BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung melalui Seksi Zakat dan Wakaf menerima kunjungan dari jajaran Pengurus Nadzir Masjid Al-Mabrur pada, Senin 10 Agustus 2026 kemarin.
Kunjungan kerja ini berfokus pada pembahasan restrukturisasi kepengurusan serta upaya penguatan legalitas harta benda wakaf.
Rombongan pengurus Masjid Al-Mabrur dipimpin langsung oleh Ketua Nadzir, Heru, dengan didampingi oleh Hendi.
Kedatangan rombongan tersebut bertujuan untuk menyampaikan hasil rapat internal pengurus terkait perubahan dan pembaruan kepengurusan Nadzir Masjid Al-Mabrur.
Kedatangan rombongan disambut baik oleh Penyelenggara/Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Belitung, Marwandi.
Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan langkah cepat pengurus Masjid Al-Mabrur dalam memperbarui administrasi kepengurusan nadzir.
“Pembaruan SK Nadzir sangat penting untuk memberikan kepastian dan penguatan legalitas hukum atas pengelolaan harta benda wakaf. Kami menyambut baik koordinasi ini mengingat krusialnya penataan status hukum tanah wakaf,” ujar Marwandi, Senin 10 Agustus 2026.
Marwandi menegaskan, pihak Kemenag Belitung mengimbau kepada seluruh pengurus masjid maupun lembaga keagamaan yang berdiri di atas tanah wakaf di Kabupaten Belitung untuk melakukan pengecekan berkala terhadap kepengurusan nadzir masing-masing.
Pengecekan dan pembaruan Surat Keputusan (SK) Nadzir dinilai sangat mendesak, terutama jika terdapat pengurus yang sudah berhalangan tetap atau telah meninggal dunia, agar tidak memicu permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain penataan administrasi, Kemenag Belitung turut mendorong para nadzir di seluruh wilayah Belitung untuk mulai melirik pengembangan wakaf produktif yang disesuaikan dengan potensi serta keunggulan lokasi masing-masing masjid.
Salah satu contoh yang didorong adalah Masjid Al-Mabrur, yang dinilai berada di lokasi sangat strategis untuk pengembangan aset produktif.
”Masjid Al-Mabrur memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi wakaf produktif, misalnya melalui pembangunan warung atau rumah toko (ruko) yang dapat disewakan kepada masyarakat umum. Hasil dari penyewaan tersebut nantinya bisa digunakan untuk mendukung operasional harian masjid maupun kebutuhan Madrasah Al-Mabrur,” tambah Marwandi.
Melalui optimalisasi wakaf produktif ini, Kemenag Belitung berharap rumah ibadah tidak hanya menjadi pusat kegiatan spiritual, tetapi juga mampu menjadi pilar pemberdayaan ekonomi umat secara mandiri dan berkelanjutan. (Nazriel/Rel)
![]()







