jelas sehingga kami sangat berterimakasih atas keputusan yang menyatakan agar ada pencabutan SKT tersebut,” jelasnya.

Sumarta menjelaskan, sebelumnya masyarakat berusaha agar polemik penerbitan SKT di atas lahan IUP PT Alter Abadi tersebut tidak ke ranah hukum dan selesai dalam RDP ini.

“Namun keputusan hari ini sangat tegas dan tidak ragu-ragu, kami atas nama masyarakat sangat berterimakasih sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Desa Aik Seruk, Prasastia Yoga mengatakan akan mencabut SKT tersebut.

Keputusan ini ia ambil setelah ada rekomendasi dari DPRD Belitung dan kesepakatan bersama antar peserta yang hadir dalam RDP tersebut.

Baca Juga  Pamit Kepada Masyarakat, Sanem - Isyak Gelar Gowes dan Jalan Santai, Cetak 5.000 Tiket

“Namun kami akan mempelajari dulu kekuatan hukumnya karena ini baru rekomendasi. Tapi kalau lembaga hukum sudah menyatakan itu (SKT -red) cacat hukum, maka akan kami cabut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Yoga mengatakan pihaknya menjaga kehati-hatian agar nanti keputusan pencabutan SKT ini tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Meskipun dalam hatinya ia sangat berharap agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik.

“Kalau aku pada prinsipnya yang penting tidak bermasalah, kayaknya ini maju ke PTUN sehingga PTUN yang menentukan pencabutan layak atau tidak, melalui pengadilan,” terangnya. (Nazriel)

https://www.youtube.com/watch?v=HknPR4dDkBU&t=605s

Share :

Baca Juga

Belitung

Belitong Humanities

Amankan Perayaan Idul Fitri 1444 Hijiriah, Pemkab Belitung Sinergi Bersama TNI-Polri

Belitong Humanities

Kadishub Belitung Turun Langsung Pantau Arus Mudik Idul Fitri 1445 H di Pelabuhan Tanjung Ru

Belitong Humanities

Rangkuman Fakta-Fakta H3 Operasi SAR Helikopter NBO-105 Polri di Perairan Belitung Timur
media sosial

Belitong Humanities

Serangkaian Penipuan Pencairan Dana di Jejaring Sosial, Hati-Hati Jangan Sampai Anda Menjadi Korban

Belitong Humanities

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemerintah Dorong Peran Aktif Masyarakat Desa Suplai Bahan Baku Program MBG
Libur Idul Fitri

Belitong Humanities

Disdikbud Belitung Tetapkan Libur Idul Fitri 1444 Hijiriah, Ini Jadwalnya
Press Gathering Diskominfo Belitung

Belitong Humanities

Hadiri Jamuan Makan Malam Press Gathering Diskominfo Belitung 2023, Hendra Caya Berharap Sinergi Bersama Insan Pers Semakin Kuat

Belitong Humanities

Besok! Para Penambang Tradisional di Belitung Bakal Gelar Aksi Damai, Korlap Pastikan Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik