Home / Belitong Humanities

Selasa, 24 Januari 2023 - 13:18 WIB

Warga Desa Air Seruk Sambut Baik Rekomendasi Pencabutan SKT Alter Abadi

DPRD Belitung melaksanakan RDP antara warga Desa AiK Seruk dan PT Alter Abadi terkait SKT seluas 100 hektare yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (24/1) pagi.

DPRD Belitung melaksanakan RDP antara warga Desa AiK Seruk dan PT Alter Abadi terkait SKT seluas 100 hektare yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi di Ruang Banmus DPRD Belitung, Selasa (24/1) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Warga Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, menyambut baik rekomendasi DPRD Belitung agar mencabut SKT PT. Alter Abadi.

SKT (Surat Keterangan Tanah) seluas 100 hektare di atas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dianggap ilegal atau cacat hukum.

“Kami atas nama masyarakat menyambut baik keputusan ini,” kata Ketua Forum Peduli Kampong Air Seruk, Sumarta, Selasa (24/1).

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Belitung bersama PT. Alter Abadi dan warga Desa Air Seruk, Selasa (24/1).

Dalam RDP tersebut, DPRD Belitung merekomendasikan agar pihak desa dapat mencabut SKT yang terbit di atas lahan IUP tersebut.

Baca Juga  Tindaklanjuti Konflik Foresta Lestari Dwikarya dan Masyarakat Tujuh Desa, Pj Bupati Belitung Pimpin Rakor Forkompinda

DPRD menilai SKT yang terbit di atas lahan IUP PT Alter Abadi seluas 100 hektare cacat hukum.

“Asal-usul SKT ini memang tidak jelas sehingga kami sangat berterimakasih atas keputusan yang menyatakan agar ada pencabutan SKT tersebut,” jelasnya.

Sumarta menjelaskan, sebelumnya masyarakat berusaha agar polemik penerbitan SKT di atas lahan IUP PT Alter Abadi tersebut tidak ke ranah hukum dan selesai dalam RDP ini.

“Namun keputusan hari ini sangat tegas dan tidak ragu-ragu, kami atas nama masyarakat sangat berterimakasih sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Desa Aik Seruk, Prasastia Yoga mengatakan akan mencabut SKT tersebut.

Keputusan ini ia ambil setelah ada rekomendasi dari DPRD Belitung dan kesepakatan bersama antar peserta yang hadir dalam RDP tersebut.

Baca Juga  Ini Imbauan Kapolres Belitung Kepada Para Pemudik !

“Namun kami akan mempelajari dulu kekuatan hukumnya karena ini baru rekomendasi. Tapi kalau lembaga hukum sudah menyatakan itu (SKT -red) cacat hukum, maka akan kami cabut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Yoga mengatakan pihaknya menjaga kehati-hatian agar nanti keputusan pencabutan SKT ini tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Meskipun dalam hatinya ia sangat berharap agar permasalahan ini bisa selesai dengan baik.

“Kalau aku pada prinsipnya yang penting tidak bermasalah, kayaknya ini maju ke PTUN sehingga PTUN yang menentukan pencabutan layak atau tidak, melalui pengadilan,” terangnya. (Nazriel)

https://www.youtube.com/watch?v=HknPR4dDkBU&t=605s

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Perumnas Serahkan Asetnya ke Pemkab Belitung, Kades APJ Berharap Pembangunan Segera Dilaksanakan
Bandara H.AS Hanandjoeddin

Belitong Humanities

Pererat Tali Silaturahmi, EGM AP II Bandara H.AS Hanandjoeddin Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Awak Media

Belitong Humanities

Cermati Ciri-Ciri Pria Ini, Cari Tahu Sebelum Menikah

Belitong Humanities

‎Wabup Belitung Jadi Pembina Upacara Hari Pramuka ke-64 di Bumi Perkemahan Juru Seberang

Belitong Humanities

Sambut World Ocean Assesment 2022, Belitung Matangkan Persiapan
tradisi tahun baru imlek

Belitong Humanities

Ini Tradisi Tahun Baru Imlek di Berbagai Negara: Tidak Hanya Bersihkan Rumah dan Amplop Merah

Belitong Humanities

‎Satpol PP Belitung Gelar Patroli Wilayah Ramadhan 1447 H, Pantau Kepatuhan Pelaku Usaha Terhadap SE Bupati Belitung
Bandara H.AS Hanandjoeddin

Belitong Humanities

Layani Arus Mudik Lebaran, Bandara H.AS Hanandjoeddin Belitung Siapkan Skema Antisipasi Penumpukan Penumpang